Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Warga di Daerah Kasus Corona Tinggi Diminta Kembali Ibadah di Rumah
JAKARTA - Kasus terkonfirmasi positif Corona di RI terus mengalami lonjakan. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau warga yang tinggal di wilayah dengan kasus Covid-19 tinggi untuk membatasi aktivitas, sekaligus menjalankan ibadah di rumah.
"Kami imbau, umat yang tinggal di kawasan dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi, agar sementara membatasi aktivitas di luar, serta beribadah di rumah dulu," kata Fachrul, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Fachrul juga mengajak umat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sebab, lanjut Fachrul, kedisiplinan juga salah satu ajaran agama.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Tugas seorang hamba Tuhan adalah mewujudkan kemaslahatan bagi sesama. Karenanya, kepatuhan dan disiplin terhadap protokol kesehatan harus diyakini sebagai bagian dari wujud pelaksanaan ajaran agama. Teladan itu akan memberi kontribusi besar dalam menghadapi pandemi Covid-19 di negeri kita," ujarnya, di detik.com.
Facrhul lalu mengambil contoh dalam sejarah Islam soal sikap kepatuhan yang dilakukan penduduk Syam terhadap pesan Gubernur Amru bin Ash saat dilanda wabah Tha'un. Arahan itu lantas dipatuhi penduduk Syam hingga wabah Tha'un hilang.
"Mari, sama-sama kita patuhi arahan Pemda dan Gugus Tugas. Semoga pandemi ini segera berakhir," tuturnya.
Lebih lanjut, Fachrul mengatakan mematuhi anjuran tokoh agama dan pemerintah di masa pandemi adalah bentuk kesalehan sosial sebagai umat beragama. Termasuk bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
"Sebagai umat beragama, kita perlu mengutamakan menjaga keselamatan jiwa atau hifdzu an-nafs. Menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu substansi dan kewajiban utama dalam beragama," tandasnya.(*)
.png)

Berita Lainnya
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta
Hari Lahir Pancasila, Abdul Wahid: Bangkitkan Semangat Persatuan Lawan Covid-19
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
Komisi VIII Minta Kemenag Terapkan Prokes Ketat Dalam Pelaksanaan Umrah
Golkar Sambut Baik Keputusan Presiden atas Pembinaan Kesadaran Bela Negara
THR ASN Dibayarkan H-10 Idul Fitri
Kabar Gembira, Pemerintah tidak akan Hapus Tenaga Honorer
BMKG Deteksi Kemunculan 14 Hotspot di Riau
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan
Seimbangkan Rem dan Gas, Ekonomi Indonesia Sudah On The Track
Meski Dilarang, Satgas Prediksi Ada 18,9 Juta Orang Nekat Mudik Lebaran
Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, PGRI: Aneh, Kebijakan Ini Dasarnya Apa?