Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana UED-SP di Inhu Riau Ajukan Kasasi
INHU - Perkara Tindak pidana korupsi dana transportasi pendamping desa dan UED-SP pada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tahun anggaran 2012-2014, ternyata masih terus bergulir.
Berawal dari upaya banding yang dilakukan JPU (Jaksa Penuntut Umum), atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Bariono, saat ini kasus tersebut berlanjut hingga ke meja Mahkamah Agung (MA).
"Benar, perkaranya masih bergulir, dan saat ini terdakwa mengajukan kasasi atas putusan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru," kata Kajari Inhu Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, Selasa (5/5/2020).
Yang mana, pada putusan banding yang diajukan JPU Kejari Inhu itu, PT Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, selama 10 tahun penjara.
Vonis tersebut, jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum terdakwa selama 6 tahun penjara.
"Atas putusan PT No. 01/PUD.SUS-TPK/2020/PT.PBR tertanggal 14 Feb 2020 itu, terdakwa menempuh upaya hukum kasasi," tutur Ostar.
Dengan demikian sambung Ostar, pihaknya juga telah membuat dan mengirimkan kontra memori kasasi untuk perkara tersebut, dengan Nomor: TAR-377/L.4.12/Ft.1/04/2020.
"Kontra memori kasasi yang kita sampaikan itu, telah diterima oleh panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada, Senin (4/5/2020)," tutur Ostar.
Dibeberkan Ostar, selain 10 tahun penjara, PT Pekanbaru juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Tidak itu saja, terdakwa juga dihukum membayar UP (uang pengganti) kerugian negara sebesar Rp1.447.254.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam jangka 1 bulan, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa.
"Jika hasil penyitaan yang dilakukan tidak menutupi kerugian negara, maka diganti dengan pidana hukuman selama 2 tahun penjara," terang Ostar.(Jef)
.png)

Berita Lainnya
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Karhutla di Riau
Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Karena Shabu dan Ganja
Polisi Sebut Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Sempat Disekap di Toilet
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Kejati Minta Laporan Dugaan Korupsi DLHK Riau Sebesar Rp8,3 Miliar Diselesaikan Inspektorat
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM
Lima Wanita Diamankan Satpol PP Kuansing saat Razia Kafe
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
Sidang Gugatan Aldiko Putra atas SK Gubernur Riau Dimulai di PTUN Pekanbaru
Bawa 20 Kg Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi, Pelarian Pelaku Berhasil Ditangkap PJR Ditlantas Polda Riau
Imigrasi Tembilahan Tangkap Pengungsi dari Rohingya
Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Pelaku Serang Korban Secara Acak Saat Mabuk