Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bersiap Ikuti Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Siapkan Syaratnya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan berakhir. Lalu, pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 puan akan segera dibuka.
Meski hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 3, tetapi tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri untuk pendaftaran PPPK Guru tersebut.
Perlu diketahui, bahwa bagi peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru. Sedangkan, bagi peserta yang tidak lolos, bisa mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Guru Tahap 3? Bagi peserta yang belum lolos Tahap 1 dan Tahap 2, tak perlu berkecil hati. Pasalnya, peserta yang belum lolos masih bisa mengikuti seleksi tahap 3 dengan syarat berikut:
-
Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
-
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
-
Guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
Pengecekan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru dapat dilakukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Caranya sangat mudah. Pertama, masukkan NIK dan nomor peserta. Selain itu, masukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar.
Selanjutnya, klik "cari". Maka hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Guru akan muncul di layar.
Cara Daftar PPPK Guru
Sedangkan, cara daftar PPPK Guru Tahap 3 tidak berbeda dengan cara daftar PPPK Guru tahap 1 dan 2 dengan mengakses link pendaftaran hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini adalah tata cara mendaftar PPPK Tahap 3:
-
Buat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
-
Lalu, pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
-
Selanjutnya lakukan registrasi dan mengisi data meliputi Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan, serta pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).
-
Setelah semua data terisi, silakan cetak kartu informasi akun.
-
Setelah kartu informasi akun di cetak, login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
-
Selanjutnya adalah melengkapi data yang diperlukan, sesuai yang ada di layar.
-
Setelah data yang diperlukan sudah dilengkapi, maka tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang sudah kita diunggah.
Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.
Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan hasil kelulusan peserta. Maka, sebaiknya cek laman gurupppk.kemdikbud.go.id secara berkala!
.png)

Berita Lainnya
Bos Pertamina Gerah Diserang Gara-gara Harga BBM Tak Turun
Airlangga Beberkan Sederet Insentif Demi Pulihkan Ekonomi
Sudah Saatnya Pers Diberi Insentif Ekonomi
Perlancar Akses Riau-Sumbar, PUPR Bangun Tiga Jembatan Ganda
Airlangga Hartarto: Presiden Setujui Perpanjangan Larangan Masuk WNA ke Indonesia
Tagihan Listrik Naik, PLN Salahkan Drama Korea
Luas Penanaman Mangrove di Riau Capai 6.320 Hektare
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga
Minimalisir Korban Jiwa, Mensos Minta Kepala Daerah Petakan Lokasi Rawan Bencana
Selain THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tambahan Tunjangan 50%
BRIN Hentikan Sistem Peringatan Tsunami, Warganet : Tak Punya Akal Sehat
PPI Didorong Jadi Benteng Pertahanan Pancasila