Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Bersiap Ikuti Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Siapkan Syaratnya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan berakhir. Lalu, pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 puan akan segera dibuka.
Meski hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 3, tetapi tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri untuk pendaftaran PPPK Guru tersebut.
Perlu diketahui, bahwa bagi peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru. Sedangkan, bagi peserta yang tidak lolos, bisa mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Guru Tahap 3? Bagi peserta yang belum lolos Tahap 1 dan Tahap 2, tak perlu berkecil hati. Pasalnya, peserta yang belum lolos masih bisa mengikuti seleksi tahap 3 dengan syarat berikut:
-
Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
-
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
-
Guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
Pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru dapat dilakukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Caranya sangat mudah. Pertama, masukkan NIK dan nomor peserta. Selain itu, masukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar.
Selanjutnya, klik "cari". Maka hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul di layar.
Cara Daftar PPPK Guru
Sedangkan, cara daftar PPPK Guru Tahap 3 tidak berbeda dengan cara daftar PPPK Guru tahap 1 dan 2 dengan mengakses link pendaftaran hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini adalah tata cara mendaftar PPPK Tahap 3:
-
Buat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
-
Lalu, pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
-
Selanjutnya lakukan registrasi dan mengisi data meliputi Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan, serta pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).
-
Setelah semua data terisi, silakan cetak kartu informasi akun.
-
Setelah kartu informasi akun di cetak, login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
-
Selanjutnya adalah melengkapi data yang diperlukan, sesuai yang ada di layar.
-
Setelah data yang diperlukan sudah dilengkapi, maka tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang sudah kita diunggah.
Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.
Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan hasil kelulusan peserta. Maka, sebaiknya cek laman gurupppk.kemdikbud.go.id secara berkala!
Berita Lainnya
Pemerintah Sediakan Vaksin Gratis dan Rapid Tes Harga Terjangkau saat Libur Nataru
Kisah Haru Petugas Medis Positif Tertular Covid-19
Komentar Presiden Jokowi Usai Divaksin Covid-19: Tidak Terasa
256 WNA Cina Masuk Indonesia saat Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan
Minat Daftar PPPK 2022, Simak Dulu Besaran Gaji Berikut Ini
Facebook Akuisisi Giphy Senilai Rp 6 Triliun
Ini Daerah yang Ditolak Kemenkes untuk PSBB
Anggota DPR Ini Ungkap Alasannya Mau Disuntik Vaksin Nusantara Lebih Awal
Makna Tahun Macan Air pada Imlek 2022, Tanda Kemakmuran dan Kesehatan
Tangki Pertamina di Kilang Cilacap Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
Pansel KPU Bawaslu Dikritik Tak Independen, Setneg: Sudah Sesuai Undang-Undang
Selain THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tambahan Tunjangan 50%