Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bakar Rumah Warga karena Kakak Kalah Pilkades
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tim dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lewa dibantu anggota Buser Polres Sumba Timur membekuk Nikodemus Maulanda alias Niko, Kamis (18/11). Pria itu disangka sebagai pembakar rumah warga yang tidak memilih kakak pelaku saat pemilihan Kepala Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, Sumba Timur.
Niko ternyata adalah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Watumbelar. Dia juga adik dari calon kepala desa (petahana) yang kalah dalam Pilkades serentak di Sumba Timur, Selasa (16/11) kemarin.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, Niko ditangkap tanpa perlawanan. "Sekarang sedang diperiksa," ujarnya.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Handrio mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP di Desa Watumbelar. Mereka juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku sengaja membakar rumah korban. Setelah cukup bukti, polisi langsung mengamankan tersangka Niko di rumahnya.
Dari tangan pelaku ditemukan alat untuk membakar rumah berupa sebuah pemantik api. Niko juga mengakui perbuatannya.
"Motif tersangka Niko melakukan hal itu karena korban sekeluarga adalah pendukung calon kades lainnya, yang saat pemilihan kepala desa mendapat suara terbanyak atau menang. Mereka tidak mendukung kakak pelaku, serta kebencian pribadi, karena di masa lalu korban pernah memukuli tersangka," ungkap Handrio.
Polisi masih menginterogasi tersangka lebih mendalam untuk mengetahui peranan pihak lain. "Disinyalir adanya kolaborasi dengan pelaku lainnya, termasuk yang menyuruh," tambahnya.
"Untuk sementara tersangka disangka dengan pasal 187 ke-1 KUHP atau pasal 406 ayat (1) KUHP, " tutup Handrio.
Sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, nekat membakar rumah Hywa Rara Thana (65) di Kampung Kolokora, Dusun Anakiala, Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (17/11). Pembakaran itu diduga karena korban dan keluarganya mendukung calon kepala desa yang menang pemilihan, bukan kakak pelaku yang merupakan calon petahana.
.png)

Berita Lainnya
Hari Pertama Penyekatan Larangan Mudik 23 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Parkir di Depan Rumah, Motor RX King Warga Tembilahan Raib
Palsukan Tes PCR Lima Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi
Curi Sawit Senilai Rp76 Ribu Buat Beli Beras, Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan
Kades di Inhil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Pengedar Shabu di Kemuning Ditangkap Polisi
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
Bacok Ayah Kandungnya, Anak Durhaka Ini Mendekam di Jeruji Besi
Penyebab Kematian Karyawan PT THIP Pelangiran Masih Misterius
Gelar Razia Terhadap Supir Truk, 7 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Beraksi di Indekos, 2 Pencuri Ditangkap Saat Bawa AC Hasil Curian
Grebek Home Industri Pil Ekstasi, Satreskrim Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Pil Setan