Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Perdana, Rumah Restorative Justice di Inhil Resmi Dilaunching
TEMBILAHAN,(INDOVIZKA) - Rumah Restorative Justice (RJ) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang ditaja oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan pertama kali resmi di Launching di Desa Pulau Palas, Senin (30/5).
Peresmian dihadiri langsung oleh Bupati Inhil H Wardan, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Kapolres Inhil,Dandim 0314 Inhil beserta Unsuru Forcopimda dan Forcopimcam Tembilahan Hulu.
Dalam sambutannya Bupati Inhil H M Wardan menyampaikan RJ merupakan program Jaksa Agung yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan dilaksanakan di desa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Restorative Justice bertujuan agar segala permasalahan-permasalahan hukum di Desa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat dan tokoh-tokoh agama kemudian Jaksa akan hadir sebagai mediator sehingga tercapai suatu perdamaian," kata Wardan.
Wardan berharap dengan adanya RJ permasalahan di Desa bisa penanganan perkaranya bisa cepat terselesaikan.
" Saya berharap dengan adanya Rumah RJ ini penanganan perkara disetiap Desa bisa terselesaikan dengan cepat, tepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka,korban dan keluarganya tetapi juga yang didapat dari seluruh lapisan masyarakat dengan menghindari stigma negatif," ucapnya.
Senada itu Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Rini Triningsih mengatakan prinsip keadilan Restorative mempertemukan korban dan pelaku tindak pidana bersama dengan keluarga korban dan pelaku serta tokoh masyarakat.
"Restorative Justice memberikan alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketentraman, persamaan persaudaraan dan kekeluargaan dalam masyarakat daripada penghukuman atau pemenjaraan keadilan restoratif merupakan sebuah harapan yang mampu menyelesaikan perkara tindak pidana tanpa melalui meja hijau ataupun melalui pengadilan," ujar Rini.
Rini menambahkan nantinya program Rumah RJ ini akan dibentuk disetiap Kecamatan yang ada di Inhil.
"Tentunya progam rumah RJ akan terus berlanjut, hari ini kita Launching di Desa Pulau Palas kedepannya disetiap Kecamatan akan kita bentuk juga,nanti selain untuk mendamaikan juga akan kita lakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan penyuluhan hukum ataupun penerangan hukum," tambahnya.
Sementara itu, Camat Tembilahan Hulu Ridwan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Inhil dan Kejaksaan Negeri Tembilahan beserta Unsuru Forcopimda atas terealisasinya Rumah RJ ini.
"Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya dan setinggi-tingginya atas Launching perdana Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, mudah-mudahan kita semua yang ada di Desa kalau ada kejahatan-kejahatan kriminal yang kecil mari kita sama-sama kita selesaikan karena ini salah satu untuk mengurangi kejahatan-kejahatan yang ada di Desa," tuturnya.
-fy
.png)

Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Sambut Kunker Gubri Abdul Wahid di Kawasan Industri Desa Buruk Bakul
Ketua PWI Perempuan Pertama Dilantik, Zulmansyah: Hormati Hak-Hak Narasumber
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Sosialisasikan Pemanfaatan Sabut Kelapa
Berikut Daftar Nilai Tertinggi di Hari Pertama Tes SKD CPNS Inhil
Disdik Pekanbaru Catat 6.000 Guru sudah Divaksin
Kijang LGX Jadi Bukti Pembunuhan Siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci
Tersangka Mengaku Aliran Dana Dinikmati Pengguna Anggaran
Lahir di RSUD Meranti Bisa Langsung Dapat KK Baru, Akta dan KIA
Ketua PWI Inhil Kaget Ada Kesepakatan Kerjasama Antara APDESI Dan Media
Ketua PW Muhammadiyah Riau Sebut Tidak Boleh Solat Id Tanggal 2 Syawal
Wabup Inhil Sambut Kedatangan BPK RI di Tembilahan
Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Laka Laut Berjalan Lancar, Bupati Inhil Turun Langsung Ke Lokasi