Kantor Kanwil BPN Riau Digeledah, KPK Amankan Sejumlah Dokumen HGU


PEKANBARU- Setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja Rektor Unri, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau untuk kasus yang berbeda. 

Penggeledahan kantor BPN Riau adalah dugaan korupsi berupa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan hal tersebut. Di sana, sejumlah dokumen disita terkait perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

" Betul, penggeledahan dilakukan Senin (10/10/2022). Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Ali Fikri, Selasa (11/10).

Nantinya bukti-bukti ini digunakan untuk melengkapi berkas perkara. Dimana perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," sebut Ali.

Dalam penyidikan baru itu, KPK mengaku telah mengantongi beberapa nama tersangka. Perkara ini sebelumnya menjerat Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agribisnis (AA), Sudarso, sebagai tersangka. Keduanya telah dihadapkan ke persidangan.

Dalam kasus ini, Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra  divonis 5 tahun dan 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terkait putusan ini, KPK mengajukan banding, namun sayangnya upaya hukum itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Riau.*






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar