Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Permintaan Jokowi Miskinkan Koruptor Dinilai Hanya Gimmick
(INDOVIZKA) - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai permintaan Presiden Joko Widodo untuk memiskinan koruptor demi penyelamatan kerugian negara dari pelaku korupsi hanya gimmick (trik untuk menarik perhatian) semata.
Menurut Wana, permintaan Jokowi yang disampaikan kepada para penegak hukum itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
"Fakta di lapangan itu ternyata hanya sedikit kasus yang ditangani menggunakan pencucian uang," kata Wana dalam Launching Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2020 yang disiarkan secara live melalui kanal Youtube Sahabat ICW, Ahad (18/4).
Berdasarkan data penindakan korupsi yang ICW himpun, dari 442 kasus korupsi yang ditindak hingga tingkat penyidikan dan ada penetapan tersangka pada 2020, sebanyak 394 kasus korupsi dijerat dengan pasal kerugian keuangan negara, 22 kasus pemerasan, 20 kasus suap menyuap, dan 3 kasus gratifikasi.
ICW menemukan hanya 3 kasus korupsi yang dijerat dengan pasal pencucian uang. Kasus tersebut adalah korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asuransi Jiwasraya, kasus Danareksa Sekuritas, dan kasus Jaksa Pinangki.
Dalam penindakan korupsi, penegak hukum cenderung menggunakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan tidak fokus merampas aset koruptor untuk memiskinkan mereka.
"Ini kontra produktif dengan visi presiden mengenai perampasan aset atau pemiskinan koruptor," ujar Wana.
Di sisi lain, dalam aspek kesiapan penyitaan aset, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas).
Karena itu,ICW merekomendasikan agar pemerintah segera memprioritaskan perampasan aset. Hal ini dilakukan agar gagasan mengenai pemiskinan koruptor dan pengembalian kerugian negara bisa segera diwujudkan.
.png)

Berita Lainnya
Gagal Selundupkan 30 TKI ke Malaysia, Tiga Warga Rohil Ditangkap Polisi
Berkas Korupsi RSUD Bangkinang Lengkap, Mayusri dan Rif Helvi Segera Disidang
Majelis Hakim Ingatkan Juliari Jangan Berpikir untuk Menyuap
AHY akan Dipolisikan Atas Dugaan Persekongkolan Jahat Merubah AD/ART di Luar Forum Kongres
Ini Motif Cerik Nekat Habisi Nyawa Zainal Abdin
Oknum Pegawai Kantor Camat LBJ Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Shabu
Kontraktor Rumah Sakit di Rohil Berujung ke Pengadilan
Kecelakaan Kerja di PT SLS, Pekerja Tertimbun Cangkang hingga Tewas
Tim Buser Polres Inhu Bekuk Perampok Uang Rp 303 Juta
BC Dumai Gagalkan Barang Bekas Selundupan dari Malaysia
86 Kg Lebih Sabu dari 6 Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
PPNS DLHK Riau Serahkan 2 Tersangka Perambah Hutan Diserahkan ke Kejari Inhu