Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Permintaan Jokowi Miskinkan Koruptor Dinilai Hanya Gimmick
(INDOVIZKA) - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai permintaan Presiden Joko Widodo untuk memiskinan koruptor demi penyelamatan kerugian negara dari pelaku korupsi hanya gimmick (trik untuk menarik perhatian) semata.
Menurut Wana, permintaan Jokowi yang disampaikan kepada para penegak hukum itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
"Fakta di lapangan itu ternyata hanya sedikit kasus yang ditangani menggunakan pencucian uang," kata Wana dalam Launching Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2020 yang disiarkan secara live melalui kanal Youtube Sahabat ICW, Ahad (18/4).
Berdasarkan data penindakan korupsi yang ICW himpun, dari 442 kasus korupsi yang ditindak hingga tingkat penyidikan dan ada penetapan tersangka pada 2020, sebanyak 394 kasus korupsi dijerat dengan pasal kerugian keuangan negara, 22 kasus pemerasan, 20 kasus suap menyuap, dan 3 kasus gratifikasi.
ICW menemukan hanya 3 kasus korupsi yang dijerat dengan pasal pencucian uang. Kasus tersebut adalah korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asuransi Jiwasraya, kasus Danareksa Sekuritas, dan kasus Jaksa Pinangki.
Dalam penindakan korupsi, penegak hukum cenderung menggunakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan tidak fokus merampas aset koruptor untuk memiskinkan mereka.
"Ini kontra produktif dengan visi presiden mengenai perampasan aset atau pemiskinan koruptor," ujar Wana.
Di sisi lain, dalam aspek kesiapan penyitaan aset, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas).
Karena itu,ICW merekomendasikan agar pemerintah segera memprioritaskan perampasan aset. Hal ini dilakukan agar gagasan mengenai pemiskinan koruptor dan pengembalian kerugian negara bisa segera diwujudkan.
Berita Lainnya
Ahok pangkas waktu larangan motor lintasi Thamrin-Merdeka Barat
Bugil di Medsos, Wanita di Riau ini Diciduk Polisi
KPK Bakal Periksa Azis Syamsuddin Secepatnya
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Inhil
Penyidik Bea Cukai Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Inhil
Tegur Tetangga sedang Karaokean, Seorang Bidan Disiram Air Panas
Dua Pemuda di Tembilahan Meninggal Dunia Akibat Tusukan Sajam
Politisi PDIP Ikhsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa Terkait Bansos, KPK Digugat ke Pengadilan
Ribut-ribut Demokrat, Max Desak KPK Usut Keterlibatan Ibas di Kasus Korupsi Hambalang
Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat
BBKSDA Riau Gagalkan Ilegal Logging di Kawasan CA Bukit Bungkuk Kampar