Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kamis, Gerakan Peduli 'Kamarek' Gelar Aksi Demo
INDOVIZKA.COM - Gerakan Peduli Kamarek (Gempar) yang terdiri dari pemuda dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir akan lakukan aksi demonstrasi pada hari Kamis 27 Februari 2019.
Aksi demo yang membawa tiga tuntutan ini, saat dikonfirmasi Koordinartor Lapangan 1, Anawawi menyebutkan bahwa surat ke Polres Inhil sudah dimasukkan dan tinggal menunggu balasan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Surat kita sudah masuk ke Polres, pagi tadi saya langsung masukkan," jelas Anawawik yang akrab disapa Awie ini, Senin (24/2/2020).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Awie menambahkan, aksi yang akan belangsung ini sifatnya damai dan tetap mengedepankan aturan serta menyuarakan tuntutan terhadap keadilan kakek Kamarek yang di vonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 3 milyar subsider 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Aksi kita damai, tuntutan kita juga jelas untuk meminta keadilan terhadap petani (kamarek, red) yang sudah divonis 6 tahun penjara," ujarnya.
Adapun tuntutan yang akan dibawa pada aksi demo nanti yakni.
1. Mendesak penegak hukum untuk membebaskan pak kemarek.
2. Hentikan dugaan "kriminalisasi" terhadap rakyat.
3. Tegakkan keadilan seadil-adilnya.
Untuk diketahui, kakek Kamarek divonis kurungan 6 tahun penjara atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah 'turut serta membuka lahan dengan cara membakar'. Fakta persidangan, yang melakukan pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO) sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.
Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek yang 'buta' aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain.
.png)

Berita Lainnya
Kawanan Pencuri Ini Bobol Ruko untuk Beli Sabu dan Miras
Rugikan Negara 4,5 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Bengkalis
Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Jadi Tersangka Pamer Payudara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil
2 Warga Junjangan Inhil Ditangkap Polisi Karena Togel
Diduga Mesum, Dua Sejoli di Dumai Digerebek Satpol PP
Gerindra Ingatkan Abu Janda Jangan Petantang-petenteng Merasa Gak Akan Tersentuh Hukum
Satpam Perampok BRLink di Pelalawan Terlilit Utang Karena Judi Online
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Polda Riau Didesak Tahan Plt Bupati Bengkalis
Ada 21 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Rumah Mewah Bengkalis
Pertanyaan Ngeyel di Tes Wawasan Kebangsaan KPK, PKS: Harus Diinvestigasi