Pilihan
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
JAKARTA (INDOVIZKA) - Lima pentolan Front Pembela Islam (FPI) yakni eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus, yang menjadi terdakwa atas kasus kerumunan dan pelanggaran Undang-undang Karantina Kesehatan, juga menyatakan penolakan untuk disidangkan secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun penolakan itu tidak digubris oleh Majelis Hakim Suparman Nyompa yang memimpin persidangan.
"Silakan dibacakan, saya sudah perintahkan jaksa penuntut umum untuk dibacakan," ujar Suparman Nyompa yang mulai terlihat kesal, dalam persidangan, Jumat (19/3/2021).
Kekesalan Hakim Ketua, Suparman Nyompa itu bukan tidak beralasan. Karena sebelumnya di awal persidangan telah berulang kali, memberi penjelasan serta meminta kesediaan dari kelima pentolan FPI itu untuk bersedia diadili secara online. "Silakan terdakwa dihadirkan," ujar Suparman Nyompa diawal persidangan.
Kelima terdakwa dihadirkan dari Bareskrim Polri. Para terdakwa yang berbusana putih itu sempat hadir dan dicek identitasnya oleh hakim.
Namun sama seperti Habib Rizieq, kelima terdakwa ini juga menolak bersidang secara online.
"Kami ingin sampaikan pada hakim bahwa kami sampai sekarang ini kami sepakat menolak untuk sidang secara online," ujar Sobri Lubis.
Hakim kemudian mengingatkan bahwa persidangan ialah untuk mencari kebenaran atas dakwaan jaksa terhadap kelimanya. Nantinya pada terdakwa bisa mengajukan keberatan bila tak terima dengan isi dakwaan.
Namun, kelimanya tetap menolak sidang online. Mereka mengaku siap hadir bila sidang digelar secara offline. "Bukan kami tidak menghormati," ujar Sobri Lubis.
Hakim kemudian meminta para terdakwa untuk berpikir jernih tanpa emosi. Agar persidangan tetap bisa digelar secara tertib.
"Apabila Saudara keluar dari ruang sidang, Saudara yang rugi, sidang ini juga tidak bisa kita tunda-tunda kalau Saudara keluar, sidang tetap berjalan, yang kasihan Saudara sendiri sebagai Terdakwa," tegas Suparman Nyompa.
"Kami mengerti, kami paham, sudah jelas Pak hakim. Silakan Pak hakim dan Pak Jaksa untuk melanjutkan, kami keberatan dan tidak bersedia disidang online," ujar Sobri Lubis.**
.png)

Berita Lainnya
Putusan PN Pekanbaru Dieksekusi, Kejari Pelalawan Amankan Dana Ratusan Juta
Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Curi Motor di Tempat Cucian, Pelaku Ditangkap di Masjid
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara
316 Barang Bukti Dokumen Terkait Dugaan korupsi PT. BPR Gemilang Disita Kejari Inhil
Heboh, KPK Benarkan OTT Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak!
Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Tembilahan
Pencuri Uang Rp80 Juta di Inhil Diringkus Polisi
Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Pelaku Curanmor
2 Pelaku Curanmor di Sungai Beringin Berhasil Ditangkap
Jual Narkotika, Warga Inhil Tertangkap di Kos-Kosan