Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kamis, Gerakan Peduli 'Kamarek' Gelar Aksi Demo
INDOVIZKA.COM - Gerakan Peduli Kamarek (Gempar) yang terdiri dari pemuda dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir akan lakukan aksi demonstrasi pada hari Kamis 27 Februari 2019.
Aksi demo yang membawa tiga tuntutan ini, saat dikonfirmasi Koordinartor Lapangan 1, Anawawi menyebutkan bahwa surat ke Polres Inhil sudah dimasukkan dan tinggal menunggu balasan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Surat kita sudah masuk ke Polres, pagi tadi saya langsung masukkan," jelas Anawawik yang akrab disapa Awie ini, Senin (24/2/2020).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Awie menambahkan, aksi yang akan belangsung ini sifatnya damai dan tetap mengedepankan aturan serta menyuarakan tuntutan terhadap keadilan kakek Kamarek yang di vonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 3 milyar subsider 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Aksi kita damai, tuntutan kita juga jelas untuk meminta keadilan terhadap petani (kamarek, red) yang sudah divonis 6 tahun penjara," ujarnya.
Adapun tuntutan yang akan dibawa pada aksi demo nanti yakni.
1. Mendesak penegak hukum untuk membebaskan pak kemarek.
2. Hentikan dugaan "kriminalisasi" terhadap rakyat.
3. Tegakkan keadilan seadil-adilnya.
Untuk diketahui, kakek Kamarek divonis kurungan 6 tahun penjara atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah 'turut serta membuka lahan dengan cara membakar'. Fakta persidangan, yang melakukan pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO) sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.
Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek yang 'buta' aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain.
.png)

Berita Lainnya
Aniaya Anak Saat Live Streaming, Pelaku Kekerasan Terhadap 2 Anak Kandung Diamankan Polres Inhil
Bawa Sabu, Dua Warga di Riau Dibekuk Polisi
Polisi Ringkus Mahasiswa Edarkan 4.750 Pil Ekstasi di Pekanbaru
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Calon Pengantin yang Viral di Medsos
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR
Mundur dari Demokrat Moeldoko, Razman Sempat Diancam
Jaksa Kembalikan SPDP ke Penyidik, Polresta Pekanbaru Gantung Status Tersangka Ekky Ghadafi
Sempat Jadi Buronan, Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Akhirnya Diciduk
Polda Riau Pantau dan Kawal Pendistribusian Bansos untuk Masyarakat
2 Warga Junjangan Inhil Ditangkap Polisi Karena Togel
Terduga Teroris Ditangkap di Rumahnya, Densus 88 Temukan Bahan Peledak
Kejati Segera Tentukan Sikap Atas Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana