Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sumber Gaji PPPK Belum Jelas, Tenaga Non ASN Jadi Korban
JAKARTA – Sejumlah Kebijakan akan ditempuh pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer. Pasalnya pada tanggal 28 November 2023 mendatang tidak ada lagi namanya honorer atau tenaga non ASN
Masalah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu penyebab terhambatnya pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK 2022.
Gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah (Pemda) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sumber gaji PPPK berasal dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah.
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda. Sumber uangnya tidak boleh dari DAU.
Hal itulah yang menjadi penyebab Pemda tidak bisa mengusulkan formasi PPPK sebanyak-banyaknya. Pemda harus menyesuaikan kemampuan anggaran dengan kebutuhan PPPK.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mendesak pemerintah untuk menyiapkan anggaran gaji PPPK dan tunjangannya di APBN.
Dia optimistis masalah pegawai honorer dan program 1 juta guru PPPK akan tuntas bila anggarannya masuk APBN, seperti PNS.
“Jangan dibebankan ke APBD, enggak cukup duitnya,” tegas Unifah, baru-baru ini, seperti dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Kamis (4/8/22).
Dia mengingatkan pemerintah, status PPPK setara PNS, sehingga seharusnya gaji dan tunjangan juga sama sumbernya.
Pemda condong ke PNS karena semuanya ditanggung pusat, sedangkan PPPK sebagian besar dibebankan kepada daerah.
Akibatnya, Pemda enggan mengajukan formasi PPPK semaksimal mungkin. Lagi-lagi pegawai honorer jadi korbannya.
Unifah menegaskan pemerintah harus mengalokasikan anggaran tersebut di APBN, karena saat ini sudah darurat guru aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, pemerintah berencana menghapus honorer pada 28 November 2023.
“Sebelum honorer dihapus, alihkan mereka ke PNS dan PPPK ASN (PNS dan PPPK) dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer yang ada,” tegasnya.
Unifah menambahkan masalah status guru honorer ini menjadi salah satu topik utama dalam rapat koordinasi nasional PGRI pada 28 Juli.
PGRI juga meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan pemetaan serta kajian secara komprehensif tentang kebutuhan guru dalam jangka pendek, menengah.
“Intinya pengangkatan PPPK guru tergantung pada anggaran. Selama sumber gaji belum jelas, pengangkatan tenaga non-ASN akan terhambat,” pungkas Unifah Rosyidi.
.png)

Berita Lainnya
Antisipasi Perang Ekonomi Dunia, Mendagri Minta seluruh Kepala Daerah Provinsi Riau
Yellow Clinic akan Dibangun di Kantor Golkar se-Indonesia
BPS Bakal Rekrut 247.000 Petugas Sensus Penduduk 2020
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 H pada 24 April 2020
Sejumlah Wartawan Senior Dukung Kepengurusan Pusat PWI Hasil KLB
Banyak Daerah Belum Siap, Sekolah Tatap Muka Tidak Diwajibkan
Beli Paket Kuota Ketengan Telkomsel Berhadiah Motor Honda Beat
Dugaan Pembunuhan di Lingkaran Tambang Ilegal, Kasus Kriminalitas Kembali Disorot
BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair! Tunggu Tanggal Peluncurannya
Menag: Visi Kebangsaan dan Moderasi Beragama Prioritas Kami
Mentan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat
Tolak Sertifikat Elektronik, DPR Sebut Penyebab Sengketa Pertanahan adalah Manusia di BPN