Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
PEKANBARU, INDOVIZKA .COM- Dua pemuda berinisial BP (21) dan RK (22) kembali masuk penjara lantaran melakukan jambret terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan dua pelaku jambret tersebut telah melakukan aksi mereka di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial BPA (21) yang bekerja sebagai operator warnet, dan RK (22). Keduanya melakukan aksi jambret pada Sabtu (23/3/2024)," ungkap Dodi, Rabu (24/4/2024).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Peristiwa jambret tersebut terjadi di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru.
"Menurut laporan korban, dia dipepet oleh pelaku dan kemudian handphonenya yang diletakkan di dashboard sepeda motor dirampas, lalu pelaku melarikan diri," jelasnya.
Dengan bantuan rekaman CCTV, petugas berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di rumah pelaku RK di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Pelaku ditangkap pada Selasa, 23 April dini hari. Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut," lanjut Dodi Vivino.
Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa mereka sudah pernah masuk penjara sebelumnya.
"Mereka saling kenal ketika menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk. Keduanya adalah residivis dalam kasus jambret. Motifnya adalah kebutuhan ekonomi," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
Dimarahi Karena Sering Pulang Pagi, Bocah Ini Nekad Gantung Diri
Polres Rohul Ungkap Sindikat Narkoba, 2 Pengedar dan 80 Gram Sabu Diamankan
Curi Sepeda Motor, Warga Inhil Diringkus Polisi
Edarkan Sabu di Pasar, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Cegah Penularan Covid-19, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Nataru
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
Polda Riau Amankan 10 Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis
Dua Petugas Bea Cukai Korban Pengeroyokan Membaik, Namun Pelaku Belum Tertangkap
Pelaku Pemerasan di Warung Kopi Tembilahan Diringkus Polisi
Curi 16 Janjang Sawit, Pemuda di Pangkalan Lesung Diamankan Polsek Ukui