Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sekdaprov Riau Ditahan Kejati, Ini Kata LAMR
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) merasa prihatin atas ditahannya Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/12/2020).
Yan Praja ditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Langsung Ditahan
"Pertama kita amat prihatin. Di tengah krisis Covid-19, negeri ini harus menerima kenyataan bahwa selama menjalani proses hukum, pemimpin puncak birokrasi kita (Sekda Riau) tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya," ungkap Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar kepada INDOVIZKA.com, Selasa (22/12/2020).
Kedua, lanjut Datuk Al Azhar, pihak LAMR mengajak masyarakat Riau untuk tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
"Kita berharap Tuan Sekda Riau (Yan Prana Jaya) kooperatif, dan proses hukum terhadap beliau berjalan fair," harap Al Azhar.
Baca: Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Ini Modus Korupsi yang Dilakukan Yan Prana
Kemudian, pihaknya berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau dapat menemukan hikmah dari kejadian ini.
"Kami harap tugas-tugas pelayanan yang sementara ditinggalkan Sekdaprov Riau hendaknya tidak terlalu terganggu oleh kejadian ini," cakapnya.
.png)

Berita Lainnya
Kejati Perpanjang Penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Selama 40 Hari
Viral, Siswi SD Jadi Korban Pemerkosaan dan Perundungan
PPP Usulkan UU ITE 'Pasal Karet' Terkait Pornografi, Hoax, dan SARA Dirumuskan Ulang
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Niat Ingin Berobat, IRT di Inhu Malah Dicabuli Dukun Hingga Hamil 7 Bulan
Tersinggung Dimarahi, Anak Ini Bunuh Ibu Kandungnya
Kakek 60 Tahun Bolak Balik Masuk Penjara Gegara Kasus Curanmor
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan
Hingga Lebaran Kedua, 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Kalapas Sebut Tidak Ada Napi Lapas Bangkinang Yang Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU