Tagih Utang di Facebook, Tukang Gorengan Dituntut 2,6 Tahun

Foto ilustrasi. Sumber (google)

INDOVIZKA.COM - Penjual Gorengan di Kabupaten Malang, Jawa Timur dituntut hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta lantaran menagih utang lewat komentar di akun Facebook. Dian Patria Arum Sari dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah dilaporkan oleh DP, pemilik akun tersebut.

"Selasa (besok) jadwalnya pembacaan pleidoi," kata Dian Patria Arum Sari kepada merdeka.com.

Dian tinggal di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur dan keseharian berjualan gorengan di depan sebuah minimarket di Kota Malang. Dia telah menjalani sidang kasusnya itu sejak 22 September 2022 dan sidang tuntutan berlangsung pada 31 Januari 2023 lalu.


"Sidangnya sudah berkali-kali. Pokoknya setiap Selasa," ujarnya.

Pelapor sekaligus pemilik akun, DP merupakan istri dari BP, yang diduga memiliki utang kepada Dian sebesar Rp25 Juta. Dian menagih piutangnya pada unggahan komentar DP, setelah sebelumnya 'setengah mati' berusaha agar uangnya bisa kembali.

"Saya nulis di komen, bukan di wall ya, itupun sudah langsung dihapus oleh yang orangnya sendiri," tegasnya.

Dian menuturkan perjalanan kasusnya hingga disidang Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Perkara itu bermula dari piutangnya sebesar Rp25 Juta kepada seseorang bernama WD, pebisnis ternak ayam yang kenal dengan suaminya.

WD meminjam modal untuk usaha dengan memberikan sebuah mobil sebagai penjamin. Namun setelah uang tersebut dikirimkan ke rekening WD, tidak lama kemudian datang BP bersama kawan-kawan ke rumahnya.

BP berniat mengambil mobil tersebut dan mengatakan kalau mobil tersebut milik rental yang sudah sekian bulan dibawa WD. Dian berusaha mempertahankan, sementara BP terus berusaha mendapatkan mobil tersebut. Karena terus didesak, akhirnya mobil itu diserahkan kepada BP dan kawan-kawan.

Kedua pihak pun akhirnya difasilitasi oleh seseorang, dan BP mengakui penggunaan uang tersebut. BP menandatangani surat kesepakatan utang piutang dan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu sepekan.

Tidak hanya itu, rumah Dian juga didatangi orang yang mengaku mobilnya dibawa oleh BP. Mobil orang tersebut katanya sudah 6 bulan dibawa untuk direntalkan dan dijanjikan mendapatkan setoran keuntungan dari BP.

"Tetapi dia tidak dapat hasil dari mobil yang direntalkan itu. Orang itu diminta ambil mobilnya, dikasih alamat saya," katanya

Dian pun bersama pemilik mobil tersebut bersama-sama berusaha mendapatkan uangnya kembali. Tetapi upayanya tidak kunjung dibayarkan oleh BP, bahkan hingga saat ini.

Dian pernah melakukan upaya hukum dengan melaporkan BP dan WD ke Polres Malang atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun laporan itu belum juga diproses karena tidak dapat menghadirkan WD.

Dian pun berupaya menagih piutangnya melalui komentar yang ditulis di unggahan komentar DP. Namun, DP justru melaporkan komentarnya itu ke Polres Pasuruan atas tuduhan pelanggaran ITE dengan bukti tangkapan layar (screenshot).

Dian menulis komentar pada tulisan DP dan tidak lama komentarnya itu pun dihapus oleh yang bersangkutan. Kata Dian, langkah yang sama juga dilakukan orang lain saat itu, tetapi hanya dirinya yang dilaporkan.

Dian menjalani empat kali pemeriksaan di Polres Pasuruan dan dua kali Polres Malang. Dian juga sempat mempertanyakan soal kasusnya yang diproses di Polres Pasuruan, saat itu alasannya karena ada saksi yang melihat statusnya itu.

"Saat mediasi, itu merasa dirugikan. Saya diminta ganti rugi. Rugi yang bagaimana? Katanya menyebabkan bangkrut. DP merasa malu dan dirugikan. Kenapa saat berutang dan ditagih enggak bayar," katanya seolah tak bisa menyembunyikan kekesalannya.

Dian menegaskan bahwa yang dilakukan itu sesuai yang dijanjikan BP dalam surat perjanjian. BP selalu mengingkari, tetapi justru melaporkan ke polisi.

"(Komentar) cuma emosi seketika waktu itu. Saya ikhlas ya sebenarnya sudah ikhlas. Uang saya ikhlaskan. Yang bawa kasus ini kan dia sendiri, dia yang lapor ke Polres Pasuruan, setahun kemudian," terangnya.

JPU menuntut Dian atas tindak pidana mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Dian diancam Pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang namanya mendistribusikan itu kan menyebarkan, mengirimkan, saya itu cuma nulis komen, tidak menyebarkan ke mana-mana dan sudah dihapus sendiri. Yang saya tanyakan itu. Saksi itu hanya ditunjukkan screenshot dan diceritakan, bukan posting-an yang ada komennya," katanya.

Dian juga seolah tidak habis pikir dengan tuntutan yang begitu tinggi akibat komentarnya itu. Padahal komentar itu ditegaskan untuk mendapatkan uangnya agar kembali berdasarkan surat perjanjian kesepakatan.

"Kenapa ancaman hukuman saya itu kok kayak merugikan negara, kayak saya itu menyebarkan narkotika. Saya bukan koruptor. Saya bukan anak pengusaha, bukan anak Presiden. Saya kehilangan uang Rp25 Juta saja rasanya luar biasa. Itu seharusnya untuk menghidupi tiga anak saya," pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar