Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terkait Pengoperasian Pelabuhan Parit 21, DPRD Inhil Gelar RDP Bersama PT KIG
INDOVIZKA.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Kelapa Indragiri Hilir Gemilang (KIG) membahas tentang pengoperasian Pelabuhan Parit 21 Tembilahan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Inhil, H. Mariyanto dan dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil, Ir. H. Junaidi, Ketua Ketua Komisi III, Iwan Taruna, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Inhil, Edy Haryanto Sindrang, Pelindo, Dinas Perhubungan (Dishub), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tembilahan, serta Inspektorat.
Direktur Utama PT. Kelapa Indragiri Hilir Gemilang (KIG) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri, Ibnu Utama menjelaskan, bahwa sejauh ini faktor permasalahan utama yang terjadi di PT. KIG ialah masalah keuangan yang tidak mencukupi. Hal itulah yang menjadi penyebab PT. KIG gagal menjalankan Sistem Resi Gudang (SRG).
"Problem utama kita adalah permasalahan permodalan karena tugas kita di Sistem Resi Gudang dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) itu mempersyaratkan untuk penyertaan modal sebesar Rp1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta) yang harus kita tunjukkan setiap bulannya. Jadi kenapa amanat dari Sistem Resi Gudang itu belum jalan karena kita gagal menunjukkan dana tersebut kepada Bappebti," jelas Ibnu.
Ibnu menyebut, dari permasalahan keterbatasan modal tersebut, kemudian beralih kepada penugasan yang kedua dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada PT. KIG yakni untuk pengelolaan Pelabuhan parit 21
"Jadi saya sebagai manajemen memutuskan bagaimana kita mencari dana dari pelabuhan ini, kemudian Kepala KSOP, Pak Suratno berjanji akan membantu kita Pemerintah Kabupaten untuk menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam kapasitasnya KSOP sebagai pengatur lalu lintas di Sungai Indragiri Hilir ini dan mengarahkan ke Pelabuhan Parit 21 dengan skema-skema legalitas yang kita persiapkan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Inhil H. Mariyanto menyampaikan hasil RDP antara DPRD Inhil dengan Pihak PT. KIG tentang pengoperasian Pelabuhan Parit 21 Tembilahan merupakan kesalahpahaman.
"Sebenarnya Miss Komunikasi, kita kan sudah ada Perda (Peraturan Daerah) tentang KIG tahun 2018, Perda ini mengamanatkan kepada Pemerintah yaitu membuat PT. KIG ini untuk membantu petani kelapa, harga-harga bisa dikontrol oleh PT. KIG ketika harga kelapa ini bermasalah. Namun pada perjalanannya sampai tiga dan empat tahun berikutnya, ada beberapa yang tidak diketahui DPRD, ternyata Kepala Daerah memberikan peraturan Bupati pendelegasian wewenang kepada pelabuhan (PT. KIG) yang artinya ada multifungsi yang tidak diketahui DPRD," ucap Mariyanto.
Mariyanto menyampaikan bahwa tugas utama PT. KIG adalah mengenai kepala dan tidak mengurus pelabuhan. Dengan itu DPRD Inhil memberhentikan dan akan mengevaluasi kembali terkait pelabuhan.
"Maka pada 16 November 2013, kalau tidak salah itu kan ada surat minimal Pemerintah Daerah itu membuat BUP (Badan Usaha Pelabuhan) dan ini tidak dilaksanakan, maka didelegasikan kepada KIG," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Rotasi AKD DPRD Riau, Duet Parisman Ihwan-H Dani M Nursalam Tetap Dipertahankan Pimpin Komisi IV
Marwadi Resmi Jadi PAW Anggota DPRD Kuansing
DPRD Riau Dukung Pemprov Teken MoU dengan Cambridge University Press
DPRD Riau Umumkan Pengunduran Diri Syamsuar Sebagai Gubernur
Sekda Bahas KUA-PPAS TA 2021 dengan Banggar DPRD Kampar
Komisi III DPRD Bengkalis Tinjau Potensi Ekonomi Bersama Kadin Riau: Dorong UMKM dan Kolaborasi Pisang Ekspor ke Malaysia
Tidak Hanya Kesehatan, Pandemi Covid-19 Juga Berdampak Pada Kesejahteraan
Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
Komisi II DPRD Minta Disbun dan Perizinan Evaluasi IUP Pola Kemitraan
DPRD Kampar Kebut Tiga Agenda Rapat Paripurna LKPj Bupati Tahun 2022
Disahkan, Pekanbaru Kini Miliki Perda Penanganan Covid-19
Komisi III DPRD Inhil Rekomendasikan Rasionalisasi APBD Tahun 2020 ke Banggar