Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
INDOVIZKA.COM - Setelah mengajukan upaya banding mantan Kadiv Propam Polri , Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang banding, Rabu (12/4/2023). Vonis mati tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4/2023), dikutip dari detik.com.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo diputuskan bersalah membunuh ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga mengatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim pada PN Jaksel juga mengatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Hakim juga menyebut unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwa terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyebut tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sebagai informasi, selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. Sementara Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.
Sebagai informasi ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
.png)

Berita Lainnya
Disebut Sering Pamer Barang Mewah, Polwan di Malang Mendadak Viral
Kadiskes Kampar Terjaring OTT Terkait Pungli
Heboh Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit di Online Beda dari Kenyataan
BPK Riau Koordinasi dengan Pusat Terkait Pegawai Korupsi
Heboh Truk Kontainer Bergelantungan di Tepi Tebing Gegara Ikuti GPS
Jam Operasional Tidak Mengikuti Aturan, Satpol PP Pekanbaru Panggil Menagamen Koro-Koro
Viral Gaji Lembur Karyawan Tak Dibayarkan, Kemnaker Periksa PT SAI Apparel Industries
Kuala Enok Berlakukan Satu Pintu Masuk Pelabuhan
Resmi, Panggilan Video dan Suara di WhatsApp Hingga 8 Orang
4 Tahun Menabung, Warga Tembilahan Beli Sepeda Motor Pakai Uang Koin
Ratu Tisha Mundur dari PSSI
Heboh, Video Penampakan Tuyul di Palembang