Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pelecehan Seksual di Kampus Unri, Dosen Unair: Fenomena Gunung Es
JAKARTA (INDOVIZKA) - Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Liestianingsih Dwi Dayanti, mengatakan kekerasan seksual yang terjadi seperti di Universitas Riau (Unri) merupakan fenomena gunung es.
"Angkanya cukup tinggi, namun tidak semua penyintas atau korban mau speak up," kata Lies, sapaannya, kepada wartawan, Kamis, 18 November 2021.
Menurut Lies, penyintas kekerasan atau pelecehan seksual seringkali takut melapor karena ancaman pelaku. Bisa juga karena relasi di antara keduanya adalah relasi kuasa yang tidak seimbang.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Pelaku mungkin memiliki posisi yang lebih tinggi daripada penyintas, misalnya antara dosen dan mahasiswa, dosen senior dan dosen junior, atau kakak tingkat dan adik kelas. Ini tidak bisa kita nafikan," ujar Ketua Help Center Unair ini.
Untuk mencegah kekerasan seksual, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Lies pun mengapresiasi langkah ini sehingga kampus bisa menurunkan aturan ini pada tataran kampus yang mengikat seluruh civitas akademika perguruan tinggi. PPKS, lanjutnya, turut mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual.
Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 14, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual merupakan bagian dari perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi tersebut.
Menanggapi hal ini, Lies mengatakan Unair saat ini sedang membentuk satgas seperti amanat perundangan itu. Satgas akan dibentuk paling lambat pada 2022.
Lies menekankan, sebenarnya di Unair sudah ada lembaga bernama Help Center. Meski tidak hanya fokus pada penanganan kekerasan seksual, lembaga ini telah menangani permasalahan non-akademik civitas akademika, terutama mahasiswa Unair.
"Kami menangani banyak permasalahan mahasiswa. Tidak hanya kekerasan seksual, tapi juga persoalan lain, seperti masalah dengan pacarnya, kesulitan membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal), atau kesulitan mengerjakan skripsi," kata Dosen Ilmu Komunikasi ini.
Meski begitu, Help Center juga pernah menangani kasus kekerasan seksual "fetish" oleh mahasiswa Unair yang sempat viral. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan dari Unair.
Untuk berkonsultasi dengan Help Center Unair, mahasiswa bisa berkonsultasi melalui WhatsApp, Instagram, atau Twitter Help Center. Lembaga yang berdiri sejak 2011 ini memiliki tim psikolog dan psikiatri, sehingga mahasiswa yang membutuhkan konseling psikologi bisa dirujuk pada psikolog-psikolog yang tergabung dalam tim Help Center Unair.
.png)

Berita Lainnya
Usai Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Tetangganya, Pemuda Ini Gantung Diri
Tim Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Penjudi Online Gunakan Unit Handphone.
Istri Larang Minum Miras, Pria Ini Malah Gantung Diri
Jambret Kalung Emas Milik Istri, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 12 Tahun
Dua Sekawan Nekat Maling Handphone di Dalam Mobil, Padahal Sopirnya Ada
Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pemuda Inhil ini Tikam Warga Keritang
Besok Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Sekda Yan Prana
Setahun, BNNP Riau Sita 74 Kg Sabu dan Selamatkan 566.937 Nyawa
2 Pengedar Shabu Diamankan Polsek Keritang
Sekda Pekanbaru Mengaku Tidak Mangkir, Polda: Emangnya Ambil Rapor Anak, Bisa Diwakilkan!
ICW Kritik Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor di Kasus Asabri - Jiwasraya
13 Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia Tim Yustisi Inhil di Hotel