Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Tersangka Pengedar Ganja Ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Polres Pelalawan telah berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar ganja barang bukti 1,23 Kg ganja kering. Senin(11/8/2025), ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di pinggir jalan Simpang Bunut, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menyampaikan kronologis penangkapan. Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, pukul 22.00 WIB.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan Wandi yang sedang berhenti di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus daun ganja kering di dalam kantong jaket sebelah kanan. Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada barang bukti daun ganja kering di rumahnya.
Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Petani, Kecamatan Bunut, dan ditemukan 4 bungkus daun ganja kering.Total barang bukti Wandi dengan berat 550 gram daun ganja kering.
Ketika diinterogasi tersangka wandi mengungkapkan bahwa ia telah menyerahkan Daun Ganja kering dengan 1,5 Kg kepada Topan alias Badai. Selanjutnya tim opsnal langsung menuju kerumah Topan alias Badai di Desa Tambun Kecamatan Bandar Petalangan.
Tersangka Topan alias Badai ditangkap dirumahnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti daun ganja kering sebanyak 6 bungkus ganja dengan berat 680 gram.Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Polres Pelalawan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Pelalawan dan memastikan bahwa tersangka dijerat dengan hukuman yang sesuai, "tegas Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
Mahasiswa Minta Periksa Gubernur Syamsuar, Ini Kata Kejati Riau
Masyarakat Dukung Peningkatan Status, Tim Polda Lakukan Uji Kelayakan di Polsubsektor Pelalawan.
46 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Pekanbaru
Tinjau Persiapan Penerapan New Normal, Gubernur Riau Kunjungi Rohil
DPRD Ingatkan Pemko Pekanbaru Jangan Lakukan Kajian Pasar Cik Puan Sendiri
Wakil Bupati Inhil Hadiri Rapat Ranperda RTRW Inhil 2022 - 2042
BPK Perwakilan Riau Sebut Pergubri Bisa jadi Kriteria Audit Anggaran Publikasi
Kapolres Pelalawan Gelar Penanaman Jagung Serentak Kwartal III Bersama Masyarakat Menuju Swasembada Pangan
Cegah Karhutla, Komunitas di Rohul Bentuk Relawan "Pemburu Karhutla"
Pemkab Inhil Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-74
Kejati Riau Tingkatkan Kasus Kasbon Setdakab Inhu ke Penyidikan
Rezita Sebut Pacu Sampan Tradisional Beri Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat