Pilihan
Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana UED-SP di Inhu Riau Ajukan Kasasi
INHU - Perkara Tindak pidana korupsi dana transportasi pendamping desa dan UED-SP pada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tahun anggaran 2012-2014, ternyata masih terus bergulir.
Berawal dari upaya banding yang dilakukan JPU (Jaksa Penuntut Umum), atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Bariono, saat ini kasus tersebut berlanjut hingga ke meja Mahkamah Agung (MA).
"Benar, perkaranya masih bergulir, dan saat ini terdakwa mengajukan kasasi atas putusan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru," kata Kajari Inhu Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, Selasa (5/5/2020).
Yang mana, pada putusan banding yang diajukan JPU Kejari Inhu itu, PT Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, selama 10 tahun penjara.
Vonis tersebut, jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum terdakwa selama 6 tahun penjara.
"Atas putusan PT No. 01/PUD.SUS-TPK/2020/PT.PBR tertanggal 14 Feb 2020 itu, terdakwa menempuh upaya hukum kasasi," tutur Ostar.
Dengan demikian sambung Ostar, pihaknya juga telah membuat dan mengirimkan kontra memori kasasi untuk perkara tersebut, dengan Nomor: TAR-377/L.4.12/Ft.1/04/2020.
"Kontra memori kasasi yang kita sampaikan itu, telah diterima oleh panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada, Senin (4/5/2020)," tutur Ostar.
Dibeberkan Ostar, selain 10 tahun penjara, PT Pekanbaru juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Tidak itu saja, terdakwa juga dihukum membayar UP (uang pengganti) kerugian negara sebesar Rp1.447.254.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam jangka 1 bulan, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa.
"Jika hasil penyitaan yang dilakukan tidak menutupi kerugian negara, maka diganti dengan pidana hukuman selama 2 tahun penjara," terang Ostar.(Jef)
.png)

Berita Lainnya
Asik Nonton Bioskop, Pemuda Pekanbaru Ini Dicidui Polisi
Tilap Dana Rp 6,9 M, Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka
Tiga Pria di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Gadis Remaja Ini Diamankan Polisi
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Pasangan Suami Istri di Tembilahan Kompak Jual Sabu
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Miliki Shabu, Pria di Pelangiran Terancam 20 Tahun Penjara
Pengusaha Karaoke di Tembilahan Terkesan Lecehkan Himbauan Bupati Inhil
Curi Sepeda Motor, 3 Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri