Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari dan Pemkab Siak Sosialisasi 'Jaga Desa'


INDOVIZKA.COM- Untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Siak menggelar Penandangan MoU dan Sosialisasi Jaga Desa dan Louncing Jaksa Bertanjak, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (18/2/2020).

Sosialisasi yang dilaksanakan bersama antara Kejari Siak dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, dihadiri Bupati Siak Alfedri, Kajati Riau, Mia Atmiati, Kapolres Siak, Doddy F Sanjaya, para Perangkat OPD, Camat dan Penghulu Kampung serta tokoh masyarakat. 

Pada kesempatan tersebut Bupati Siak Alfedri, menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada Kejari Siak atas terselenggranya kegiatan Jaga Desa ini untuk membangun sebuah komunikasi dan gagasan mengenai kewenangan Kepala Desa dalam memimpin serta mengelola dana Desa yang harus dijaga bersama-sama untuk memakmurkan masyarakat desa.

"Jaga Desa yang digagas institusi Kejaksaan ini merupakan sesuatu yang sangat luar biasa. Hal ini dapat memberikan rasa tenang terkait pengelolaan Dana Desa yang nanti akan di paparkan oleh Kejati Riau mengenai pengelolaan Dana Desa. Karenanya Kepala Desa sebagai ujung tombak untuk mendorong kemajuan masyarakatnya," ujar Alfedri.

Menurutnya, terkait pengelolaan Dana Desa, program Jaga Desa ini sebuah ladang keberkahan yang patut kita syukuri, semoga dengan berbagai arahan yang nanti akan disampaikan Kajati, membuat kita tidak ada lagi keraguan dalam pengelolaan Dana Desa.

"Saya harap pada seluruh Kepala Kampung apabila ada keraguan terkait Dana Desa bisa ditanyakan langsung ke aparat hukum, agar pada pelaksanaannya tidak menyalahi aturan yang berlaku. Maka dari itu bangun terus kemitraan serta selalu bersinergi agar tidak ada keraguan dan adanya kepastian dalam pengelolaan Dana Desa," ucapnya.

Sementara itu Kajari Siak Aliansyah menyampaikan, sosialisasi Jaksa Garda Desa ini merupakan lanjutan kegiatan kerjasama pentingnya pengelolaan keuangan desa agar tidak diselewengkan atau di korupsikan.

"Sosialisasi ini juga merupakan langkah kejaksaan melakukan pencegahan dini agar Pemerintahan Desa dalam menggunakan Dana Desa bisa selamat atau tidak tersandung kasus hukum, sesuai harapan pemerintah," ujarnya.

Untuk itu lanjutnya, kami dari Kejaksaan melihat penting dan merasa terpanggil agar Dana Desa tidak disalahgunakan apalagi sampai ujung-ujungnya menjadi perkara tindak pidana korupsi dan kami akan mengawal, mengawasi pendistribusian dan penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyelewengan.

"Pihak kejaksaan tidak akan sungkan-sungkan atau bertindak tegas melakukan tindakan hukum apabila Dana Desa dipermainkan. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini penggunaan Dana Desa di daerah ini berjalan sesuai harapan," tegas Aliansyah. (*).

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar