Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tak Punya Izin Operasi saat Pandemi Covid-19, Pemilik dan Manager Sky Club Jadi Tersangka
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Manager Sky Club KTV, Firmansyah, serta pemilik Sky Club KTV, Marzuki, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Hal tersebut setelah tempat hiburan yang berada di Jalan Sudirman, Pekanbaru tersebut melakukan kegiatan tanpa rekomendasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru dan tak ada izin keramaian dari pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol M Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 23 Desember 2020, peningkatan status terlapor menjadi tersangka bernama Firmansyah sebagai Manager Operasional Sky dan KTV, dan tersangka bernama Marzuki sebagai pemilik Sky Club dan KTV sekaligus penanggung jawab.
Pihak kepolisian juga menyita 2 unit DVR CCTV merek CP PLUS warna hitam milik Sky Club dan KTV, Q kamera CCTV warna putih milik Sky Club dan KTV dan 20 lembar foto kegiatan keramaian yang berada di tempat hiburan malam tersebut.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Tahapan kami ke depannya yaitu melakukan pemeriksaan terhadap Firmansyah dan Marzuki pada 4 Januari 2020 dan melakukan pemberkasan serta tahap 1 ke JPU," tukasnya.
"Pasal yang diterapkan oleh tersangka yaitu Pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Riau melakukan penggerebekan di Sky Club dan KTV pada beberapa waktu yang lalu. Dari penggerebekan tersebut ditemukan 76 pengunjung yang positif narkotika.***
.png)

Berita Lainnya
Polri Sebut Tidak Ada Pelanggaran Hukum pada Kerumunan saat Kunjungan Jokowi di NTT
Polisi Tangkap 3 Pilot Beserta 11 Paket Sabu
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil
Enam Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
Sidang Gugatan Aldiko Putra atas SK Gubernur Riau Dimulai di PTUN Pekanbaru
Dugaan Pelecehan murid TK, Disdik Pekanbaru Panggil Orang Tua dan Sekolah
Tersangka Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil
Kasus Korupsi Proyek SKTT, Jaksa Tunggu Keterangan Saksi
6 Laskar FPI Tewas Tertembak Jadi Tersangka, 3 Oknum Polisi Sebagai Terlapor
3 Pelaku Curanmor di Tembilahan Dibekuk Polisi