Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal-Tahun Baru, Warga Diimbau Tak Pulkam
Jakarta (INDOVIZKA) - Pemerintah berupaya mencegah terjadinya gelombang ketiga virus Corona. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan pemerintah telah meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Muhadjir menuturkan libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga COVID-19.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Untuk itu, pemerintah sudah membuat langkah antisipatif kenaikan angka COVID-19 di akhir tahun. Salah satunya menggeser cuti bersama 24 Desember. Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Langkah lainnya, larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Pemerintah juga sudah menggelar rakor terkait persiapan angkutan Natal 2021 dan tahun baru 2022. Rakor virtual itu digelar Selasa (26/10) kemarin bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, hingga Satgas COVID-19.
Muhadjir mengatakan perlu sosialisasi masif ke masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas di libur akhir tahun.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.
Muhadjir menyebut, jika ada warga terpaksa bepergian di hari libur tersebut, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang-pergi membawa oleh-oleh COVID-19," terangnya.
Dia juga mengatakan perlu pengawasan prokes ketat selama libur akhir tahun. Terutama di tiga tempat, gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
"Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19," ucapnya.
Muhadjir berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu serta aktivitas masyarakat bisa berjalan. Dia juga meminta Kemenparekraf memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan. Termasuk mengingatkan Kemendag agar suplai bahan pokok tetap terjaga di akhir tahun.
"Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak," tuturnya.
"Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat," kata Muhadjir
.png)

Berita Lainnya
Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Firli Bahuri Sebut Brimob Lindungi Pegawai KPK dari Penyelidikan-Penangkapan
Besok Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS
Kawal Perubahan UU Perkebunan, Abdul Wahid Minta Kepala Daerah Agresif Dorong Bagi Hasil Sektor Sawit
Keluar-Masuk Sumbar Dilarang Hingga 31 Mei 2020
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Penjara
Meski Vaksin Sudah Diedarkan, Masyarakat Diminta Tetap Terapkan 3M
Basarnas Siapkan 3.800 Personel Untuk Libur Tahun Baru dan Natal
PAN Usul Pemerintah Terapkan Lockdown Tiap Akhir Pekan
Di-PHK Sebelum 56 Tahun, Menaker: Ada Uang Pesangon
180 Ribu Peserta Prakerja Dicabut, Rp6 T Balik ke Kas Negara
Presiden Tolak Permintaan Audiensi Tim TP3 Laskar FPI, Amien Rais Katakan Ikan itu Busuk dari Kepalanya