Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sekda Riau: Inspektorat Jangan Tidur dan Diam seperti Tak Berdosa
INDOVIZKA.COM - Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang diketuai oleh Kepala Inspektorat Provinsi Riau diminta dapat bekerja maksimal dalam menindaklanjuti temuan-temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah Tahun 2023, Kamis (9/3/2023).
"Kan banyak itu temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat yang harus ditindaklanjuti," kata SF Hariyanto.
Karena menurut SF Hariyanto, sesuai aturan dalam Undang-undang jika temuan tidak ditindaklanjuti selama 60 hari, maka bisa dibawa ke ranah hukum.
"Misalnya kasus Masjid Raya Pekanbaru. Itu kan awalnya temuan BPK, itu tidak ditindaklanjuti sehingga ada tersangka. Jadi kita harapkan jangan banyak tersangka lagi. Karena TPKD ini harus bekerja, inventarisir temuan-temuan dari BPK itu, dan segera ditindaklanjuti," terangnya.
SF Hariyanto meminta TPKD inventarisir temuan-temuan yang direkomendasikan BPK maupun BPKP, dan selesai satu per satu agar tidak lagi ada pegawai Pemprov Riau menjadi tersangka.
"Temuan itu kan bisa diselesaikan satu per satu, panggil objeknya (pejabat atau pegawai bersangkutan). Tanya objeknya siap tidak ganti rugi, kalau siap buat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)," ujarnya.
"Jadi jangan Aparat Penegak Hukum (APH) nya yang disalahkan, tapi karena kita tidak menindaklanjuti temuan itu, sehingga tidak ada oknum pejabat menjadi tersangka," sambungnya.
Untuk itu, SF Hariyanto kembali meminta Inspektorat Riau harus aktif menyelesaikan temuan-temuan yang ada. Dimana jika objeknya tidak ada uang untuk ganti rugi temuan bisa buat Tuntutan Ganti Rugi (GHR).
"Misalnya ada jaminan dari keluarga seperti rumah dan aset lainnya yang bisa digadaikan ke kita. Nanti TPKD yang memberikan jaminan berupa barang, sertifikat dan aset. Nanti mereka membayarnya mengangsur berapa tahun, yang penting lunas. Kalau mereka tak bayar, asetnya bisa kita jual," jelasnya.
"Kan bisa saja temuan itu ketidaktahuan atau ketidaksengajaan mereka. Makanya TPKD ini bisa bekerja maksimal, jangan tidur. Sudah tau ada temuan jangan diam-diam saja, seperti tak berdosa," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dijadwalkan 20 Juli 2024, Puncak Perayaan HPN Riau 2024 Dimatangkan
AJI Dukung FKWI Realisasikan Program Ketahanan Pangan
Sosialisasikan Hidup Sehat, PWI Inhil Fun Futsal Bersama Satres Narkoba Polres
ABK Meninggal di Depan Bank BNI Tembilahan Bukan Karena Corona
Kejari Tembilahan Musnahkan Barang Bukti dari 93 Tindak Pidana
Fauzan , SDN 02 Selensen Adalah Sekolah Yang Taat Administrasi!!!
Bea Cukai Tembilahan Hibahkan 2 Unit Ambulance Air untuk Tanjung Pasir dan Kuala Selat
Rumah Sunting Pekanbaru Juara Lomba Baca Puisi Multimedia HPN 2022
Swakelola Sampah Bisa Membuka Lapangan Kerja di Pekanbaru
Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah 2025, Bupati Pelalawan Imbau Warga Manfaatkan untuk Kesejahteraan
Mengenal Penyakit Hidrosefalus yang Renggut Nyawa Bayi di Inhil Sebelum Lahir
Satreskrim Polres Pelalawan Ringkus Komplotan Pencuri Ban Mobil di Gang Sakato