Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Fakta Persidangan Kasus Aldiko Putra: Abriman Awalnya Tak Mau Perkarakan
KUANTAN SINGINGI, INDOVIZKA - Mantan Kepala Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Kehutanan Singingi, Abriman mengaku tidak mau membawa perkara Aldiko Putra ini ke ranah hukum.
Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus Aldiko Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Senin (5/5/2025), dalam agenda pemeriksaan saksi, empat orang dari UPT KPH Singingi.
Dihadapan majelis hakim, Abriman mengungkapkan dilema yang sempat ia hadapi sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum. Ia mengaku pada awalnya tidak berniat melanjutkan kasus tersebut karena pertimbangan hubungan kedaerahan.
“Awalnya saya tidak mau melanjutkan perkara ini, mengingat kami sama-sama orang Kuansing, satu kampung,” ujar Abriman saat memberikan kesaksian yang dikutip dari hitamputih.com.
Namun, keputusan tersebut berubah setelah adanya instruksi dari atasannya, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta dorongan dari berbagai pihak lainnya.
“Akhirnya, karena perintah dari atasan saya dan juga banyak yang mengompori, saya membuat laporan ke Polres Kuansing,” tambahnya.
Pernyataan Abriman tersebut menjadi sorotan dalam persidangan, mengingat latar belakang hubungan personal yang sebelumnya sempat menjadi pertimbangan untuk tidak memproses perkara ini lebih lanjut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dalam waktu dekat.
Kasus ini berawal ketika Aldiko terlibat dalam insiden menghadang Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Abriman, yang katanya tengah menjalankan tugas penyelidikan terhadap dugaan aktivitas alat berat excavator yang melakukan steking.
Kejadian itu terjadi pada 13 Mei 2023. Dalam aksinya, Aldiko tak hanya menghadang, tetapi juga melontarkan kata-kata dengan nada tinggi kepada Abriman.
Sebagai anggota legislatif, Aldiko memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat eksekutif. Namun, tindakannya tersebut justru berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh Abriman. Setelah melalui proses hukum, Aldiko akhirnya dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 233 KUHP terkait dugaan pemaksaan serta perbuatan yang dianggap tidak menyenangkan.
Penahanan Aldiko oleh Kejari Kuansing dinilai sebagian pihak sebagai tindakan yang melemahkan marwah DPRD. Aksi spontan yang didasari niat memperjuangkan hak masyarakat justru berujung pada jeruji besi. Situasi ini pun memunculkan dugaan adanya unsur politis di balik penahanan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan batasan antara kewenangan legislatif dan hukum yang berlaku. ***
.png)

Berita Lainnya
Polisi Tahan Kekasih Mahasiswi Brawijaya yang Bunuh Diri di Pemakaman
Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pemuda Inhil ini Tikam Warga Keritang
Tak Terima Anaknya di Tampar dan Cekik, Pria di Pekanbaru di Polisikan Istrinya
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
Walikota Pekanbaru Diperiksa Terkait Kelalaian Pengelolaan Sampah
Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Kotak Infak Diringkus Polisi
Kapolres Inhil Sebut Bos dan Tangan Kanan Pembeli MIKO Terlibat Kasus PT THIP
3 Kepala Desa di Kampar Terkena OTT oleh Tim Tipikor Polres Kampar
Dua Warga Tembilahan Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Waspada! Penipu Catut Nama dan Foto Pj Bupati Inhil via WhatsApp
Ancam Polisi dengan Sajam, Warga Tembilahan ini Dihadiahi 'Timah Panas'
20 Pasangan Pengantin Tertipu dengan WO, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta