Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jika Terbukti Bersalah,
Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menyatakan jika memang dirinya terbukti bersalah, demi masyarakat dia bersedia untuk dihukum seberat-beratnya bahkan lebih berat dari hukuman mati sekalipun.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy kepada wartawan, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021).
Edhy menegaskan, izin ekspor benur yang diberikannya melalui peraturan menteri (Permen) atas dasar keinginan dari masyarakat, bukan semata-mata untuk memenuhi keinginan pribadinya. Dan telah diusulkan langsung kepada Pemerintah dan DPR.
Selain itu Edhy mengklaim ekspor benur yang diizinkannya membantu ekonomi masyarakat, khususnya para nelayan yang terdampak Pandemi Covid-19.
"Permen yang kami bikin itu bukan atas dasar keinginan menteri, tapi keinginan masyarakat supaya permasalahan lobster yang selama ini tidak dibolehkan itu, yang selama ini rakyat menangkap malah ditangkap, nangkap lobster tidak boleh menikmati sumber daya alam yang ada di negara kita, sekarang kita hidupkan. Ini kan permintaan dari mereka yang sudah diajukan semua kelompok, pemerintah, DPR. Ini saya tindaklanjuti. Kalau engak percaya tanya saja masyarakat," kata Edhy.
Edhy juga menjelaskan Permen tersebut tidak dibuat dalam waktu singkat, melainkan melalui kajian yang matang dan memakan waktu enam bulan. Setelah menjadi draf, Permen itu pun didiskusikan kepada Presiden Joko Widodo dan jajaran Kabinet Indonesia Maju.
"Kita laporkan ke presiden melalui Mensesneg dan Menseskab, semua terlibat. Dan kami laporkan juga dengan Menko, enggak sendirian. Bandingkan dengan dulu, Permen yang dulu melarang (ekspor benur) yang keluarnya hanya satu minggu, sangat berbeda. Jadi ini semua ada uji akademisnya, ada uji teknisnya, ada melibatkan stakeholder pelaku usaha, jadi tidak muncul begitu saja," tegas Edhy.***
.png)

Berita Lainnya
Tiga Terdakwa Pemilik 9 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati
3 Kepala Desa di Kampar Terkena OTT oleh Tim Tipikor Polres Kampar
Nia Ramadhani Disebut Ditangkap karena Narkoba, Ini Kata Manajer
Sejoli di Bogor Buat 26 Video Lalu Unggah ke Situs Porno Dunia, Ini Motifnya
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Gasak Kotak Infak, 4 Pemuda Tanggung di Meranti Diamankan Polisi
Direktur Penilap Dana Perusahaan Divonis 3 Tahun Penjara
Ungkap Tindak Pidana Curanmor Sejumlah TKP, Kapolres Kampar Apresiasi Kinerja Tim Anti Bandit Satreskim.
2 Bandar Sabu Ditembak Polisi, 1 Tewas
Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Dibekuk Polisi
Kawanan Pencuri Sapi di Kuansing Babak Belur Diamuk Masa
Kejari Geledah Kantor PUPR Inhil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan