Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gubri Syamsuar Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hewan Ternak
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.1088/VI/2022 tertanggal 14 Juli 2022 menetapkan status keadaan darurat bencana akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, Faralinda Sari.
"Iya benar, sudah ditetapkan status (siaga daruratnya)," kata dia ketika dihubungi Halloriau.com, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan status darurat wabah PMK ini sebagai tindak lanjut SK Menteri Pertanian tertanggal 26 Juni 2022.
Pemprov Riau juga telah membentuk dan menetapkan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan PMK Riau.
Untuk diketahui pada saat ini dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau, 7 diantaranya telah terjangkit wabah PMK yaitu Rohul, Inhil, Siak, Bengkalis, Kampar, Inhu dan Pelalawan.
.png)

Berita Lainnya
Pemda Inhil Siapkan Bonus 1,5 M bagi Atlet Peraih Medali, Berikut Besarannya
Dinas PMD Siap Bantu DPC Granat Inhil Perangi Narkoba
Wakil Bupati Bengkalis Dengarkan Laporan Pansus IV Ranperda Perubahan Tatib DPRD
Momentum Maulid Nabi, Wagubri: Mari Kita Teladani Sifat Mulia Rasulullah
PLN Bersinergi Dengan Pemkab Lakukan Penyalaan Program BPBL
Jembatan Sei Rokan Ditutup Total Mulai Besok, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Kades Lubuk Kembang Bungo Himbau Warga Tidak Terprovokasi Ajakan Wandri Simbolon Untuk Demo Tolak Relokasi TNTN
Dinas Sosial Pelalawan Salurkan Bantuan ATENSI Kemensos RI
DPRD Pekanbaru Dukung Sekolah Tatap Muka Dimulai Awal Tahun
Pj Bupati Kampar Sebut Pilkada Aman dan Lancar, Apapun Hasil Itulah Yang Terbaik
Soroti Dugaan WNA Kuasai Lahan di Kuala Sebatu, PW IWO Riau Siap Bersurat ke Kementerian
Satlantas Polres Pelalawan Tindak Belasan Kendaraan Knalpot Brong dalam Patroli Blue Light