Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Sekda Riau: Inspektorat Jangan Tidur dan Diam seperti Tak Berdosa
INDOVIZKA.COM - Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang diketuai oleh Kepala Inspektorat Provinsi Riau diminta dapat bekerja maksimal dalam menindaklanjuti temuan-temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah Tahun 2023, Kamis (9/3/2023).
"Kan banyak itu temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat yang harus ditindaklanjuti," kata SF Hariyanto.
Karena menurut SF Hariyanto, sesuai aturan dalam Undang-undang jika temuan tidak ditindaklanjuti selama 60 hari, maka bisa dibawa ke ranah hukum.
"Misalnya kasus Masjid Raya Pekanbaru. Itu kan awalnya temuan BPK, itu tidak ditindaklanjuti sehingga ada tersangka. Jadi kita harapkan jangan banyak tersangka lagi. Karena TPKD ini harus bekerja, inventarisir temuan-temuan dari BPK itu, dan segera ditindaklanjuti," terangnya.
SF Hariyanto meminta TPKD inventarisir temuan-temuan yang direkomendasikan BPK maupun BPKP, dan selesai satu per satu agar tidak lagi ada pegawai Pemprov Riau menjadi tersangka.
"Temuan itu kan bisa diselesaikan satu per satu, panggil objeknya (pejabat atau pegawai bersangkutan). Tanya objeknya siap tidak ganti rugi, kalau siap buat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)," ujarnya.
"Jadi jangan Aparat Penegak Hukum (APH) nya yang disalahkan, tapi karena kita tidak menindaklanjuti temuan itu, sehingga tidak ada oknum pejabat menjadi tersangka," sambungnya.
Untuk itu, SF Hariyanto kembali meminta Inspektorat Riau harus aktif menyelesaikan temuan-temuan yang ada. Dimana jika objeknya tidak ada uang untuk ganti rugi temuan bisa buat Tuntutan Ganti Rugi (GHR).
"Misalnya ada jaminan dari keluarga seperti rumah dan aset lainnya yang bisa digadaikan ke kita. Nanti TPKD yang memberikan jaminan berupa barang, sertifikat dan aset. Nanti mereka membayarnya mengangsur berapa tahun, yang penting lunas. Kalau mereka tak bayar, asetnya bisa kita jual," jelasnya.
"Kan bisa saja temuan itu ketidaktahuan atau ketidaksengajaan mereka. Makanya TPKD ini bisa bekerja maksimal, jangan tidur. Sudah tau ada temuan jangan diam-diam saja, seperti tak berdosa," tukasnya.
Berita Lainnya
Bangkai Buaya di Perairan Teluk Pinang Ditemukan Mengapung
22 Ekor Buaya Muara Gagal Diselundupkan Melalui Bandara SSK II Pekanbaru
Tidak Indahkan Arahan Gubernur, Pemda Inhu Pertaruhkan Nyawa Siswa
Terdakwa Mutilasi Suci Fitria Dituntut Hukuman Mati
Disdukcapil Inhil : KK dan Akte Kelahiran Bisa Cetak Dirumah dengan Kertas HVS
Dukung Tugas TNI, Gubernur Riau: Gedung Mako TNI AL Bentuk Perhatian Pemprov Riau
Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran Calon Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan/Desa
Karena Wabah Covid-19, Rp1,3 Triliun Anggaran PUPR Riau Mandeg
Kampar di Kunjungi Deputi KB-KR BKKBN RI, Yusri Sampaikan Terkait Vaksinasi
Orang Tua Tidak Sadari Jadi Penyebab Kecelakaan Bagi Anaknya
Tok! Agus Gumiwang Kartasasmita Sah Jadi Plt Ketua Umum Partai Golkar
Mahasiswa Minta Periksa Gubernur Syamsuar, Ini Kata Kejati Riau