Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Perdana, Rumah Restorative Justice di Inhil Resmi Dilaunching
TEMBILAHAN,(INDOVIZKA) - Rumah Restorative Justice (RJ) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang ditaja oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan pertama kali resmi di Launching di Desa Pulau Palas, Senin (30/5).
Peresmian dihadiri langsung oleh Bupati Inhil H Wardan, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Kapolres Inhil,Dandim 0314 Inhil beserta Unsuru Forcopimda dan Forcopimcam Tembilahan Hulu.
Dalam sambutannya Bupati Inhil H M Wardan menyampaikan RJ merupakan program Jaksa Agung yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan dilaksanakan di desa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Restorative Justice bertujuan agar segala permasalahan-permasalahan hukum di Desa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat dan tokoh-tokoh agama kemudian Jaksa akan hadir sebagai mediator sehingga tercapai suatu perdamaian," kata Wardan.
Wardan berharap dengan adanya RJ permasalahan di Desa bisa penanganan perkaranya bisa cepat terselesaikan.
" Saya berharap dengan adanya Rumah RJ ini penanganan perkara disetiap Desa bisa terselesaikan dengan cepat, tepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka,korban dan keluarganya tetapi juga yang didapat dari seluruh lapisan masyarakat dengan menghindari stigma negatif," ucapnya.
Senada itu Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Rini Triningsih mengatakan prinsip keadilan Restorative mempertemukan korban dan pelaku tindak pidana bersama dengan keluarga korban dan pelaku serta tokoh masyarakat.
"Restorative Justice memberikan alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketentraman, persamaan persaudaraan dan kekeluargaan dalam masyarakat daripada penghukuman atau pemenjaraan keadilan restoratif merupakan sebuah harapan yang mampu menyelesaikan perkara tindak pidana tanpa melalui meja hijau ataupun melalui pengadilan," ujar Rini.
Rini menambahkan nantinya program Rumah RJ ini akan dibentuk disetiap Kecamatan yang ada di Inhil.
"Tentunya progam rumah RJ akan terus berlanjut, hari ini kita Launching di Desa Pulau Palas kedepannya disetiap Kecamatan akan kita bentuk juga,nanti selain untuk mendamaikan juga akan kita lakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan penyuluhan hukum ataupun penerangan hukum," tambahnya.
Sementara itu, Camat Tembilahan Hulu Ridwan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Inhil dan Kejaksaan Negeri Tembilahan beserta Unsuru Forcopimda atas terealisasinya Rumah RJ ini.
"Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya dan setinggi-tingginya atas Launching perdana Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, mudah-mudahan kita semua yang ada di Desa kalau ada kejahatan-kejahatan kriminal yang kecil mari kita sama-sama kita selesaikan karena ini salah satu untuk mengurangi kejahatan-kejahatan yang ada di Desa," tuturnya.
-fy
.png)

Berita Lainnya
Mahfud MD Jadwalkan Bertemu Inisiator Bahas Pemekaran Wilayah di Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid Siapkan Layanan Pengaduan untuk Transparansi Pemerintahan
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Serah Terima jabatan Kabag SDM dan Kapolsek Pangkalan Lesung Polres Pelalawan
SDN 006 Raih 5 Medali di Ajang O2SN Tingkat Kecamatan Pangkalan Kerinci
Sampaikan Arahan saat Ngantor Perdana, Wabup Nasar Langsung 'Ngegas'
Kejaksaan Negeri Tembilahan Gelar Sertijab, Ahmad Dice Novenra: Kasus GCM Dilanjutkan
Kunjungan ke BP Batam dan KEK Nongsa, HIPMI Dukung Pemda Inhil Bentuk Kawasan Ekonomi Khusus
Wabup Inhil bersama Ketua PMI Tutup Diklatsar KSR PMI Angkatan I Tahun 2026
RS Swasta di Riau Diminta Ikut Berperan Tangani Corona
Plt Bupati Meranti Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024
Kadis DPM PTSP Riau Dampingi Gubri Berjumpa Dubes Arab Saudi
Syahrial Abdi: Pelatihan ASN Adalah Investasi untuk Wujudkan Pembangunan Riau