Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Gubri Syamsuar Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hewan Ternak
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.1088/VI/2022 tertanggal 14 Juli 2022 menetapkan status keadaan darurat bencana akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, Faralinda Sari.
"Iya benar, sudah ditetapkan status (siaga daruratnya)," kata dia ketika dihubungi Halloriau.com, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan status darurat wabah PMK ini sebagai tindak lanjut SK Menteri Pertanian tertanggal 26 Juni 2022.
Pemprov Riau juga telah membentuk dan menetapkan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan PMK Riau.
Untuk diketahui pada saat ini dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau, 7 diantaranya telah terjangkit wabah PMK yaitu Rohul, Inhil, Siak, Bengkalis, Kampar, Inhu dan Pelalawan.
.png)

Berita Lainnya
Silaturahmi IWASA di Riau Satukan Rindu dan Tekad Menuju Pulang Basamo
Raih Adipura 5 Kali, Bupati Siak Janjikan BLH Kebersihan Akan Dapat Insentif
Ini Tujuh Formatur DPD PAN Pelalawan, Ada Nama Paslon Pilkada 2020
Najwa Salsabilla Duta Persahabatan Wisata Riau Siap Boomingkan Objek Wisata Z-Park Kerinci Skyland
Banyak Maling di Desa, Kades Keritang Bikin Sayembara Tangkap Maling Berhadiah 1,5 Juta
Ratusan Mahasiswa dan Buruh Desak DPRD Inhil Tolak UU Omnibus Law
PJ Bupati Indragiri Hilir Erisman Yahya Pimpin Apel Gabungan Pilkada Damai
Dampak Tiga Armada Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis Aman Terkendali
Diskes Siak Semprotkan Disinfectant di Sejumlah Rumah Ibadah
Forkopimcam Gaung Gelar Aksi Penghijauan di Ruas Jalan
Beberapa Ruas Jalan Inhu Rusak Parah, Bupati Beri Angin Segar
Perusahaan Beroperasi di Riau Diminta Rekrut Tenaga Kerja Lokal