Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bakar Rumah Warga karena Kakak Kalah Pilkades
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tim dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lewa dibantu anggota Buser Polres Sumba Timur membekuk Nikodemus Maulanda alias Niko, Kamis (18/11). Pria itu disangka sebagai pembakar rumah warga yang tidak memilih kakak pelaku saat pemilihan Kepala Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, Sumba Timur.
Niko ternyata adalah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Watumbelar. Dia juga adik dari calon kepala desa (petahana) yang kalah dalam Pilkades serentak di Sumba Timur, Selasa (16/11) kemarin.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, Niko ditangkap tanpa perlawanan. "Sekarang sedang diperiksa," ujarnya.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Handrio mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP di Desa Watumbelar. Mereka juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku sengaja membakar rumah korban. Setelah cukup bukti, polisi langsung mengamankan tersangka Niko di rumahnya.
Dari tangan pelaku ditemukan alat untuk membakar rumah berupa sebuah pemantik api. Niko juga mengakui perbuatannya.
"Motif tersangka Niko melakukan hal itu karena korban sekeluarga adalah pendukung calon kades lainnya, yang saat pemilihan kepala desa mendapat suara terbanyak atau menang. Mereka tidak mendukung kakak pelaku, serta kebencian pribadi, karena di masa lalu korban pernah memukuli tersangka," ungkap Handrio.
Polisi masih menginterogasi tersangka lebih mendalam untuk mengetahui peranan pihak lain. "Disinyalir adanya kolaborasi dengan pelaku lainnya, termasuk yang menyuruh," tambahnya.
"Untuk sementara tersangka disangka dengan pasal 187 ke-1 KUHP atau pasal 406 ayat (1) KUHP, " tutup Handrio.
Sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, nekat membakar rumah Hywa Rara Thana (65) di Kampung Kolokora, Dusun Anakiala, Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (17/11). Pembakaran itu diduga karena korban dan keluarganya mendukung calon kepala desa yang menang pemilihan, bukan kakak pelaku yang merupakan calon petahana.
.png)

Berita Lainnya
PPP Usulkan UU ITE 'Pasal Karet' Terkait Pornografi, Hoax, dan SARA Dirumuskan Ulang
Tahanan Polsek Tenayan Raya Kabur, Rahmat Handayani Imbau Warga Waspada
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Kg Sabu
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Polda Riau Didesak Tahan Plt Bupati Bengkalis
Kampung Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Bandar dan 9 Pengguna Ditangkap
Diduga Tak Bisa Berenang, Siswa SDN 007 Tewas di Bekas Galian Alat Berat
Pria Tua Ditangkap Warga Pekanbaru Saat Edarkan Uang Palsu di Pasar Dupa
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
Polres Dumai Tangkap Empat Orang Pelaku Ilegal Logging
Belum Sebulan Bebas, Tahanan Asimilasi Ini Kembali Ditangkap Polisi
Bos Pemilik 1 Kilogram Sabu Sedang Diburu
Polri Sebut Tidak Ada Pelanggaran Hukum pada Kerumunan saat Kunjungan Jokowi di NTT