2 Pengedar Shabu Diamankan Polsek Keritang

2 Pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang, Polres Inhil, Senin lalu (27/2/23). (Humas)

INDOVIZKA.COM - 2 Pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang, Polres Inhil, Senin lalu (27/2/23). 

2 orang pelaku berinisial DW (38) dan Zm (34) di parit 3 Dusun Teladan. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa DW sering melakukan transaksi narkoba. 

"Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat DW ini sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak SH MH, saat dimintai keterangan, Rabu (1/3).

Setelah dilakukan penyelidikan DW sedang berada di rumahnya yang beralamat di Parit 3 Dusun Teladan.

"Kami berhasil mengamankan DW besersama dengan ZM. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 5 paket shabu, timbangan digital dan 2 unit handphone serta uang tunai," jelasnya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU  No 35 Tahun 2009 tentang narkotika terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar