Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
2 Pengedar Shabu Diamankan Polsek Keritang
INDOVIZKA.COM - 2 Pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang, Polres Inhil, Senin lalu (27/2/23).
2 orang pelaku berinisial DW (38) dan Zm (34) di parit 3 Dusun Teladan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa DW sering melakukan transaksi narkoba.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat DW ini sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak SH MH, saat dimintai keterangan, Rabu (1/3).
Setelah dilakukan penyelidikan DW sedang berada di rumahnya yang beralamat di Parit 3 Dusun Teladan.
"Kami berhasil mengamankan DW besersama dengan ZM. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 5 paket shabu, timbangan digital dan 2 unit handphone serta uang tunai," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
PT THIP Dituntut Kembalikan Lahan Kelompok Tani Tanjung Simpang Pelangiran
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, Satu Pelaku Ditangkap
Bareskrim Ambil Alih Dua Kasus Kerumunan Habib Rizieq
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
Pura-Pura Sholat, Pria Ini Gasak Uang Infak Musala Jutaan Rupiah
Jaksa Periksa Belasan Saksi, Termasuk Mantan Bupati Inhil
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri
Tembak Mati Kurir Sabu 10 Kilogram, Ini kata Polda Riau
2 Pencuri Besi di Bandara Tempuling Diamankan Polisi
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
6.160 Napi di Riau Dapatkan Remisi HUT RI, 94 Langsung Bebas