Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya menjatuhkan putusan memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, setelah digugat bersalah karena diketahui turut mendampingi eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting, yang sebelumnya telah diberhentikan.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad, membacakan surat keputusan DKPP dalam persidangan virtual, Rabu (13/1/2021).
Keputusan itu diambil setelah sebelumnya DKPP menerima gugatan pengaduan dari seorang warga bernama Jupri yang menggugat Arief Budiman selaku Ketua KPU RI, atas tindakannya yang turut mendampingi eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting mendatangi PTUN Jakarta untuk menggugat keputusan DKPP, atas keputusan memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU pada Maret 2020.
"Menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020, untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta," jelas Muhammad, ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan teleponnya.
Lebih lanjut dikatakannya, KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari. Serta DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Vario Putih Tanpa Plat
Polisi Buru Pelaku Illegal Logging di Objek Wisata Kampar
Temui Presiden, Amien Rais Cs Ngotot Minta Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Berkas Lengkap, Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili
Lima Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia di Indragiri Hilir
Wapres Ma'ruf Amin Kaget dengan Izin Investasi Miras Jokowi
Selama 2021, Kejari Kuansing Sita Rp1,5 Miliar Hasil Korupsi
5 Tersangka Jaringan Sindikat Narkoba di Inhil dan Inhu Dibekuk Polisi
Pelajar Wanita Asal Sumbar yang Tewas di Apartemen Teman Prianya di Jepang Akan Dimakamkan di Kampungnya
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi
Dugem di Balik Jeruji, Empat Napi Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan
Terjerat Kasus Korupsi, Direktur PT MKP Nathanael Simanjuntak Dituntut 2 Tahun Penjara