Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Perdana, Rumah Restorative Justice di Inhil Resmi Dilaunching
TEMBILAHAN,(INDOVIZKA) - Rumah Restorative Justice (RJ) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang ditaja oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan pertama kali resmi di Launching di Desa Pulau Palas, Senin (30/5).
Peresmian dihadiri langsung oleh Bupati Inhil H Wardan, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Kapolres Inhil,Dandim 0314 Inhil beserta Unsuru Forcopimda dan Forcopimcam Tembilahan Hulu.
Dalam sambutannya Bupati Inhil H M Wardan menyampaikan RJ merupakan program Jaksa Agung yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan dilaksanakan di desa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Restorative Justice bertujuan agar segala permasalahan-permasalahan hukum di Desa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat dan tokoh-tokoh agama kemudian Jaksa akan hadir sebagai mediator sehingga tercapai suatu perdamaian," kata Wardan.
Wardan berharap dengan adanya RJ permasalahan di Desa bisa penanganan perkaranya bisa cepat terselesaikan.
" Saya berharap dengan adanya Rumah RJ ini penanganan perkara disetiap Desa bisa terselesaikan dengan cepat, tepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka,korban dan keluarganya tetapi juga yang didapat dari seluruh lapisan masyarakat dengan menghindari stigma negatif," ucapnya.
Senada itu Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Rini Triningsih mengatakan prinsip keadilan Restorative mempertemukan korban dan pelaku tindak pidana bersama dengan keluarga korban dan pelaku serta tokoh masyarakat.
"Restorative Justice memberikan alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketentraman, persamaan persaudaraan dan kekeluargaan dalam masyarakat daripada penghukuman atau pemenjaraan keadilan restoratif merupakan sebuah harapan yang mampu menyelesaikan perkara tindak pidana tanpa melalui meja hijau ataupun melalui pengadilan," ujar Rini.
Rini menambahkan nantinya program Rumah RJ ini akan dibentuk disetiap Kecamatan yang ada di Inhil.
"Tentunya progam rumah RJ akan terus berlanjut, hari ini kita Launching di Desa Pulau Palas kedepannya disetiap Kecamatan akan kita bentuk juga,nanti selain untuk mendamaikan juga akan kita lakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan penyuluhan hukum ataupun penerangan hukum," tambahnya.
Sementara itu, Camat Tembilahan Hulu Ridwan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Inhil dan Kejaksaan Negeri Tembilahan beserta Unsuru Forcopimda atas terealisasinya Rumah RJ ini.
"Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya dan setinggi-tingginya atas Launching perdana Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, mudah-mudahan kita semua yang ada di Desa kalau ada kejahatan-kejahatan kriminal yang kecil mari kita sama-sama kita selesaikan karena ini salah satu untuk mengurangi kejahatan-kejahatan yang ada di Desa," tuturnya.
-fy
Berita Lainnya
Lusa, Pasangan Afrizal - H Sulaiman Mendaftar ke KPU Rohil
Polsek Tembilahan Hulu Sosialisasikan Pendaftaran SKCK Melalui Sistem Online, Begini Caranya
Sore ini, 29 Titik Panas di Riau Membara
Nama Mantan Camat Batang Tuaka Muncul dalam Skenario Penjualan Lahan di Kuala Sebatu
Paslon Fermadani Semakin Menguat di Seluruh Wilayah Hingga Pelosok Inhil
Kabar Duka, Wakil Walikota Dumai Amris Meninggal Dunia
Tiga Hari Puasa, BPOM Pekanbaru Turun Ke Kampar Cek Takjil
Kepanduan Hizbul Wathan Gelar Pelatihan Pandu Penghela dan Penuntun se-Riau
Pj Bupati Inhil Salurkan Bantuan dari PT SRL untuk Korban Banjir di Tempuling
Di Pekanbaru Ada 39 Kelurahan Zona Merah, Total 1.711 Kasus Aktif Covid-19
Rekrut PPPK, Pemko Pekanbaru Ajukan 256 Formasi
Pidato Perdana Setelah Dilantik, Bupati Zukri Siap Realisasikan Janji Kampanye