Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya menjatuhkan putusan memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, setelah digugat bersalah karena diketahui turut mendampingi eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting, yang sebelumnya telah diberhentikan.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad, membacakan surat keputusan DKPP dalam persidangan virtual, Rabu (13/1/2021).
Keputusan itu diambil setelah sebelumnya DKPP menerima gugatan pengaduan dari seorang warga bernama Jupri yang menggugat Arief Budiman selaku Ketua KPU RI, atas tindakannya yang turut mendampingi eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting mendatangi PTUN Jakarta untuk menggugat keputusan DKPP, atas keputusan memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU pada Maret 2020.
"Menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020, untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta," jelas Muhammad, ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan teleponnya.
Lebih lanjut dikatakannya, KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari. Serta DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Ada 21 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Rumah Mewah Bengkalis
MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari
Berkaca dari Cuitan Abu Janda, PKS Minta Tertibkan Buzzer
Ditresnarkoba Polda Riau Sosialisasikan KUHAP dan KUHP kepada Personel Polres Pelalawan
Diduga Mesum, Dua Sejoli di Dumai Digerebek Satpol PP
Pura-Pura Sholat, Pria Ini Gasak Uang Infak Musala Jutaan Rupiah
75 Pegawai KPK Dinyatakan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Nasibnya Tergantung Kemenpan RB dan BKN
Kepala BPKAD Kuansing Tersangka Korupsi SPPD Fiktif
Abu Janda Sebut Cuitan Soal Evolusi ke Natalius Pigai untuk Membela Hendropriyono
Sadis, Gara-gara Cekcok, Pria Ini Penggal dan Bawa Kepala Istrinya ke Kantor Polisi Sambil Berjalan
Jaksa Periksa Belasan Saksi, Termasuk Mantan Bupati Inhil
Bantuan Hukum Pemprov Riau Tangani 48 Perkara Masyarakat