Wabup Bengkalis Dorong HPK di Riau Diputihkan

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso. (Cakaplah)

INDOVIZKA.COM - Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso menyarankan kepada pemerintah agar memutihkan izin hutan produksi karena selama ini menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Untuk diketahui, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif, yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti tukar menukar kawasan hutan.

Bagus mengatakan, di Provinsi Riau terdapat
269 jumlah perusahaan. Dengan izin lokasi 2.819.000 hektare. Disana, pelepasan kawasan hutan sebanyak 1.622.000 hektare, dengan Hak Guna Usaha 1.037.000 hektare.

"Parahnya terdata 632.910.000 hektare tanpa HGU milik 154 perusahaan," kata Bagus, Jumat (17/2/2023).

Khusus di Kabupaten Bengkalis yang dipimpinnya bersama Bupati Kasmarni sejak 2020 lalu, terdata ada total 12 perusahaan, dengan izin lokasi 87.662 hektare, izin usaha perkebunan 104.118 hektare, serta kebun tanpa HGU 26.017 hektare.

"Menurut analisa Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral perkebunan yang dilakukan oleh BPN luas perkebunan, masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan seluas 464.633, 68 hektare. Areal luas tersebut didapat dari 1.204 titik di Kabupaten Bengkalis," cakapnya

Pihaknya, kata Bagus lagi, tidak mengetahui pasti apakah ada perusahaan atau tidak dari luasan tersebut. Namun menurut BPN indikasinya merupakan areal kebun masyarakat.

"Maka, agar rakyat nyaman hidup, sebaiknya seluruh areal HPK diputihkan saja, jika fakta sememang hutan sudah jadi kebun. Ini saran saya," kata Bagus.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar