Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya menjatuhkan putusan memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, setelah digugat bersalah karena diketahui turut mendampingi eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting, yang sebelumnya telah diberhentikan.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad, membacakan surat keputusan DKPP dalam persidangan virtual, Rabu (13/1/2021).
Keputusan itu diambil setelah sebelumnya DKPP menerima gugatan pengaduan dari seorang warga bernama Jupri yang menggugat Arief Budiman selaku Ketua KPU RI, atas tindakannya yang turut mendampingi eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting mendatangi PTUN Jakarta untuk menggugat keputusan DKPP, atas keputusan memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU pada Maret 2020.
"Menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020, untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta," jelas Muhammad, ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan teleponnya.
Lebih lanjut dikatakannya, KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari. Serta DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Residivis Kembali Berulah, Warga Tembilahan diringkus Polisi
Kanwil Kemenkumham Riau Raih Predikat WBK 2020
Walhi Sebut Penertiban Kebun Sawit Ilegal Hanya 'Gertak Sambal' Pemprov Riau
Sempat Kabur ke Sumbar dan Jakarta, Komplotan Perampok ATM BRI Rohul di Ringkus Polisi
Polisi Selidiki Peredaran Kopi Obat Kuat dan Parasetamol
Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
Polres Inhil Amankan Penipu Asal Nigeria
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi
239 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi di Idul Fitri
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Bawa Shabu 5.65 Gram, Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi