Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Seluruh PNS, TNI dan POLRI Wajib Laporkan Harta Kekayaan
INDOVIZKA.COM - Semua aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan anggota Polri diwajibkan melaporkan harta kekayaan.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023.
Bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI dan Polri.
"LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan," demikian bunyi penggalan isi SE Menpan RB Nomor 02/2023 tersebut, seperti dikutip dari Merdeka.com.
Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen, yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.
Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.
Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.
Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.
.png)

Berita Lainnya
Dorong Ekonomi Rakyat, Warga Diminta Manfaatkan Lahan Kosong
Erick Thohir Sebut Model Bisnis Garuda Salah dari Awal, Berlanjut Puluhan Tahun
Airlangga Jamin Pasokan dan Harga Minyak Goreng di Salatiga Tetap Stabil
Kemendag Akui Kebijakan yang Salah Ikut Beri Andil Harga Minyak Goreng Naik
Minyak Goreng di Tembilahan Langka, Disperindag Angkat Bicara
Harga Gula Melambung, Bulog Rencanakan Impor 100 Ton
Studi Indef: Subsidi Minyak Goreng Kemasan Tidak Tepat Sasaran
Jelang Ramadan Harga Ikan Bakal Naik, Ini Daftarnya
Baznas Diminta Bantu Tangani Masalah Kemiskinan Ekstrim di Riau
Total Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Tembus Rp117 Triliun
Minyak Dunia Anjlok, Harga CPO Ikut Turun
Gubernur BI Sebut Rupiah Digital Diluncurkan di 2022: Sekarang Tahap Finalisasi