Pilihan
2 Pengedar Shabu Diamankan Polsek Keritang
INDOVIZKA.COM - 2 Pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang, Polres Inhil, Senin lalu (27/2/23).
2 orang pelaku berinisial DW (38) dan Zm (34) di parit 3 Dusun Teladan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa DW sering melakukan transaksi narkoba.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat DW ini sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak SH MH, saat dimintai keterangan, Rabu (1/3).
Setelah dilakukan penyelidikan DW sedang berada di rumahnya yang beralamat di Parit 3 Dusun Teladan.
"Kami berhasil mengamankan DW besersama dengan ZM. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 5 paket shabu, timbangan digital dan 2 unit handphone serta uang tunai," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
498 WBP Lapas Kelas IIA Tembilahan Dapatkan Remisi, 1 Diantaranya Bebas Hari ini
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Ternyata Ini Motif Penyiraman Air Keras di Tembilahan
Rugikan Negara 4,5 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Bengkalis
Maraknya Maling Tabung Gas, Warga Pekanbaru Lapor Polisi
HMI Korkom Pelalawan Ultimatum Polres 3×24 Jam, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Z Park
Dua dari Empat Pembobol Iin Swalayan Ditembak Polisi karena Melawan
Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil
Operasi KRYD di Mandau, Tujuh Orang Terjaring Tes Urine Positif Amfetamin
Sekdaprov Riau Ditahan Kejati, Ini Kata LAMR
Kamis, Gerakan Peduli 'Kamarek' Gelar Aksi Demo
Anggota Brimob Tertembak Saat Baku Tembak Dengan KKB di Kiwirok