Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Gubri Syamsuar Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hewan Ternak
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.1088/VI/2022 tertanggal 14 Juli 2022 menetapkan status keadaan darurat bencana akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, Faralinda Sari.
"Iya benar, sudah ditetapkan status (siaga daruratnya)," kata dia ketika dihubungi Halloriau.com, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan status darurat wabah PMK ini sebagai tindak lanjut SK Menteri Pertanian tertanggal 26 Juni 2022.
Pemprov Riau juga telah membentuk dan menetapkan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan PMK Riau.
Untuk diketahui pada saat ini dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau, 7 diantaranya telah terjangkit wabah PMK yaitu Rohul, Inhil, Siak, Bengkalis, Kampar, Inhu dan Pelalawan.
.png)

Berita Lainnya
New Castle Building Products Menurunkan Biaya Bahan Bakar dengan Memangkas 25.000 Mil Jarak Tempuh Armada Setiap Tahunnya dengan Solusi Descartes
Dugaan Oknum Satpol Beking Jondul, Sekda Pekanbaru Perintahkan Beri Sanksi
Ilham Bantah Tuduhan Terlibat Mafia Minyak Ilegal, Siap Tempuh Jalur Hukum
Dandim 0314/Inhil Pimpin Rakor dan Sosialisasi Persiapan Sambut Era New Normal
Warga Kawasan TNTN Rame-rame Nyatakan Menolak Aksi Demo Ajakan Ketua AMMP Wandri Simbolon
Fantastis, Dishub Inhil Beli Mobil Uji KIR Seharga Rp 1,7 M
Pengelolaan Parkir dan Sampah Diserahkan ke Swasta, Ini Kata DPRD Pekanbaru
DLHK Pekanbaru Larang Buang Sampah Siang Hari, Ini Jadwalnya
Pegawai Tambah Libur Siap-siap Disanksi Bupati Rohul
Dua Desa dan Kelurahan di Inhu Ditetapkan Zona Merah Covid-19
Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Julak Aqil Mendaftar ke Demokrat
96 Personel Polhut Amankan 4 Juta Ha Kawasan Hutan, DLHK Riau Akan Tambah Personel