Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Tersangka Pengedar Ganja Ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Polres Pelalawan telah berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar ganja barang bukti 1,23 Kg ganja kering. Senin(11/8/2025), ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di pinggir jalan Simpang Bunut, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menyampaikan kronologis penangkapan. Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, pukul 22.00 WIB.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan Wandi yang sedang berhenti di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus daun ganja kering di dalam kantong jaket sebelah kanan. Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada barang bukti daun ganja kering di rumahnya.
Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Petani, Kecamatan Bunut, dan ditemukan 4 bungkus daun ganja kering.Total barang bukti Wandi dengan berat 550 gram daun ganja kering.
Ketika diinterogasi tersangka wandi mengungkapkan bahwa ia telah menyerahkan Daun Ganja kering dengan 1,5 Kg kepada Topan alias Badai. Selanjutnya tim opsnal langsung menuju kerumah Topan alias Badai di Desa Tambun Kecamatan Bandar Petalangan.
Tersangka Topan alias Badai ditangkap dirumahnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti daun ganja kering sebanyak 6 bungkus ganja dengan berat 680 gram.Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Polres Pelalawan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Pelalawan dan memastikan bahwa tersangka dijerat dengan hukuman yang sesuai, "tegas Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
Kolaborasi dengan Samsat, Disdukcapil Inhil Gelar Layanan Terpadu Satu Hari Siap Tanpa Biaya
Bersama BRK Syariah, Universitas Riau Teken MoU dan PKS
Hipmawan Tantang Pemprov Riau Turun kelapangan, Ini Bukan Lagi Kelalaian, Tapi Pengkhianatan terhadap Dunia Pendidikan
Zukri Bupati Terpilih Ingatkan Pejabat Harus Menetap di Pelalawan
Petani Sialang Panjang Nyatakan Dukungan H. Dani Jadi Bupati Inhil 2024
41 Kios dan Puluhan Sepeda Motor Terbakar di Inhil
Tolak Dipindah, Pedagang di Perawang Ancam Telanjang
Ada Oknum Mengaku PP Jalankan Proposal, BPPH PP: Tangkap dan Giring ke Kantor Polisi
Pelarian ASN Kuansing Berakhir, Ditangkap dalam Kondisi Lusuh di Muara Lembu
Tak Bisa Salahkan Pemerintah Sepenuhnya, MUI Riau Ajak Masyarakat Perangi Prostitusi
Suhu Tubuh Diatas 37 Derajat Dilarang Masuk Riau
Satgas Covid-19 Pekanbaru Bakal Razia di Pusat Perbelanjaan dan Kafe