Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ferdy Sambo Tak Pernah Terekspose di Publik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Kapolri
JAKARTA, - Sejak ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak 9 Agustus 2022, Ia tidak pernah terekspose dihadapan publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya tidak kunjung melakukan ekspose atau menunjukkan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke hadapan publik.
Dilansir dari kompas.com, menurut Jenderal Listyo Sigit, pihaknya tidak melakukan ekspose terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo karena alasan penyidikan.
“Jadi itu merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus,” kata Listyo Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Listyo Sigit menambahkan proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Tim Khusus atau Timsus Polri masih terus dilakukan.
Ia memastikan perkara kasus pembunuhan berencana itu tidak berhenti pada penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” ujarnya.
Namun demikian, Listyo Sigit mengaku tidak ada halangan tertentu yang membuat Ferdy Sambo belum diekspose ke publik.
“Tentunya pada saatnya nanti tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” ucap mantan Kabareskrim Polri itu.
Sejauh ini, Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Irjen Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.
"Tersangka antara lain istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Kuat Ma’ruf," pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
.png)

Berita Lainnya
Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pekanbaru, Polisi Ungkap Kronologi Mengejutkan
Kasus Suap Narkoba Bripka BA Diambil Alih Polda Riau
Karena Judi Online, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
Pertanyaan Ngeyel di Tes Wawasan Kebangsaan KPK, PKS: Harus Diinvestigasi
Kesal Sering Menangis Jadi Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri
OTT Komisioner KPU, KPK Sita Mata Uang Asing
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini
Ribuan Data Polri Bocor dan Dibagikan Secara Gratis
Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Inhil Perkosa Pasiennya
Satreskrim Inhil Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Waktu Subuh
Terkait Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Modus Pura-Pura Numpang, Begal di Pekanbaru Diamankan Warga