Pilihan
Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
PEKANBARU, INDOVIZKA .COM- Dua pemuda berinisial BP (21) dan RK (22) kembali masuk penjara lantaran melakukan jambret terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan dua pelaku jambret tersebut telah melakukan aksi mereka di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial BPA (21) yang bekerja sebagai operator warnet, dan RK (22). Keduanya melakukan aksi jambret pada Sabtu (23/3/2024)," ungkap Dodi, Rabu (24/4/2024).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Peristiwa jambret tersebut terjadi di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru.
"Menurut laporan korban, dia dipepet oleh pelaku dan kemudian handphonenya yang diletakkan di dashboard sepeda motor dirampas, lalu pelaku melarikan diri," jelasnya.
Dengan bantuan rekaman CCTV, petugas berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di rumah pelaku RK di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Pelaku ditangkap pada Selasa, 23 April dini hari. Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut," lanjut Dodi Vivino.
Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa mereka sudah pernah masuk penjara sebelumnya.
"Mereka saling kenal ketika menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk. Keduanya adalah residivis dalam kasus jambret. Motifnya adalah kebutuhan ekonomi," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Sering Keluar Masuk Penjara, 2 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Penuhi Unsur Pidana untuk Dihukum Mati
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
Tukang Parkir di Bansol Cabuli 40 Anak di Bawah Umur
Terkait Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Dugaan Korupsi Program Transmigrasi di Inhil Rp8,4 Miliar, Sejumlah Nama Ikut Terseret
KPK Periksa Sekda dan 11 Pejabat Meranti Terkait Kasus Muhammad Adil
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat
Pencuri Sepeda Motor di Inhil Digebuki Warga
Polres Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kilo
Kawanan Pencuri Ini Bobol Ruko untuk Beli Sabu dan Miras
Polisi Gagalkan Narkoba Selundupan Asal Belanda untuk Perayaan Tahun Baru