Gelar Sosialiasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tembilahan Perkenalkan 2 Inovasi Peraturan Terbaru Ditjen Imigrasi

Kantor Keimigrasian Kelas II TPI Tembilahan Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian. (Fya/indovizka.com)

INDOVIZKA.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan memperkenalkan 2 Inovasi peraturan terbaru Ditjen Imigrasi bagi pemangku kepentingan penerima Layanan Keimigrasian, Rabu (1/3/23).

Hal ini disampaikan dalam acara sosialiasai Keimigrasian terkait “ Kewajiban Keimigrasian Bagi Warga Negara Asing dan Penjamin,” yang berlangsung di Aula Hotel Harmoni. 

Kepala Imigrasi Tembilahan melalui Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Himawan Yuniansyah Sugiono, SS., M.H, mengatakan tujuan kegiatan ini ialah membahas peraturan keimigrasian terbaru mengenai SECOND HOME VISA dan E-VOA berdasarkan ketentuan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 mengenai Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan dan menambah wawasan keimigrasian bagi pemangku kepentingan penerima Layanan Keimigrasian di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan berkaitan dengan Kepengurusan Izin Tinggal Keimigrasian, serta memperkenalkan inovasi peraturan terbaru mengenai SECOND HOME VISA dan E-VOA,” kata Himawan Yuniansyah Sugiono, SS., M.H. 

Himawan menyampaikan Second Home Visa dan E-VOA dapat meningkatkan investasi Indonesia dan memberikan kemudahan Warga Negara Asing (WNA) atau Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Inhil. 

“Second Home Visa ini adalah untuk Izin Tinggal yang khusus diperuntukan bagi para orang asing yang ingin tinggal di Indonesia dengan jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun. WNA dapat membuat permohonan Second Home Visa tanpa adanya Penjamin karena terdapat persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp 2 Miliar atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia,” ucapnya. 

“Sementara untuk E-VOA, ini merupakan inovasi dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan para wisatawan yang akan berkunjung atau berwisata di Indonesia. Kepengurusan visa secara online melalui website molina.imigrasi.go.id,” sambungnya. 

Lanjutnya, E-VOA bisa langsung dibeli atau bayar di TPI yang ada.

“Jadi E-VOA bisa dibayar langsung di TPI bandara maupun Pelabuhan laut dengan masa berlaku 30 hari setelah pembayaran,” ujarnya. 

Terakhir, ia berharap nantinya peserta sosialisasi bisa memberikan informasi ini kepada kolega atau TKA bahwa Indonesia sudah memberikan layanan yang mempermudah mereka masuk ke Indonesia. 

Sosialiasasi tersebut diikuti oleh pihak PT. Riau Sakti United Plantation, PT. Pulau Sambu Sungai Guntung, PT. Pulau Sambu Kuala Enok, PT. Inhil Sarimas Kelapa, PT. Multigun Lestari Abadi, PT. TH Indo Plantations, PT. Guntung Idamanusa, PT. Sumatra Timur Indonesia serta tamu undangan lainnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar