Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gubri Syamsuar Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hewan Ternak
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.1088/VI/2022 tertanggal 14 Juli 2022 menetapkan status keadaan darurat bencana akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, Faralinda Sari.
"Iya benar, sudah ditetapkan status (siaga daruratnya)," kata dia ketika dihubungi Halloriau.com, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan status darurat wabah PMK ini sebagai tindak lanjut SK Menteri Pertanian tertanggal 26 Juni 2022.
Pemprov Riau juga telah membentuk dan menetapkan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan PMK Riau.
Untuk diketahui pada saat ini dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau, 7 diantaranya telah terjangkit wabah PMK yaitu Rohul, Inhil, Siak, Bengkalis, Kampar, Inhu dan Pelalawan.
.png)

Berita Lainnya
Peduli Wartawan, PT RFB Pekanbaru Serahkan Puluhan Sembako
Brimob Polda Riau Turunkan Tim Membantu Warga Kebanjiran
Walikota Salahkan Pemerintahan Masa Lalu, DPRD: Memalukan!
Harga Ayam di Pekanbaru Berangsur Turun
Beasiswa Pemko Pekanbaru Masih Proses di BPKAD
Fatayat NU Inhil Resmi Dilantik
Kunjungi Lokasi Isoter, Wakapolri Semangati Pasien Rawat
Kapolres Pelalawan Dampingi Bupati Zukri Terima Audiensi Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak yang Awalnya Hendak Demo
Maxi Berbagi, Alfa Scorpii dan Komunitas Bagi-bagi Takjil Gratis
Ambulance Tak Bisa Digunakan, Warga di Inhu Bawa Jenazah Keluarganya dengan Sepeda Motor
Pleno Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Rohul Tingkat Kecamatan Tuntas, Ini Hasilnya
PSBB di Riau Berakhir, Wagubri: Tetap Jalankan Protokol Kesehatan