Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah. Sepanjang tahun 2021 ini tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/11).
Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.
Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
.png)

Berita Lainnya
Pembukaan Seleksi CPNS 2025: Peluang Besar dan Persiapan yang Perlu Diperhatikan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Garut, Tak Berpotensi Tsunami
Abdul Wahid Dorong Penghapusan Kebijakan PCR dan Antigen Sebagai Syarat Bepergian
Inilah Sososk Rohana Kudus, Wartawati Pertama di Indonesia
Mendagri Sebut Skenario Pemberian Vaksin Corona Massal di 2022
Abdul Wahid Pertanyakan Kebijakan BBM 1 Harga
Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ada Pekerjaan Diganti Outsourcing
Mendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak Mempersulit Izin Berusaha
Turis Asing Bakal Bisa Dapatkan Visa 5 Tahun untuk Kunjungan ke Indonesia
Mengenal Dua Siklon Tropis dan Dampaknya pada Perairan Indonesia
Airlangga Targetkan 2,7 Juta Penerima Kartu Prakerja
Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus