Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Seluruh PNS, TNI dan POLRI Wajib Laporkan Harta Kekayaan
INDOVIZKA.COM - Semua aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan anggota Polri diwajibkan melaporkan harta kekayaan.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023.
Bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI dan Polri.
"LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan," demikian bunyi penggalan isi SE Menpan RB Nomor 02/2023 tersebut, seperti dikutip dari Merdeka.com.
Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen, yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.
Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.
Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.
Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Bahas Upaya Dorong Harga TBS Saat Safari ke Inhu
Pembiayaan Investasi Pemerintah di 2021 Capai Rp142 Triliun
Asian Agri dan Apical Optimis Capai Target Keberlanjutan 2030
BI Jamin Geopolitik Global Memanas Tak Pengaruhi Ekonomi Indonesia
Pasca Tahun Baru 2020, Disperindag Inhil Antisipasi Harga Bahan Pokok Melonjak
Harga Karet dan Kelapa Riau Didominasi Turun, Pinang Naik
Kadisperindag Riau Pelajari Kebijakan Beli Migor Pakai KTP dan Aplikasi PeduliLindungi
Yuk, Ketahui Cara Hitung Besaran kWh dari Setiap Pembelian Token Listrik PLN
Pemerintah Telah Gelontorkan PMN Rp 695,6 T Sejak 2005
Rupiah Diprediksi Melanjutkan Penguatan
Pertamina Jadi Naikkan Harga BBM? Ini Daftar Terbarunya
Pelanggan Keluhkan Tarif Listrik Non Subsidi Melonjak, ini Penjelasan PLN Tembilahan