Pilihan
Gubri Syamsuar Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hewan Ternak
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.1088/VI/2022 tertanggal 14 Juli 2022 menetapkan status keadaan darurat bencana akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, Faralinda Sari.
"Iya benar, sudah ditetapkan status (siaga daruratnya)," kata dia ketika dihubungi Halloriau.com, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan status darurat wabah PMK ini sebagai tindak lanjut SK Menteri Pertanian tertanggal 26 Juni 2022.
Pemprov Riau juga telah membentuk dan menetapkan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan PMK Riau.
Untuk diketahui pada saat ini dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau, 7 diantaranya telah terjangkit wabah PMK yaitu Rohul, Inhil, Siak, Bengkalis, Kampar, Inhu dan Pelalawan.
.png)

Berita Lainnya
Tandatangani BAST, Belasan Aset Pemprov Resmi Diserahkan ke Pemko Pekanbaru
30 Club Bola Berbagai Kecamatan Ikuti Tournament Mini Soccer Pemuda Cup Desa KTJ
Ayat Cahyadi: Larangan Mudik Bukan untuk Menyusahkan, Tapi Bentuk Sayang Pemerintah
Riau Siaga Karhutla, Dewan Minta Warga Pekanbaru Jaga Lahan
Bupati Kampar Buka FKP Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Aula Pertemuan
Tiga Rumah Warga di Inhu Ludes Terbakar, Satu Orang Tewas
NTP Capai 159,11, Bukti Kesejahteraan Petani Riau Membaik
Pj Gubri Hadiri Business Matching 2024 Belanja Produk Dalam Negeri
46.372 Unit Kendaraan di Riau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
THR Belum Dibayar, Ratusan Pekerja PT MAS Mogok
Okejek Mulai Beroperasi di Kota Tembilahan
Ini Kronologi Penemuan Kepala Anjing di Rumah Humas Kejati Riau