Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
MEDAN (INDOVIZKA) - Bripka PS, polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. PS yang bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua ini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Ajun Komisaris Besar Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan unsur pidana pemerasan. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," katanya di Medan, Sabtu 13 November 2021.
Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis 11 November 2021. Aksi tersebut viral di media sosial.
Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan. Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.
.png)

Berita Lainnya
Maling Beraksi di Jalan Diponegoro, Residivis Ini Diringkus Polisi
Kejari Pelalawan Amankan Pengembalian Uang Negara Rp61,8 Juta dari Kasus Pupuk Bersubsidi
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Warung Makan
Diduga Terlibat Jaringan Teroris di 5 Provinsi, Kejaksaan Agung Terima Pemberitahuan Penyidikan Munarman
Dua Jambret di Kampar Ditangkap Massa, Begini Nasibnya
Pasangan Ini Terjaring Razia di Kamar Wisma, Ada Bong Sabu dan Tisu Magic
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi di Parkiran MP Club Pekanbaru
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri
Kejati Perpanjang Penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Selama 40 Hari
Kompol Wahyu Setyo Pranoto Disebut Jaksa Membiarkan Penembakan Gas Air Mata Dalam Tragedi Kanjuruhan
BNNP Riau Sita 7 Kg Sabu Dalam Kemasan Susu Milo dari Malaysia
Istri Larang Minum Miras, Pria Ini Malah Gantung Diri