Pilihan
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
JAKARTA (INDOVIZKA) - Lima pentolan Front Pembela Islam (FPI) yakni eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus, yang menjadi terdakwa atas kasus kerumunan dan pelanggaran Undang-undang Karantina Kesehatan, juga menyatakan penolakan untuk disidangkan secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun penolakan itu tidak digubris oleh Majelis Hakim Suparman Nyompa yang memimpin persidangan.
"Silakan dibacakan, saya sudah perintahkan jaksa penuntut umum untuk dibacakan," ujar Suparman Nyompa yang mulai terlihat kesal, dalam persidangan, Jumat (19/3/2021).
Kekesalan Hakim Ketua, Suparman Nyompa itu bukan tidak beralasan. Karena sebelumnya di awal persidangan telah berulang kali, memberi penjelasan serta meminta kesediaan dari kelima pentolan FPI itu untuk bersedia diadili secara online. "Silakan terdakwa dihadirkan," ujar Suparman Nyompa diawal persidangan.
Kelima terdakwa dihadirkan dari Bareskrim Polri. Para terdakwa yang berbusana putih itu sempat hadir dan dicek identitasnya oleh hakim.
Namun sama seperti Habib Rizieq, kelima terdakwa ini juga menolak bersidang secara online.
"Kami ingin sampaikan pada hakim bahwa kami sampai sekarang ini kami sepakat menolak untuk sidang secara online," ujar Sobri Lubis.
Hakim kemudian mengingatkan bahwa persidangan ialah untuk mencari kebenaran atas dakwaan jaksa terhadap kelimanya. Nantinya pada terdakwa bisa mengajukan keberatan bila tak terima dengan isi dakwaan.
Namun, kelimanya tetap menolak sidang online. Mereka mengaku siap hadir bila sidang digelar secara offline. "Bukan kami tidak menghormati," ujar Sobri Lubis.
Hakim kemudian meminta para terdakwa untuk berpikir jernih tanpa emosi. Agar persidangan tetap bisa digelar secara tertib.
"Apabila Saudara keluar dari ruang sidang, Saudara yang rugi, sidang ini juga tidak bisa kita tunda-tunda kalau Saudara keluar, sidang tetap berjalan, yang kasihan Saudara sendiri sebagai Terdakwa," tegas Suparman Nyompa.
"Kami mengerti, kami paham, sudah jelas Pak hakim. Silakan Pak hakim dan Pak Jaksa untuk melanjutkan, kami keberatan dan tidak bersedia disidang online," ujar Sobri Lubis.**
.png)

Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil, Wabup Bengkalis Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp2,6 Miliar
Oknum BC Tembilahan Diduga 'Gelapkan' Rokok Barang Milik Negara
Janji Dinikahi, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Aniaya Anak Kekasih Umur 4 Tahun, Pria di Riau Diringkus Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Vario Putih Tanpa Plat
6 Tersangka Narkoba di Riau Diamankan Polisi
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Terhadap IMA
Sering Maling, 2 Pria di Pekanbaru Digiring ke Kantor Polisi
Simpan 9, 79 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Siak Ditangkap Polisi
Pegawai Bea Cukai Tembilahan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Haji Permata
H Permata Tewas Ditembak Petugas BC Tembilahan di Perairan Sungai Bela
Polres Gagalkan Pengiriman 19 Kg Sabu dalam Mobil Menuju Palembang