Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Permintaan Jokowi Miskinkan Koruptor Dinilai Hanya Gimmick
(INDOVIZKA) - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai permintaan Presiden Joko Widodo untuk memiskinan koruptor demi penyelamatan kerugian negara dari pelaku korupsi hanya gimmick (trik untuk menarik perhatian) semata.
Menurut Wana, permintaan Jokowi yang disampaikan kepada para penegak hukum itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
"Fakta di lapangan itu ternyata hanya sedikit kasus yang ditangani menggunakan pencucian uang," kata Wana dalam Launching Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2020 yang disiarkan secara live melalui kanal Youtube Sahabat ICW, Ahad (18/4).
Berdasarkan data penindakan korupsi yang ICW himpun, dari 442 kasus korupsi yang ditindak hingga tingkat penyidikan dan ada penetapan tersangka pada 2020, sebanyak 394 kasus korupsi dijerat dengan pasal kerugian keuangan negara, 22 kasus pemerasan, 20 kasus suap menyuap, dan 3 kasus gratifikasi.
ICW menemukan hanya 3 kasus korupsi yang dijerat dengan pasal pencucian uang. Kasus tersebut adalah korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asuransi Jiwasraya, kasus Danareksa Sekuritas, dan kasus Jaksa Pinangki.
Dalam penindakan korupsi, penegak hukum cenderung menggunakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan tidak fokus merampas aset koruptor untuk memiskinkan mereka.
"Ini kontra produktif dengan visi presiden mengenai perampasan aset atau pemiskinan koruptor," ujar Wana.
Di sisi lain, dalam aspek kesiapan penyitaan aset, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas).
Karena itu,ICW merekomendasikan agar pemerintah segera memprioritaskan perampasan aset. Hal ini dilakukan agar gagasan mengenai pemiskinan koruptor dan pengembalian kerugian negara bisa segera diwujudkan.
.png)

Berita Lainnya
Oknum Kades di Inhil Tersandung Kasus Pidana
Maling Sepeda Motor di Tembilahan Dibekuk Polisi di Jambi
Kontraktor Rumah Sakit di Rohil Berujung ke Pengadilan
Dicekoki Minuman Sebelum Dibacok, Pengunjung Puja Sera Tembilahan Dilarikan ke Rumah Sakit
Komplotan Jambret di Pekanbaru Kembali Ditangkap Polisi
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi
Bobol Rekening Nasabah, Bank Riau Kepri Tindak Tegas Oknum Pegawai Nakal
Dipasok Lewat Selat Malaka, 133 Kilogram Sabu Hendak Dijual di Palembang dan Medan
Pria ini Curi 28 Alquran, Dijual Rp 30 hingga Rp 50 Ribu untuk Makan Anak Istri
Pria Paruh Baya di Pekanbaru Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah
Keroyok Pekerja Sortasi PT Tasma Puja, Dua Warga Kampar Ditangkap Polisi