Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM,- Seorang bandar narkoba inisial E (32) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Inhil, pada Selasa (4/6) lalu, di Parit 02 Sencalang Kecamatan Keritang.
Dari tangan pelaku diamankan narkotika jenis pil extacy dengan berat kotor 9,34 gram atau 34 butir, shabu 266,35 gram dan Ganja dengan 66,57 gram atau satu kantong plastik asoy, uang tunai Rp. 12.035.000 dan handphone merk VIVO Y02T.
Pengungkapan bandar ini berawal anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki inisial E yang sering melakukan transaksi narkotika.
Informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru. Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Jakub mengatakan pelaku ditangkap dengan disaksikan oleh 2 warga sekitar.
"Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika siap jual," kata AKP Jakub.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
.png)

Berita Lainnya
Novel Baswedan Diisukan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Anggota DPR Ini Tidak Percaya
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul
Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi di Parkiran MP Club Pekanbaru
Miliki 22,39 Gram Shabu, IRT di Inhil Ditangkap Polisi
Aksinya Direkam, Penjaga Sekolah Cabuli 7 Siswa
2 Pria Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Ada 21 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Rumah Mewah Bengkalis
Oknum Polisi Tembak Mati 1 TNI dan 2 Warga Sipil Gara-gara Tagihan Minuman Rp3 Juta
2 Bus Hasil Penipuan Investasi Cimory dan Sosis Kanzler Disita Polisi
Diduga Ditilap Bendahara, Begini Awal Mula Terungkap Zakat ASN Riau Rp 1,1 M Hilang
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Sekda Tanjungbalai ke Pengadilan