Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Gubri Syamsuar Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hewan Ternak
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.1088/VI/2022 tertanggal 14 Juli 2022 menetapkan status keadaan darurat bencana akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, Faralinda Sari.
"Iya benar, sudah ditetapkan status (siaga daruratnya)," kata dia ketika dihubungi Halloriau.com, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan status darurat wabah PMK ini sebagai tindak lanjut SK Menteri Pertanian tertanggal 26 Juni 2022.
Pemprov Riau juga telah membentuk dan menetapkan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan PMK Riau.
Untuk diketahui pada saat ini dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau, 7 diantaranya telah terjangkit wabah PMK yaitu Rohul, Inhil, Siak, Bengkalis, Kampar, Inhu dan Pelalawan.
.png)

Berita Lainnya
Pemda Pelalawan Akhirnya Kandangkan Seluruh Mobnas
Bawaslu Inhil Tangani Kasus Paslon Diduga Berkampanye Saat Tabligh Akbar
Momentum Hari HUT Kampar Alumni Yogya OCKA FC Vs Pasir Sialang FC, Yurnalis dan Alimin Jadi Bintang
Reklame Neon Box di Pekanbaru Banyak Berdiri di Trotoar
Besok Bupati Lepas Kontingen Inhil ke Porprov X Riau di Kuansing
PRIME PARK Hotel Dorong Pengembangan UMKM Melalui Outlet "Rupa Rupa”
Pasien Positif Virus Corona di RSUD-EF Batam Meninggal
BWS III Kementerian PUPR Tinjau Sungai Indragiri Inhil Terkait Abrasi
Sat Polairud Polres Inhil Lakukan Pengamanan Keberangkatan Kapal, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Laka Laut
Siap-Siap, Per 1 Juli Tarif Listrik Bakal Naik
Adrian Ahmad Juanda Desak PT Peputra Supra Jaya Setujui Beasiswa untuk Mahasiswa ITP2i
Pejabat Eselon II Pemkab Inhil Dilantik, Berikut Daftar Namanya