Pilihan
Hakim Sebut Josua Dibunuh Karena PC Sakit Sakit
INDOVIZKA.COM - Brigadir J alias Yosua dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu diungkapkan Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam sidang vonis dengan terdakwa Sambo itu, hakim menyebut jika klaim Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual Brigadi J tidak bisa dibuktikan secara hukum. Hakim justru menyebut jika motif pembunuhan terhadap Yosua karena Putri sakit hati.
"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata hakim Wahyu seperti dikutip GoNews.co dari Suara.com, Senin (13/2/2023).
Dengan keyakinan itu, hakim pun menolak klaim Putri yang mengaku-ngaku telah dilecehkan oleh Brigadir J. "Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," imbuhnya.
Hari ini, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim PN Jaksel lebih dulu bakal membacakan amar putusan terhadap Sambo. Setelah Sambo, barulah Putri Candrawathi yang akan giliran menjalani sidang vonis.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Percepatan Penanganan Covid-19, Pemprov Riau Siapkan BTT Rp400 Miliar
Viral Video Mobil Wapres Diisi Pakai Jerigen, Setwapres Ungkap Alasannya
Lahir Saat Pandemi, Bayi Ini Diberi Nama Corona
Nyaris Terkam Warga, Ular Piton 6 Meter Dijadikan Santapan Buaya
BUMN Produksi Ventilator, 70 Persen Bahan Baku Ada di Dalam Negeri
KPK : Bupati Meranti Pakai Uang Korupsi untuk Maju Pemilihan Gubernur Riau
Sekda Rohil Bantah Keterlibatan dalam Video Sex Viral di WhatsApp
Jijik! Chef ini Sengaja Meludah di Makanan Pelanggan Saat Sedang Dimasak
Dikatakan Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025 jadi Hari Terpendek? Begini Penjelasan-nya
Heboh!! Beredar Surat Pengakuan Mantan Rektor UIN Suska Riau Suap Jaksa
4 Tahun Menabung, Warga Tembilahan Beli Sepeda Motor Pakai Uang Koin
BUMN Produksi Ventilator, 70 Persen Bahan Baku Ada di Dalam Negeri