Sekdaprov Yan Praja Hanya Boleh Dijenguk Keluarga Inti dan Pengacara

Yan Prana Jaya Indra Rasyid

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menjamin hak-hak Sekdaprov nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, selama ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Termasuk hak untuk dibesuk oleh keluarga dan pengacara.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, keluarga sudah meminta izin untuk Yan Prana di penjara. "Tadi ke kantor minta izin untuk besuk," kata Hilman, Rabu (30/12/2020) petang.

Menurut Hilman, keluarga dan pengacara diperbolehkan untuk mengunjungi tersangka di tahanan. "Sampai saat ini kami baru bisa memberikan izin besuk kepada keluarga inti saja, yaitu istri dan anak tersangka serta penasehat hukumnya," tutur Hilman.

Untuk pembesuk lainnya, Hilman menegaskan, belum memberikan izin. "Yang lain belum kita berikan izin," tutur Hilman.

Yan Prana dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru sebagai tahanan kejaksaan. Menurut Hilman, pembatasan pembesuk sengaja dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

"Kita tutup akses untuk pihak lain agar tidak mengganggu proses penyidikan. Selain itu, untuk menghindari hal-hal lain kepada tersangka. Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19," tutur Hilman.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (22/12/2020) sore.

Penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Yan Prana sudah empat kali diperiksa di Kejati Riau. Pemeriksaan pertama dan kedia pada medio Juli 2020 dan pemeriksaan selanjutnya pada Desember 2020.

Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. "Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui," ucap Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun hingga 20 tahun penjara.






Tulis Komentar