Hendak Jual Sabu, Pria di Rohil Diringkus Polsek Simpang Kanan

DR tersangka narkoba ditangkap Polsek Simpang Kanan, Rohil (foto/int)

INDOVIZKA.COM - Rencana akan jual sabu, pengangguran inisial DR (47) ditangkap tim Polsek Simpang Kanan, Rokan Hilir (Rohil) di rumahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti 21,49 gram sabut dari rumah di Jalan Sejahtera Simpang Kelapa Dusun Ampean Rotan, Kecamatan Simpang Kanan, Selasa (1/8/2023).

Itu disampaikan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi. Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran di Polsek Simpang Kanan.

Awalnya, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah yang dihuni oleh DR ini sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munthe.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut. Setelah itu unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung berangkat menuju lokasi dan setibanya di rumah yang dihuni DR, langsung mengamankan seorang laki-laki yang saat itu sedang berdiri di samping rumahnya.

Penangkapan dengan didampingi Ketua RT setempat tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan rumah yang dihuni DR. Tepatnya di ruang kamar tidurnya didapati barang bukti berupa satu ponsel dan uang tunai sebesar Rp500 ribu rupiah.

Setelah itu polisi menggeledah di pekarangan belakang rumahnya. Ditemukan lagi barang bukti berupa satu dompet warna pink kombinasi warna biru, satu bungkus plastik besar bening berisikan 34 bungkus plastik kecil bening berklip diduga berisi sabu-sabu. Semua itu disembunyikan di dalam semak ilalang yang jaraknya hanya lebih kurang 2 meter dari rumahnya tersebut. 

Adapun keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui DR bahwa memang benar miliknya. BB diperoleh dari saudara M yang rencananya akan dijual oleh DR.

"Atas ditemukannya barang bukti tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Juliandi.

Untuk hasil tes urine hasilnya positif Metaphetamine dan Amphetamine, tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar