Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
INDOVIZKA.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau menggelar Press Conference Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Minggu (26/2/23).
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah SIK MSi dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan menjelaskan pengungkapan kasus video KDRT yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Pada hari Rabu sore 22 Februari 2023 lalu, sambil mengendarai mobil, pelaku inisial AS (39) melakukan KDRT terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur ketika melintas di Jalan Lintas Utara Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang, menuju Tembilahan," papar Kapolres Inhil
Ia mengatakan, awalnya pelaku menjemput paksa kedua anak kandungnya yang masih berusia 5 dan 9 tahun dari sang istri.
"Dari penyelidikan, pelaku ini kerap kali melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya, sehingga istri pelaku kabur membawa serta 2 anaknya ke rumah orang tuanya di Taluk, Kuansing. Pelaku lalu menjemput mereka namun istri pelaku tidak berada di rumah, akhirnya pelaku membawa kedua anaknya ke Keritang," kata Kapolres.
Kapolres Inhil menuturkan, pelaku merasa kesal, ditambah nomor handphone dan WhatsApp telah diblokir oleh sang istri.
"Puncaknya, pada hari Rabu itu, pelaku melakukan KDRT dengan cara mencubit, membanting anaknya sambil dipertontonkan di live media sosial akun Facebook, PETTA TANGA PETTA TANGA. Motif pelaku sengaja melakukan siaran langsung di akun facebook miliknya tersebut agar dilihat oleh istrinya dengan harapan istrinya datang menemuinya," tutur AKBP Norhayat.
Atas tindakan pelaku, video tersebut lantas viral dan membuat resah netizen yang menyaksikan. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Sekitar pukul 18.30 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil menemukan dan mengamankan pelaku di Jalan Pramuka Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. Bahkan pelaku sempat memerintahkan kedua anaknya tidur dibawah pohon, lalu di foto dan dikirimkan kepada istrinya, membuat seolah-olah bahwa anaknya telah meninggal. Pelaku berserta kedua anaknya dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil," ungkapnya.
"Si anak secara jasmani sehat, namun terdapat beberapa bekas cubitan. Diharapkan dengan dilaksanakannya Press Conference tindak KDRT ini dapat memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Inhil, bahwa kami telah berhasil mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik dan menjadi cermin kepada para orang tua agar tidak berprilaku sama jika terjadi permasalahan dalam keluarga," imbuhnya.
Pelaku disebutkan dikenai pasal 80 Ayat (4) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 3 tahun 6 bulan
Serta pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.15 juta.
.png)

Berita Lainnya
Lawan PT IJA, Masyarakat Sungai Berapit Inhil Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Rampas Uang Warga Siak Hulu Rp 100 Juta, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi
Anak Diduga Alami Kekerasan di TPA Pekanbaru, Wali Murid Tempuh Jalur Hukum
6 Tersangka Sindikat Narkoba Bersenpi Dibekuk Polres Bengkalis
Heboh Penemuan Mayat Membusuk Dalam Parit di Jalan Lingkar
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
Komplotan Jambret Ditangkap Polisi, 1 Orang Ditembak
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Hendak Jual Sabu, Pria di Rohil Diringkus Polsek Simpang Kanan
Anggota DPR RI: Miris Melihat Anak Muda Riau Masa Depannya Digerogoti Narkoba
Di Inhil, Warga Temukan Mayat Mengapung di Nagasari Pelangiran
Napi Asimilasi Dikabarkan Bertindak Kriminal, Ini Kata Kalapas Tembilahan