Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
INDOVIZKA.COM - Setelah mengajukan upaya banding mantan Kadiv Propam Polri , Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang banding, Rabu (12/4/2023). Vonis mati tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4/2023), dikutip dari detik.com.
- Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
- Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
- Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
- Lima Wanita Diamankan Satpol PP Kuansing saat Razia Kafe
- BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang dan Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal di Minas
Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo diputuskan bersalah membunuh ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga mengatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim pada PN Jaksel juga mengatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Hakim juga menyebut unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwa terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyebut tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sebagai informasi, selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. Sementara Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.
Sebagai informasi ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Berita Lainnya
Lahir Saat Pandemi, Bayi Ini Diberi Nama Corona
Viral, Gadis Cantik Bantu Ibunya Jadi Penyapu Jalan
Ratu Tisha Mundur dari PSSI
Berikut Dampak Bahaya yang Bisa Muncul dari Jajanan Ciki Ngebul
Kasus Puskesmas Tembilahan Hulu Viral, Kadinkes Inhil Akan Panggil Pihak Terkait
Resmi, Panggilan Video dan Suara di WhatsApp Hingga 8 Orang
Tanggapi Puisi Anggota DPRD Inhu, Video Pernyataan Arogan Camat Peranap Viral
Viral Mi Instan Ada Belatungnya, Merek Apa?
Susu Beruang Jadi Rebutan, Ini Kata Nestle
Kadiskes Kampar Terjaring OTT Terkait Pungli
Heboh! Ibu Ini Mendadak Hamil 1 Jam dan Melahirkan Bayi Laki-laki
Heboh!! Beredar Surat Pengakuan Mantan Rektor UIN Suska Riau Suap Jaksa