Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Mantan Bupati Rohul Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Annas Maamun, Kok Bisa?
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK batal periksa mantan Bupati Rohul Suparman terkait kasus Annas Maamun atau mantan Gubernur Riau, kok bisa?
Pemeriksaaan mantan Bupati Rohul Suparman yang juga anggota DPRD Riau periode 2009-2015 itu oleh KPK terkait kasus Annas Maamun mantan Gubernur Riau soal dugaan korupsi batal atau ditunda.
Sesuai agenda, mantan Bupati Rohul Suparman yang juga mantan Ketua DPRD 2014-2015 ini harusnya diperiksa oleh tim penyidik terkiat kasus Annas Maamun mantan Gubernur Riau pada Rabu (27/10/2021) ini.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Perkara atau kasus Annas Maamun dimaksud yakni kasus suap pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Tak hanya Suparman, KPK juga mengagendakan memeriksa Rusli Effendi, anggota dewan periode 2009-2014.
Kemudian, KPK juga memeriksa PNS pada Sekretariat Daerah Riau Fuadilazi dan Jonli.
Fuadilazi kini menjabat Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Tembilahan Kelas A, Kabupaten Inhil.
Sementara Jonli, sekarang adalah Kadisnakertrans Riau.
Pemeriksaan para saksi ini, berdasarkan jadwalnya dilakukan di Mapolda Riau.
"Kemarin panggilannya ke Polda Riau untuk pemeriksaan. Tapi beliau (Suparman, red) masih di (Lapas) Suka Miskin," ujar Kuasa Hukum Suparman, Eva Nora.
Lanjut dia, pemeriksaan terhadap kliennya itu, akan dijadwalkan ulang.
Diberitakan sebelumnya, tim KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubri Annas Maamun, Rabu (27/10/2021), seperti yang dilansir dari tribunnews.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Kemarin, Selasa (26/10/2021), KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan 5 orang mantan anggota dewan lainnya.
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara yang sama, yang membuat Annas Maamun menyandang status tersangka.
Selain eks Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, penyidik KPK juga memanggil 5 mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Mereka adalah Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, dan Solihin Dahlan.
Dari pantauan di Mapolda Riau, hanya 1 orang saksi yang berhasil ditemui. Dia adalah Solihin Dahlan.
Namun sayangnya, usai diperiksa Solihin enggan berkomentar.
Diketahui, Annas Maamun baru satu tahun bebas dari penjara terkait perkara suap alih fungsi hutan Riau.
Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun. Setelah bebas pada 21 September 2021, Annas Maamun kembali ke Riau.
Pada 13 Oktober 2021 lalu, Annas Maamun resmi pindah dari Partai Golongan Karya (Golkar) ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Usai bebas, mantan Bupati Rokan Hilir itu ternyata masih tersandung 1 perkara dugaan korupsi lagi.
Saat menjabat Gubernur Riau, ia diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Mereka yaitu 2 mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan menjalani masa penahanan.
Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas.
Sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.*
.png)

Berita Lainnya
Bejat, Ayah di Riau Hamili Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Keguguran
Beroperasi Lebih dari Pukul 22.00, Polisi Bubarkan Pengunjung Gelper
Dibebaskan Demi Hukum, Irwan Terdakwa Pembakar Lahan Sujud Syukur di Kaki Ibunya
Kajati Riau Warning Jaksa Minta Proyek, Warga Diminta Melapor
BNNP Riau Razia Pelabuhan untuk Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Pergantian 2020
Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Jokowi Teken PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Polda Riau Amankan 117 Kg Sabu dan 1000 Pil Ekstasi dari Jaringan Malaysia
Saat Mancing, Warga Rumbai Temukan Mayat Tenggelam dalam Parit
Diserahkan ke JPU, Kompol Imam Segera Disidangkan
Belum Ada Napi Dibebaskan Karena Covid-19 di Riau Kembali Melakukan Kejahatan
Seorang Pemuda Bejat di Inhil Cabuli Bocah Perempuan Dipadang Sawit