Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
PEKANBARU, INDOVIZKA .COM- Dua pemuda berinisial BP (21) dan RK (22) kembali masuk penjara lantaran melakukan jambret terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan dua pelaku jambret tersebut telah melakukan aksi mereka di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial BPA (21) yang bekerja sebagai operator warnet, dan RK (22). Keduanya melakukan aksi jambret pada Sabtu (23/3/2024)," ungkap Dodi, Rabu (24/4/2024).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Peristiwa jambret tersebut terjadi di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru.
"Menurut laporan korban, dia dipepet oleh pelaku dan kemudian handphonenya yang diletakkan di dashboard sepeda motor dirampas, lalu pelaku melarikan diri," jelasnya.
Dengan bantuan rekaman CCTV, petugas berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di rumah pelaku RK di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Pelaku ditangkap pada Selasa, 23 April dini hari. Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut," lanjut Dodi Vivino.
Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa mereka sudah pernah masuk penjara sebelumnya.
"Mereka saling kenal ketika menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk. Keduanya adalah residivis dalam kasus jambret. Motifnya adalah kebutuhan ekonomi," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi
Polres Amankan 43 Kg Shabu Dari Jaringan Intersional
Zulkarnain Kadir: Harus Ada Kepastian Hukum Bagi yang Diperiksa Terkait Korupsi di Riau
Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri, Kesal Sering Menangis
Bobol Rekening Nasabah, Bank Riau Kepri Tindak Tegas Oknum Pegawai Nakal
Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi ITB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SKTT di PT PLN
Geledah Rumah Notaris, Polisi di Bali Sita Sabu-Sabu
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil
Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Minta Syamsuar Berani Pecat Pejabat yang Bermasalah Hukum
Reskrim Polres Inhil Ungkap Aktivitas Pertambangan Batu Ilegal di Kemuning
Karena Narkoba, Polisi Amankan Meneger Karaoke GR Tembilahan dan 3 Pelaku Lainnya
Polisi Minta Maaf dan Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi