Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar

Foto : Aparat Polres Bengkais lakukan penyelidikan di atas lahan terbakar di Siakkecil, Kabupaten Bengkalis yang mencapai 10 hektar.

BENGKALIS- Aparat dari Satuan Reskrim Polres Bengkalis kembali mengamankan seorang pelaku diduga kuat penyebab kebakaran lahan gambut di Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamayan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis, yang terjadi pada Senin (6/1/20) silam sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi menetapkan seorang tersangka, Jum (58), warga Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siakkecil karena diduga kuat pemicu kebakaran dan meluas hingga mencapai sekitar 10 hektar.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasubag Humas AKP Buha Purba membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka tersebut.

Sebelumnya, dipimpin Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan dan Kanit Reskrim Siakkecil, Jumat (6/3/20) sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara di Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung.

Petugas juga mengamankan barang bukti, kayu, pelepah terbakar, bibit nenas, parang, serta tanah bekas terbakar.

Tersangka diduga sebagai pelaku pembakaran lahan pergi meninggalkan Kecamatan Siakkecil. Kemudian petugas melakukan pencarian tentang keberadaan pelaku yang ada di wilayah Sumatra Utara (Sumut) dan berhasil diamankan di Desa Janji Maria Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Buha, Sabtu (7/3/20).

Kebakaran lahan mencapai puluhan hektar itu, diketahui api berawal muncul di lahan sawit yang di olah oleh tersangka Jum, diketahui oleh sejumlah saksi. Saat kejadian tersangka tidak berada di tempat, namun oleh saksi memberitahukan dan meminta Jum utk datang. Setelah datang diketahui api sudah membesar serta membakar ke lahan atau kebun milik orang lain.***(dik)

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar