Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
JAKARTA (INDOVIZKA) - Lima pentolan Front Pembela Islam (FPI) yakni eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus, yang menjadi terdakwa atas kasus kerumunan dan pelanggaran Undang-undang Karantina Kesehatan, juga menyatakan penolakan untuk disidangkan secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun penolakan itu tidak digubris oleh Majelis Hakim Suparman Nyompa yang memimpin persidangan.
"Silakan dibacakan, saya sudah perintahkan jaksa penuntut umum untuk dibacakan," ujar Suparman Nyompa yang mulai terlihat kesal, dalam persidangan, Jumat (19/3/2021).
Kekesalan Hakim Ketua, Suparman Nyompa itu bukan tidak beralasan. Karena sebelumnya di awal persidangan telah berulang kali, memberi penjelasan serta meminta kesediaan dari kelima pentolan FPI itu untuk bersedia diadili secara online. "Silakan terdakwa dihadirkan," ujar Suparman Nyompa diawal persidangan.
Kelima terdakwa dihadirkan dari Bareskrim Polri. Para terdakwa yang berbusana putih itu sempat hadir dan dicek identitasnya oleh hakim.
Namun sama seperti Habib Rizieq, kelima terdakwa ini juga menolak bersidang secara online.
"Kami ingin sampaikan pada hakim bahwa kami sampai sekarang ini kami sepakat menolak untuk sidang secara online," ujar Sobri Lubis.
Hakim kemudian mengingatkan bahwa persidangan ialah untuk mencari kebenaran atas dakwaan jaksa terhadap kelimanya. Nantinya pada terdakwa bisa mengajukan keberatan bila tak terima dengan isi dakwaan.
Namun, kelimanya tetap menolak sidang online. Mereka mengaku siap hadir bila sidang digelar secara offline. "Bukan kami tidak menghormati," ujar Sobri Lubis.
Hakim kemudian meminta para terdakwa untuk berpikir jernih tanpa emosi. Agar persidangan tetap bisa digelar secara tertib.
"Apabila Saudara keluar dari ruang sidang, Saudara yang rugi, sidang ini juga tidak bisa kita tunda-tunda kalau Saudara keluar, sidang tetap berjalan, yang kasihan Saudara sendiri sebagai Terdakwa," tegas Suparman Nyompa.
"Kami mengerti, kami paham, sudah jelas Pak hakim. Silakan Pak hakim dan Pak Jaksa untuk melanjutkan, kami keberatan dan tidak bersedia disidang online," ujar Sobri Lubis.**
.png)

Berita Lainnya
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
Jual Shabu, Petani di Simpang Gaung Diringkus Polisi
2 Pencuri Besi di Bandara Tempuling Diamankan Polisi
4 Orang Perampok di SPBU Pekanbaru Ditangkap di Sumbar
Keroyok Pekerja Sortasi PT Tasma Puja, Dua Warga Kampar Ditangkap Polisi
Sempat Kabur ke Sumbar dan Jakarta, Komplotan Perampok ATM BRI Rohul di Ringkus Polisi
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Laka Lantas Rimbo Panjang
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga
12 Anggota Geng Motor Diamankan Polresta Pekanbaru
Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil