Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Seluruh PNS, TNI dan POLRI Wajib Laporkan Harta Kekayaan
INDOVIZKA.COM - Semua aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan anggota Polri diwajibkan melaporkan harta kekayaan.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023.
Bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI dan Polri.
"LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan," demikian bunyi penggalan isi SE Menpan RB Nomor 02/2023 tersebut, seperti dikutip dari Merdeka.com.
Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen, yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.
Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.
Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.
Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.
.png)

Berita Lainnya
Pasca Dibuka 7 Mei, Bandara SKK II Pekanbaru Masih Sepi
Stafsus Erick Thohir Beberkan Manfaat Didapat Petani Ikut Program Makmur
Airlangga Jamin Pasokan dan Harga Minyak Goreng di Salatiga Tetap Stabil
Minyak Goreng di Tembilahan Langka, Disperindag Angkat Bicara
Harga BBM Turun! Berikut Rinciannya di SPBU Pertamina dan Shell
Tak Langgar Aturan, Angkringan UMKM Kini Hidupkan Malam Jalan Hangtuah
Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart dan Indomaret
Per 3 Desember, Dana PEN Baru Terserap 68,8 Persen
Investasi Masuk Pekanbaru Capai Rp3,096 Triliun
KBI dan Bappebti Dorong Masyarakat Manfaatkan Sistem Resi Gudang
Dua Nama Calon Komut Bank Riau Kepri Diteruskan ke OJK
Disperindag Riau Klaim Harga dan Stok Sembako Masih Stabil dan Aman