Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dua Tersangka Pengedar Ganja Ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Polres Pelalawan telah berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar ganja barang bukti 1,23 Kg ganja kering. Senin(11/8/2025), ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di pinggir jalan Simpang Bunut, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menyampaikan kronologis penangkapan. Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, pukul 22.00 WIB.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan Wandi yang sedang berhenti di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus daun ganja kering di dalam kantong jaket sebelah kanan. Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada barang bukti daun ganja kering di rumahnya.
Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Petani, Kecamatan Bunut, dan ditemukan 4 bungkus daun ganja kering.Total barang bukti Wandi dengan berat 550 gram daun ganja kering.
Ketika diinterogasi tersangka wandi mengungkapkan bahwa ia telah menyerahkan Daun Ganja kering dengan 1,5 Kg kepada Topan alias Badai. Selanjutnya tim opsnal langsung menuju kerumah Topan alias Badai di Desa Tambun Kecamatan Bandar Petalangan.
Tersangka Topan alias Badai ditangkap dirumahnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti daun ganja kering sebanyak 6 bungkus ganja dengan berat 680 gram.Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Polres Pelalawan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Pelalawan dan memastikan bahwa tersangka dijerat dengan hukuman yang sesuai, "tegas Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
Masyarakat Harus Tau, Berikut Perubahan Jam Opeasional Disdukpencapil Inhil
Wakil Bupati Pelalawan Ikuti Rapat Monitoring Penanganan Karhutla Nasional
Tak Mau Lagi Rujuk dengan Maell Lee, Intan Ingin Jodoh yang Paham Agama
Disela Kampanye, Fermadani Menyasar Pelaku UMKM di CFD Tembilahan
Anggota DPR RI kunker ke PUPR Bengkalis, Abrasi dan Infrastruktur Jadi Perhatian Bersama
Peringati Milad ke-74, Kader HMI Inhil Diminta Terus Berkarya
Pegadaian Hadirkan Produk Gadai Peduli, Masyarakat Tidak Perlu Pinjol Lagi
Deklarasi Tertib Berlalulintas, Kapolres Ingatkan Komitmen Bersama Jaga Pemilu Damai 2024
Siapkan Sekda Baru, Walikota Firdaus Bakal Lengserkan M Noer Akhir Bulan Ini
Sambut Era Digital, IWO Inhil Taja Webinar
Respon Cepat Pj Bupati Erisman Yahya, Lampu Jalan Sudirman Tembilahan Kembali Menyala
Meski tak Berbahaya, Walikota Minta Jauhi Semburan Gas di Ponpes Al-Ihsan Boarding School