Pilihan
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
MEDAN (INDOVIZKA) - Bripka PS, polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. PS yang bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua ini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Ajun Komisaris Besar Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan unsur pidana pemerasan. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," katanya di Medan, Sabtu 13 November 2021.
Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis 11 November 2021. Aksi tersebut viral di media sosial.
Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan. Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.
.png)

Berita Lainnya
Heboh Karangan Bunga Tagih Utang Rp 1 Miliar, Usai Viral Berujung Polisi
Diduga Korban Perampokan, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pensiunan BUMN
Tewas di Hotel Tanpa Busana, Wanita Paruh Baya Dibunuh Suami Siri
Bea Cukai Riau Ikut Gagalkan Peredaran 44 Kg Sabu dan 50.500 Butir Ekstasi, Sindikat Gunakan Warga Tempatan
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Modusnya
Menangis, Pelaku Teror ke Rumah Muspidauan Bersujud di Depan Kapolda Riau
2 Bandar Sabu Ditembak Polisi, 1 Tewas
Tagih Utang Rp1 Miliar Pakai Karangan Bunga di Pernikahan, Pengirim Dipolisikan
Kesal Sering Menangis Jadi Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri
Oknum Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kampus Unri Ditangkap Polisi
Tolak Ajakan Berkencan, Suami di Inhil Tebas Istri Pakai Parang
Polres Rohul Ungkap Sindikat Narkoba, 2 Pengedar dan 80 Gram Sabu Diamankan