Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ferdy Sambo Tak Pernah Terekspose di Publik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Kapolri
JAKARTA, - Sejak ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak 9 Agustus 2022, Ia tidak pernah terekspose dihadapan publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya tidak kunjung melakukan ekspose atau menunjukkan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke hadapan publik.
Dilansir dari kompas.com, menurut Jenderal Listyo Sigit, pihaknya tidak melakukan ekspose terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo karena alasan penyidikan.
“Jadi itu merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus,” kata Listyo Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Listyo Sigit menambahkan proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Tim Khusus atau Timsus Polri masih terus dilakukan.
Ia memastikan perkara kasus pembunuhan berencana itu tidak berhenti pada penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” ujarnya.
Namun demikian, Listyo Sigit mengaku tidak ada halangan tertentu yang membuat Ferdy Sambo belum diekspose ke publik.
“Tentunya pada saatnya nanti tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” ucap mantan Kabareskrim Polri itu.
Sejauh ini, Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Irjen Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.
"Tersangka antara lain istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Kuat Ma’ruf," pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Amankan Penipu Asal Nigeria
Polda Metro: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana
Ada Nama Saibun Sinaga di DPO Kasus Perambahan Hutan Riau
Komnas HAM Sebut TP3 Amien Rais Cs Tidak Punya Bukti Melainkan Hanya Analisa
3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP di Rohil
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Korupsi Dana Desa, Kades di Riau Divonis 4,5 Tahun Penjara
Oknum Pejabat Pemprov Riau Jambak dan Pukul Istri Dilaporkan ke Polisi
Rizieq Shihab Bakal Ajukan PK Setelah MA Pangkas Hukuman
Berita Polda DIY Tangkap Lima Orang yang Diduga Rugikan Bandar Judi Online Geger, Netizen: Berarti Bandar Judi yang Lapor?
Tak Terima Disenggol, Dua Pemuda Mabuk Bacok Pengendara
Pencuri Uang Rp80 Juta di Inhil Diringkus Polisi