Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ternyata Ini Motif Penyiraman Air Keras di Tembilahan
INDOVIZKA.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiyaan berat (Anirat) yang terjadi pada hari Jumat (22/05/2020) lalu sekira Pukul 18.45 Wib.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, SH, SIK, MHum, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK menyebut bahwa dari hasil penyelidikan yang yang dilakukan, Polres Inhil berhasil mengamankan 2 orang pelaku SP alias IJ (37) dan JM alias OK (36) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban HR.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan team Sat Reskrim Polres Inhil atas laporan LP/37/V/2020/ Riau/Res Inhil, pada tanggal (22/05/2020)," awak media, Senin (31/08/2020).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Lanjutnya, AKP Indra Lamhot Sihombing menjelaskan bahwa tersangka pertama SP dilakukan penangkapapan di rumahnya yang terletak di Jalan Kembang, Gg Sepakat, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, pada hari Minggu (02/08/2020) lalu, sekira pukul 20.15 Wib.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kemudian pada hari Selasa (04/08/2020) sekira pukul 02.30 Wib, team kembali melakukan penangkapan tersangka kedua, JM di rumahnya yang terletak di Lorong Binjai Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
"Dari kedua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna pink (BM 5411 QZ) yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya," Jelasnya.
Tambahnya, AKP Indra Lamhot Sihombing menyebut bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Inhil.
Terakhir, Kasat Reskrim mengatakan bahwa motif tersangka melakukan tindak penganiayaan berat tersebut adalah balas dendam.
"Motifnya Balas Dendam," tutup Kasat.
Sebagai informasi, Untuk diketahui, peristiwa penganiyaan penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap korban HRS terjadi pada hari Jumat 22 Mei 2020 lalu sekira Pukul 18.45 Wib.
Saat itu korban tengah berjalan kaki untuk pulang ke rumah setelah selesai melaksanakan solat Magrib di Mushollah Baituddin di Jl Gunung Daek.
Atas kejadian tersebut, pada bagian wajah dan dada korban mengalami luka bakar (Melepuh) akibat siraman yang diduga cairan air keras.
.png)

Berita Lainnya
Karena Sabu, Honorer Balai Pertanian Rohul Diringkus Polisi
Polda Riau Musnahkan 111,2 Kg Sabu dan 34,182 Butir Ekstasi
Pelajar Wanita Asal Sumbar yang Tewas di Apartemen Teman Prianya di Jepang Akan Dimakamkan di Kampungnya
Kontraktor Rumah Sakit di Rohil Berujung ke Pengadilan
Ditolak Hubungan Badan, Buruh Bangunan Aniaya Istri Siri
Bareskrim Polri Jemput Paksa Ambroncius Nababan, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin
1 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Atlet PPLP Riau
Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat
Satreskrim Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia
Buang Sampah Sembarang, 5 Warga Pekanbaru Diamankan Tim Yustisi
Viral, Diduga Terciduk Mesum di Gedung Kosong Unisi Tembilahan Terekam Video
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi