Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ferdy Sambo Tak Pernah Terekspose di Publik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Kapolri
JAKARTA, - Sejak ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak 9 Agustus 2022, Ia tidak pernah terekspose dihadapan publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya tidak kunjung melakukan ekspose atau menunjukkan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke hadapan publik.
Dilansir dari kompas.com, menurut Jenderal Listyo Sigit, pihaknya tidak melakukan ekspose terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo karena alasan penyidikan.
“Jadi itu merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus,” kata Listyo Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Listyo Sigit menambahkan proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Tim Khusus atau Timsus Polri masih terus dilakukan.
Ia memastikan perkara kasus pembunuhan berencana itu tidak berhenti pada penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” ujarnya.
Namun demikian, Listyo Sigit mengaku tidak ada halangan tertentu yang membuat Ferdy Sambo belum diekspose ke publik.
“Tentunya pada saatnya nanti tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” ucap mantan Kabareskrim Polri itu.
Sejauh ini, Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Irjen Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.
"Tersangka antara lain istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Kuat Ma’ruf," pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
.png)

Berita Lainnya
Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Daerah ini Jadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal dari Pulau Jawa
Napi Rutan Pekanbaru Kedapatan Pesan Narkoba, Begini Kronologi
Buntut Aksi Brutal Debt Collector, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya
Korban Pencabulan Guru di Aceh Utara Bertambah
Beli Sabu Di Tembilahan Dua Pengedar Di tangkap Di Pelalawan
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan
Curi Sarang Walet, Dua Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
Polres Dumai Tangkap Empat Orang Pelaku Ilegal Logging
Polda Riau Menjadi Sorotan, Kapolri Perintahkan Anggota yang Terlibat Narkoba Diselesaikan
Selama 22 Hari Operasi Anti Narkoba, Polda Riau Amankan 463 Orang