Pilihan
Gubri Syamsuar Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hewan Ternak
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.1088/VI/2022 tertanggal 14 Juli 2022 menetapkan status keadaan darurat bencana akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, Faralinda Sari.
"Iya benar, sudah ditetapkan status (siaga daruratnya)," kata dia ketika dihubungi Halloriau.com, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan status darurat wabah PMK ini sebagai tindak lanjut SK Menteri Pertanian tertanggal 26 Juni 2022.
Pemprov Riau juga telah membentuk dan menetapkan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan PMK Riau.
Untuk diketahui pada saat ini dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau, 7 diantaranya telah terjangkit wabah PMK yaitu Rohul, Inhil, Siak, Bengkalis, Kampar, Inhu dan Pelalawan.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Zukri Hadiri Milad ke-43 Desa Langkan, Ajak Masyarakat Terus Jaga Kekompakan dan Optimisme
Digerebek Warga, Warung Remang-Remang di Desa Segati Diduga Jadi Tempat Maksiat
Percepat Layanan Adminduk, Disdukpencapil Inhil Luncurkan Aplikasi ADINDA
400 Kepala Keluarga di 3 Kecamatan Pekanbaru Terdampak Banjir
Seorang Wanita Ditemukan Tewas Tergantung di Kos-kosan
Kendaraan Pribadi Disarankan Tidak Lewati Km 83 Jalintim Pelalawan
Sosialisasi Read Aloud Mendorong Kegemaran Membaca Sejak Dini di Indragiri Hilir
Gubri Abdul Wahid Ajak PMRJ Bersinergi Majukan Kampung Halaman
KPU Kampar Lembur Persiapan Acara Pencabutan Nomor Urut Calon di Pilkada Serentak 2024
Dugaan Aktivitas PETI dan Ancaman terhadap Jurnalis Mencuat, IWO Inhu Tempuh Jalur Hukum
Cekcok Saat Pacaran, Pria Ini Dikeroyok dan Ditusuk Teman Ceweknya
Malioboro Pekanbaru sudah Dibuka, Begini Penampakannya