Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jika Terbukti Bersalah,
Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menyatakan jika memang dirinya terbukti bersalah, demi masyarakat dia bersedia untuk dihukum seberat-beratnya bahkan lebih berat dari hukuman mati sekalipun.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy kepada wartawan, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021).
Edhy menegaskan, izin ekspor benur yang diberikannya melalui peraturan menteri (Permen) atas dasar keinginan dari masyarakat, bukan semata-mata untuk memenuhi keinginan pribadinya. Dan telah diusulkan langsung kepada Pemerintah dan DPR.
Selain itu Edhy mengklaim ekspor benur yang diizinkannya membantu ekonomi masyarakat, khususnya para nelayan yang terdampak Pandemi Covid-19.
"Permen yang kami bikin itu bukan atas dasar keinginan menteri, tapi keinginan masyarakat supaya permasalahan lobster yang selama ini tidak dibolehkan itu, yang selama ini rakyat menangkap malah ditangkap, nangkap lobster tidak boleh menikmati sumber daya alam yang ada di negara kita, sekarang kita hidupkan. Ini kan permintaan dari mereka yang sudah diajukan semua kelompok, pemerintah, DPR. Ini saya tindaklanjuti. Kalau engak percaya tanya saja masyarakat," kata Edhy.
Edhy juga menjelaskan Permen tersebut tidak dibuat dalam waktu singkat, melainkan melalui kajian yang matang dan memakan waktu enam bulan. Setelah menjadi draf, Permen itu pun didiskusikan kepada Presiden Joko Widodo dan jajaran Kabinet Indonesia Maju.
"Kita laporkan ke presiden melalui Mensesneg dan Menseskab, semua terlibat. Dan kami laporkan juga dengan Menko, enggak sendirian. Bandingkan dengan dulu, Permen yang dulu melarang (ekspor benur) yang keluarnya hanya satu minggu, sangat berbeda. Jadi ini semua ada uji akademisnya, ada uji teknisnya, ada melibatkan stakeholder pelaku usaha, jadi tidak muncul begitu saja," tegas Edhy.***
.png)

Berita Lainnya
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte
Simpan 9, 79 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Siak Ditangkap Polisi
Jakarta Auto Show 2015 Dongkrak Penjualan Honda
Transaksi Sabu di Warung Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pria di Rohil
Nurdin Abdullah akan Buktikan Uang Miliaran yang Disita KPK adalah Dana Bantuan untuk Masjid
Sebulan Resahkan Warga, Pelaku Begal di Pangkalan Kerinci Diciduk
Polisi Ringkus Mahasiswa Edarkan 4.750 Pil Ekstasi di Pekanbaru
Polres Inhil Musnahkan 1050 Butir Pil Ekstasi
Nekat Jual Shabu di Bulan Puasa, Kakek Asal Meranti Ditangkap Polres Bengkalis
2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Dibekuk Polisi
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Inspektorat Fokus Tindak Lanjuti Temuan BPK Sebesar Rp5,3 Miliar di PUPR Riau