Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Rugikan Negara 4,5 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Bengkalis
INDOVIZKA.COM - Polres Bengkalis menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2020.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam jumpa press yang digelar Selasa (9/5/2023) siang tadi.
Empat tersangka tersebut masing-masing PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran (BP), MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Setyo para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Senin kemarin. Kerugian negara dari perkara yang sedang ditangani mencapai Rp4,59 miliar dari total anggaran Rp40 miliar pada Pilkada Tahun 2020.
"Kita sudah tetapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti sudah lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk proses lanjutan," terangnya.
Kapolres Setyo Bimo menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para terduga pelaku ini karena mereka dituduh tidak melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran.
"Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKBP Bimo didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dan Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri.
Selain itu dikatakan Kapolres, CG sebagai bendahara tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi CG.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian daerah Rp4.592.107.760.
Berikut beberapa sumber penyebab kerugian negara yang dituduhkan ke para tersangka, terdapat ketekoran kas sebesar Rp192.570.900 realisasi belanja yang diajukan kepada KPPN dan disahkan dengan SPHL tidak sesuai dengan nilai belanja yang tercatat dalam BKU.
Kemudian, terdapat pajak yang telah pungut sebesar Rp385.662.861 namun belum disetor kepada kas negara. Terdapat kerugian negara yang disebabkan penggunaan pribadi di rekening pribadi bendahara pengeluaran sebesar Rp485.111.174.
Realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp773.740.401.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang- undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Terungkap, Transaksi Narkoba Pekanbaru Sistem 'Drive Thru'
TNI Diminta Amankan Pelapor Presiden ke Bareskrim Polri
Oknum BC Tembilahan Diduga 'Gelapkan' Rokok Barang Milik Negara
Kantongi Narkoba, Seorang Buruh di Inhu Dibekuk Polisi
Total Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 di Riau Terus Bertambah, Ini Datanya
Ini Motif Cerik Nekat Habisi Nyawa Zainal Abdin
Bobol Rumah kosong, Pria Pekanbaru Curi Laptop dan Handphone
Bernilai Belasan Juta Rupiah, Pengedar Sabu di Pekanbaru Ditangkap
Kepala Bea Cukai Beberkan Alasan Lepas Pelaku Penyelundupan Rokok Illegal
Polisi Kembali Amankan 15 Kg Sabu dari Tersangka Jaringan Internasional di Bengkalis
498 WBP Lapas Kelas IIA Tembilahan Dapatkan Remisi, 1 Diantaranya Bebas Hari ini
Ambil HP Miliknya Sendiri, Pria di Gaung Ini Malah Dipukuli Sampai Tiga Kali