Pilihan
Kamis, Gerakan Peduli 'Kamarek' Gelar Aksi Demo
INDOVIZKA.COM - Gerakan Peduli Kamarek (Gempar) yang terdiri dari pemuda dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir akan lakukan aksi demonstrasi pada hari Kamis 27 Februari 2019.
Aksi demo yang membawa tiga tuntutan ini, saat dikonfirmasi Koordinartor Lapangan 1, Anawawi menyebutkan bahwa surat ke Polres Inhil sudah dimasukkan dan tinggal menunggu balasan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Surat kita sudah masuk ke Polres, pagi tadi saya langsung masukkan," jelas Anawawik yang akrab disapa Awie ini, Senin (24/2/2020).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Awie menambahkan, aksi yang akan belangsung ini sifatnya damai dan tetap mengedepankan aturan serta menyuarakan tuntutan terhadap keadilan kakek Kamarek yang di vonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 3 milyar subsider 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Aksi kita damai, tuntutan kita juga jelas untuk meminta keadilan terhadap petani (kamarek, red) yang sudah divonis 6 tahun penjara," ujarnya.
Adapun tuntutan yang akan dibawa pada aksi demo nanti yakni.
1. Mendesak penegak hukum untuk membebaskan pak kemarek.
2. Hentikan dugaan "kriminalisasi" terhadap rakyat.
3. Tegakkan keadilan seadil-adilnya.
Untuk diketahui, kakek Kamarek divonis kurungan 6 tahun penjara atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah 'turut serta membuka lahan dengan cara membakar'. Fakta persidangan, yang melakukan pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO) sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala.
Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek yang 'buta' aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain.
.png)

Berita Lainnya
Miliki Pil Ektacy, Pemuda dan Pelajar di Tembilahan ini Bakal Lebaran di Penjara
Setelah Divisum, Tidak Dijumpai Tanda Kekerasan di Tubuh Alan
2021, Polres Inhil Masih Fokus Berantas Narkoba
HMI Korkom Pelalawan Ultimatum Polres 3×24 Jam, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Z Park
Pengguna dan Pemilik Narkotika Ganja di Tembilahan Ditangkap
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Polda Riau Didesak Tahan Plt Bupati Bengkalis
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
Polisi Ceritakan Kondisi Z, Ibu Muda di Rokan Hulu Korban Perkosaan Empat Pria
Jelang Lebaran, Sabu Ratusan Gram Disita di Tanjung Rhu Pekanbaru
Edarkan Sabu, kakak Adik ini Ternyata Kaki Tangan Napi Lapas di Riau
Polisi Ungkap Fakta Baru, Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan
Bawa Sajam ke Dalam Mesjid Al- Huda, Pria di Tembilahan Ini Diamankan Polisi