Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gubri Syamsuar Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hewan Ternak
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.1088/VI/2022 tertanggal 14 Juli 2022 menetapkan status keadaan darurat bencana akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, Faralinda Sari.
"Iya benar, sudah ditetapkan status (siaga daruratnya)," kata dia ketika dihubungi Halloriau.com, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan status darurat wabah PMK ini sebagai tindak lanjut SK Menteri Pertanian tertanggal 26 Juni 2022.
Pemprov Riau juga telah membentuk dan menetapkan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan PMK Riau.
Untuk diketahui pada saat ini dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau, 7 diantaranya telah terjangkit wabah PMK yaitu Rohul, Inhil, Siak, Bengkalis, Kampar, Inhu dan Pelalawan.
.png)

Berita Lainnya
Dinas Perikanan Rohil Tinjau Ulang Bantuan 40 Unit Mesin Laut di Panipahan
Mulai Hari Ini Hingga 1 Juli 2020, Pemkab Inhil Terapkan New Normal
MTs Riyadhatul Jannah Sialang Panjang Kembali Juara Umum Lomba Pramuka
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Ribuan Liter Premium di Rohul
Walikota Pekanbaru Ingatkan ASN Jangan Terima Gratifikasi
UAS Ajak Masyarakat Pilih Cagubri Abdul Wahid? ini alasannya
Ini Syarat Buat Acara Akad Nikah dan Selamatan di Inhil
Wabup Dijadwalkan Hadiri Silaturahmi dan HBH IMKP Pekanbaru
Aldiko Putra Sampaikan Pledoi.Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan
Nofrizal Kembali Nahkodai PAN Pekanbaru
Polisi Masih Selidiki Penyebab Bentrokan Berdarah di Sontang, Rokan Hulu
Jika Gugatan Ditolak MK, Pelantikan Bupati Meranti Terpilih Digelar 26 atau 27 Februari