Pilihan
Bersiap Ikuti Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Siapkan Syaratnya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan berakhir. Lalu, pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 puan akan segera dibuka.
Meski hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 3, tetapi tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri untuk pendaftaran PPPK Guru tersebut.
Perlu diketahui, bahwa bagi peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru. Sedangkan, bagi peserta yang tidak lolos, bisa mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Guru Tahap 3? Bagi peserta yang belum lolos Tahap 1 dan Tahap 2, tak perlu berkecil hati. Pasalnya, peserta yang belum lolos masih bisa mengikuti seleksi tahap 3 dengan syarat berikut:
-
Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
-
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
-
Guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
Pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru dapat dilakukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Caranya sangat mudah. Pertama, masukkan NIK dan nomor peserta. Selain itu, masukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar.
Selanjutnya, klik "cari". Maka hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul di layar.
Cara Daftar PPPK Guru
Sedangkan, cara daftar PPPK Guru Tahap 3 tidak berbeda dengan cara daftar PPPK Guru tahap 1 dan 2 dengan mengakses link pendaftaran hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini adalah tata cara mendaftar PPPK Tahap 3:
-
Buat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
-
Lalu, pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
-
Selanjutnya lakukan registrasi dan mengisi data meliputi Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan, serta pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).
-
Setelah semua data terisi, silakan cetak kartu informasi akun.
-
Setelah kartu informasi akun di cetak, login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
-
Selanjutnya adalah melengkapi data yang diperlukan, sesuai yang ada di layar.
-
Setelah data yang diperlukan sudah dilengkapi, maka tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang sudah kita diunggah.
Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.
Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan hasil kelulusan peserta. Maka, sebaiknya cek laman gurupppk.kemdikbud.go.id secara berkala!
.png)

Berita Lainnya
Hore! Indonesia Sudah Bebas dari Zona Merah Covid-19
Airlangga: Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Harus Beriorientasi Aksi dan Bisa Diimplementasikan
Harga Melejit, Pemerintah Diminta Kendalikan Konsumsi BBM
Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta
DPR Tuding Pertamina Gagal Antisipasi Penyebab Kebakaran Kilang Minyaknya
Usulan Menteri Rangkap Kepala Otorita IKN, Politikus PKB: Tak Punya Kerjaan
Buntut Hadiah Bupati Cup Hanya Rp95.000, Bupati Pandeglang Marah dan Copot Kadispora
Mengintip Gaji dan Tunjangan Jika Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Calo CPNS Harus Dimusnahkan, DPR Desak Sistem Proteksi Kemenpan RB dan BKN Ditingkatkan
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Pemerintah Siapkan Tes Khusus untuk Deteksi Varian Omicron Lebih Cepat