Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
H Abdul Wahid Minta Kementerian Agraria Data dan Selesaikan Persoalan Status Tanah Ulayat di Kampar
BANGKINANG- Anggota DPR RI Komisi II H. Abdul Wahid meminta Kementrian Agraria dan Tata Ruang mendata dan menyelesaikan persoalan status tanah ulayat di Kabupaten Kampar.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi pertanahan kementrian Agraria di Bangkinang Kabupaten Kampar, Rabu (20/7/2022).
Abdul Wahid juga menjelaskan, bahwa presiden sudah memberikan hak kepada beberapa daerah di Kampar terhadap tanah ulayat.
"Presiden sudah memberikan pengakuan dan hak bagi ninik mamak dikampar untuk mengelola tanah ulayat, seperti misalnya sinama nenek ada sekitar lebih kurang 1.600 ha" jelas wahid
lebih lanjut Wahid juga meminta kepada kepala kantor pertanahan di kampar untuk membantu mendata dan menyelesaikan terkait legalitas
"Untuk itu kepada badan pertanahan kampar kita minta untuk mengawal dan menyelesaikan terkait legalitas status kawasan tersebut," tegas Pimpinan Baleg DPR RI ini.
Dalam kesempatan yang sama Abdul Wahid juga membagikan sertifikat gratis bagi 10 orang masyarakat yang menerima program Perdaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama pihak Kementrian Agraria
"Ini simbolis, kita juga mendorong program pendaftaran tanah sistematis ini dapat segera selesai untuk 16.000 masyarakat yang akan menerima sertifikat tanah," tutup Wahid.
.png)

Berita Lainnya
13 Januari Presiden Disuntik Vaksin Covid-19 yang Disiarkan Secara Langsung
Calon Kuat Kapolri, Ini Daftar Harta Komjen Gatot, Agus dan Boy Rafli Riezky Maulana
Profil Tiga Kandidat Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
FHSN: Guru Honorer Sekolah Swasta Cukup Diberi Tunjangan Profesi, Tak Harus Jadi ASN
Target Tol Trans Sumatera hingga 2024: Lampung-Jambi Tersambung
Airlangga: Pemerintah Dukung Inovasi di Bidang Kesehatan dan Farmasi
OJK Akan Terbitkan Aturan Main Terbaru Pinjol
PWI Tolak Pasal-Pasal Menghalangi Kebebasan Pers
Aspirasi Dr Karmila Sari Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Orang Tua Wajib Ketahui Tanda KIPI
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini
Disebut Terlibat ISIS usai Video Tersebar, Mantan Sekretaris Umum FPI: Suka-suka Mereka Lah