Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Hakim Sebut Josua Dibunuh Karena PC Sakit Sakit
INDOVIZKA.COM - Brigadir J alias Yosua dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu diungkapkan Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam sidang vonis dengan terdakwa Sambo itu, hakim menyebut jika klaim Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual Brigadi J tidak bisa dibuktikan secara hukum. Hakim justru menyebut jika motif pembunuhan terhadap Yosua karena Putri sakit hati.
"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata hakim Wahyu seperti dikutip GoNews.co dari Suara.com, Senin (13/2/2023).
Dengan keyakinan itu, hakim pun menolak klaim Putri yang mengaku-ngaku telah dilecehkan oleh Brigadir J. "Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," imbuhnya.
Hari ini, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim PN Jaksel lebih dulu bakal membacakan amar putusan terhadap Sambo. Setelah Sambo, barulah Putri Candrawathi yang akan giliran menjalani sidang vonis.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Ratu Tisha Mundur dari PSSI
Tagih Utang di Facebook, Tukang Gorengan Dituntut 2,6 Tahun
Masker Langkah, Pengatur Lalu Lintas Ini Pakai Galon Bekas Buat APD
Heboh! Buaya Muncul di Sungai Batang Tuaka Desa Kuala Sebatu
Heboh!! Beredar Surat Pengakuan Mantan Rektor UIN Suska Riau Suap Jaksa
Ikan Cupang "Ngetren' di Inhil
Paskibra di Mandah Jatuh Bangun Kibarkan Bendera Merah Putih
Amankan Satu Klip Sabu, Begini Kronologis Penangkapan Artis Nia Rahmadani
Tagih Utang di Facebook, Tukang Gorengan Dituntut 2,6 Tahun
Viral Mi Instan Ada Belatungnya, Merek Apa?
Berikut Dampak Bahaya yang Bisa Muncul dari Jajanan Ciki Ngebul
Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah