Gubri Syamsuar Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hewan Ternak

Gubernur Riau syamsuar

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.1088/VI/2022 tertanggal 14 Juli 2022 menetapkan status keadaan darurat bencana akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di Riau.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, Faralinda Sari.

"Iya benar, sudah ditetapkan status (siaga daruratnya)," kata dia ketika dihubungi Halloriau.com, Kamis (14/7/2022).

Ia menjelaskan bahwa penetapan status darurat wabah PMK ini sebagai tindak lanjut SK Menteri Pertanian tertanggal 26 Juni 2022.

Pemprov Riau juga telah membentuk dan menetapkan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan PMK Riau.

Untuk diketahui pada saat ini dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau, 7 diantaranya telah terjangkit wabah PMK yaitu Rohul, Inhil, Siak, Bengkalis, Kampar, Inhu dan Pelalawan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar