Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Perubahan Perda SOTK Sedang Dibahas, Anggota DPRD Minta Pemkab Inhil Tunda Pembukaan Assesment
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Anggota DPRD Indragiri Hilir (Inhil) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menunda pembukaan assesmen seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Permintaan penundaan dibukanya assesment disebabkan saat ini Pansus sedang melaksanakan pembahasan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 13 tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi pembahasan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Tentang pembukaan assesmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, kami meminta melalui Pj Bupati selaku pengambil kebijakan untuk menunda dulu pembukaan assesmen, karena sekarang ini kita sedang melaksanakan perubahan Perda tentang Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) bersama para OPD," kata Anggota Pansus DPRD Inhil, Muammar AR.
Ia menyebut, di pembahasan bersama Pansus itu banyak yang menginginkan perampingan OPD.
"Contoh kecil saja Satpol PP, OPD itu akan digabungkan dengan Damkar, maka mari sama sama kita tunggu hasil perubahan SOTK, baru nanti assesmen dibuka sesuai pada Perda yang disepakati," terangnya.
Diketahui saat ini DPRD Inhil sedang membahas SOTK perampingan OPD di lingkungan Kabupaten Inhil, dari 22 OPD akan dirampingkan menjadi 16,dengan menggabungkan beberapa OPD yang terkait.
Dipihak Eksekutif, Pemkab Inhil melalui Panitia Seleksi, akan mengeluarkan Pengumuman pendaftaran Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada posisi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Sosial, dan Ka satpol PP. **
.png)

Berita Lainnya
DPRD Inhil : Laporkan Jika Ada Harga Elpiji Mahal
DPRD Riau Minta Gedung Quran Center Dijaga 24 Jam
Partisipasi Pemilih 80 Persen di Pemilu 2024, Ini Tidak Terlepas Peran Media
Paparkan Permasalahan Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Riau : Perlu Kemandirian Fiskal
Komisi III DPRD Inhil Dorong Banggar dan TAPD Cari Solusi Soal Tunda Bayar 2019
Guna Mengoptimalisasi Potensi Daerah, Pemkab Sampaikan Dua Ranperda kepada DPRD Bengkalis
Tak Ingin Silpa Besar, DPRD Riau Dukung Lelang Dini di APBD 2022
Empat Partai Minta APBD Perubahan Inhil Diperhitungkan Secara Cermat
DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
Istana Belum Bocorkan Jadwal Reshuffle Usai Jokowi Pilih Calon Panglima TNI
Bupati Inhil Diminta Selektif Tempatkan Pembantunya di OPD
32 Desa di Inhil Usulkan Pemekaran, Mu'ammar : Belum Ada Tindaklanjut Pemda