Pilihan
Pria Ini Injak Al-Quran untuk Buktikan Dirinya Tak Mencuri
INDOVIZKA.COM- Seorang pria berinisial HE di Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap karena menginjak Al-Quran, Sabtu (9/5). Pelaku menginjak Al-Quran sebagai bentuk sumpah karena dituduh mencuri laptop.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, aksi menginjak Al-Quran tersangka HE viral di media sosial Facebook setelah diposting tersangka lainnya berinisial ZU. Hal itu pun mendapat kecaman dari masyarakat luas.
“Akibat dari unggahan (ZU) tersebut menjadi viral dan menimbulkan reaksi pertama dari ormas Islam Kota Tasikmalaya dan langsung melakukan klarifikasi terhadap ibu dari HE yang berinisial DK,” kata Erlangga kepada kumparan, Minggu (10/5).
Erlangga menuturkan, kasus tersebut berawal saat pelaku HE dituduh mencuri lapotop di salah satu rumah di Tasikmalaya. Namun pelaku menolak tuduhan tersebut. Ia lalu menawarkan sumpah dengan cara menginjak Al-Quran yang juga disaksikan ibu kandungnya.
Seorang warga berinisial ZU yang menyaksikan itu lalu mendokumentasikan aksi menginjak Al-Quran. Kemudian foto dan video aksi tersebut diunggah ke media sosial Facebook. Ormas Islam di Tasikmalaya kemudian melaporkan hal tersebut.
“HE berinisiatif, bersedia untuk disumpah dengan menginjak Al-Quran, dan ketika itu di antara peserta mengatakan silakan kalau berani, dan akhirnya HE bersumpah dengan menginjak Al-Quran,” ujar Erlangga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HE dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sedangkan, tersangka ZU dijerat Pasal 45 huruf a Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Kerugian Negara Diperkirakan Rp20 Triliun, Jampidsus Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Investasi BPJS Ketenagakerjaan
Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Tersangka Diamankan
2 Pengedar Shabu Diamankan Polsek Keritang
Bukan Koboi, DPR Sebut Aksi Farid Andika seperti Teroris
Dugaan Korupsi, KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Napi Lapas Batam Kendalikan Peredaran 16 Kg Sabu di Pekanbaru
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja 7.8 Gram dan Sabu 33, 79 Gram
Geger, Warga Temukan Mayat di Jalan Harapan Tembilahan
Bunuh Anak Sendiri, Budi Buang Jasad Korban ke Gorong-gorong Sekolah
Parkir di Jalan, Sepeda Motor Warga Tembilahan Digondol Maling
Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak
Artis Cynthiara Alona Terancam Penjara 10 Tahun