Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
MEDAN (INDOVIZKA) - Bripka PS, polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. PS yang bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua ini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Ajun Komisaris Besar Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan unsur pidana pemerasan. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," katanya di Medan, Sabtu 13 November 2021.
Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis 11 November 2021. Aksi tersebut viral di media sosial.
Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan. Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.
.png)

Berita Lainnya
PN Kuansing 'Menangkan' Kadis ESDM Riau Nonaktif, Jaksa Ancam Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Hukuman 9 dan 6 Tahun Penjara
Serang Petugas dengan Badik, Pria di Meranti Ini Tewas Ditembak
6 Tersangka Narkoba di Riau Diamankan Polisi
Masih Bandel, Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit PETI di Muaro Sentajo
9 Orang Dinyatakan sebagai Tersangka Karhutla Riau
Densus 88 Tegaskan Eks Anggota MUI Ditangkap Sesuai Prosedur
Curi Uang Tol Gerbang Minas, 2 Warga Pekanbaru Diringkus Polisi
104 Warga Binaan Lapas Klas II A Tembilahan Bebas Lebih Awal
3 Kepala Desa di Kampar Terkena OTT oleh Tim Tipikor Polres Kampar
Mabes Polri Minta Masyarakat Laporkan Jika Lihat Polisi Mabuk
3 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Inhil, 2 Diantaranya Masih Di bawah Umur