Pilihan
Sekda Riau: Inspektorat Jangan Tidur dan Diam seperti Tak Berdosa
INDOVIZKA.COM - Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang diketuai oleh Kepala Inspektorat Provinsi Riau diminta dapat bekerja maksimal dalam menindaklanjuti temuan-temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah Tahun 2023, Kamis (9/3/2023).
"Kan banyak itu temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat yang harus ditindaklanjuti," kata SF Hariyanto.
Karena menurut SF Hariyanto, sesuai aturan dalam Undang-undang jika temuan tidak ditindaklanjuti selama 60 hari, maka bisa dibawa ke ranah hukum.
"Misalnya kasus Masjid Raya Pekanbaru. Itu kan awalnya temuan BPK, itu tidak ditindaklanjuti sehingga ada tersangka. Jadi kita harapkan jangan banyak tersangka lagi. Karena TPKD ini harus bekerja, inventarisir temuan-temuan dari BPK itu, dan segera ditindaklanjuti," terangnya.
SF Hariyanto meminta TPKD inventarisir temuan-temuan yang direkomendasikan BPK maupun BPKP, dan selesai satu per satu agar tidak lagi ada pegawai Pemprov Riau menjadi tersangka.
"Temuan itu kan bisa diselesaikan satu per satu, panggil objeknya (pejabat atau pegawai bersangkutan). Tanya objeknya siap tidak ganti rugi, kalau siap buat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)," ujarnya.
"Jadi jangan Aparat Penegak Hukum (APH) nya yang disalahkan, tapi karena kita tidak menindaklanjuti temuan itu, sehingga tidak ada oknum pejabat menjadi tersangka," sambungnya.
Untuk itu, SF Hariyanto kembali meminta Inspektorat Riau harus aktif menyelesaikan temuan-temuan yang ada. Dimana jika objeknya tidak ada uang untuk ganti rugi temuan bisa buat Tuntutan Ganti Rugi (GHR).
"Misalnya ada jaminan dari keluarga seperti rumah dan aset lainnya yang bisa digadaikan ke kita. Nanti TPKD yang memberikan jaminan berupa barang, sertifikat dan aset. Nanti mereka membayarnya mengangsur berapa tahun, yang penting lunas. Kalau mereka tak bayar, asetnya bisa kita jual," jelasnya.
"Kan bisa saja temuan itu ketidaktahuan atau ketidaksengajaan mereka. Makanya TPKD ini bisa bekerja maksimal, jangan tidur. Sudah tau ada temuan jangan diam-diam saja, seperti tak berdosa," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Lelang Amal Peduli Siti Mardiah, Pecinta Cupang Inhil Berhasil Kumpulkan Dana Rp.37 Juta
Target Ditambah, DLHK Baru Bisa Kantongi PAD Rp6 Miliar
HUT ke 238, Pekanbaru Masih Hadapi Masalah Sampah dan Banjir
Puluhan Tahun Berjuang, Warga Pulau Muda Desak Pemkab Kembalikan 294 Hektare Lahan di Luar HGU THIP
Terpilih sebagai DPH LAMR Pekanbaru, Ini yang akan Dilakukan Muspidauan
DPT Desa Sialang Panjang Ditetapkan Sebanyak 1.827 Pemilih
CPNS 2021, Pemko Pekanbaru Belum Terima Surat Resmi
Dukung Program Cegah Stunting, Mahasiswa Kukerta UNRI Membuat Inovasi Makanan Ubi di Desa Pekan Kamis
Proyek IPAL Bikin 'Pusing' Masyarakat dan Pengusaha, DPRD Belum Jadi Panggil Kontraktor
Cegah Covid-19, PN Tembilahan Terapkan Sidang Online Semua Kasus
Pengedar Sabu di Belilas Diringkus Polsek Seberida, Uang Rp10 Juta Ikut Diamankan
Langgar Protokol Kesehatan, Tiga Kafe di Jalan Arifin Achmad Ditutup Polisi