Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Sekda Riau: Inspektorat Jangan Tidur dan Diam seperti Tak Berdosa
INDOVIZKA.COM - Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang diketuai oleh Kepala Inspektorat Provinsi Riau diminta dapat bekerja maksimal dalam menindaklanjuti temuan-temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah Tahun 2023, Kamis (9/3/2023).
"Kan banyak itu temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat yang harus ditindaklanjuti," kata SF Hariyanto.
Karena menurut SF Hariyanto, sesuai aturan dalam Undang-undang jika temuan tidak ditindaklanjuti selama 60 hari, maka bisa dibawa ke ranah hukum.
"Misalnya kasus Masjid Raya Pekanbaru. Itu kan awalnya temuan BPK, itu tidak ditindaklanjuti sehingga ada tersangka. Jadi kita harapkan jangan banyak tersangka lagi. Karena TPKD ini harus bekerja, inventarisir temuan-temuan dari BPK itu, dan segera ditindaklanjuti," terangnya.
SF Hariyanto meminta TPKD inventarisir temuan-temuan yang direkomendasikan BPK maupun BPKP, dan selesai satu per satu agar tidak lagi ada pegawai Pemprov Riau menjadi tersangka.
"Temuan itu kan bisa diselesaikan satu per satu, panggil objeknya (pejabat atau pegawai bersangkutan). Tanya objeknya siap tidak ganti rugi, kalau siap buat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)," ujarnya.
"Jadi jangan Aparat Penegak Hukum (APH) nya yang disalahkan, tapi karena kita tidak menindaklanjuti temuan itu, sehingga tidak ada oknum pejabat menjadi tersangka," sambungnya.
Untuk itu, SF Hariyanto kembali meminta Inspektorat Riau harus aktif menyelesaikan temuan-temuan yang ada. Dimana jika objeknya tidak ada uang untuk ganti rugi temuan bisa buat Tuntutan Ganti Rugi (GHR).
"Misalnya ada jaminan dari keluarga seperti rumah dan aset lainnya yang bisa digadaikan ke kita. Nanti TPKD yang memberikan jaminan berupa barang, sertifikat dan aset. Nanti mereka membayarnya mengangsur berapa tahun, yang penting lunas. Kalau mereka tak bayar, asetnya bisa kita jual," jelasnya.
"Kan bisa saja temuan itu ketidaktahuan atau ketidaksengajaan mereka. Makanya TPKD ini bisa bekerja maksimal, jangan tidur. Sudah tau ada temuan jangan diam-diam saja, seperti tak berdosa," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Gelar Operasi Pasar Murah, Pemda Inhil Berikan Subsidi Sembako di Tanah Merah
Pj Bupati Indragiri Hilir Hadiri Press Release Inflasi BPS Agustus 2024
Di Tengah Pandemi Covid-19, Polres Inhil Bantu Warga Terdampak PPKM
Menghadapi Pilkada 2024, Komisi I Koordinasi ke Kesbangpol Provinsi
DPRD Sorot Banyaknya Usaha Sarang Burung Walet di Pekanbaru, Diduga Tak Berizin
Tahun Ini Dishub Riau Lanjutkan Perbaikan Pelabuhan RoRo Dumai
Pemprov Riau Tunggu SK Pj Walikota Dumai dari Kemendagri
Kajari Bengkalis: Kalau Ada Jaksa Minta Uang, Tunjukkan!
Kinerja Semua BUMD Akan Dievaluasi Pemprov Riau
Puluhan Anak di Pangkalan Kerinci Sunatan Massal Berbalut Budaya Melayu
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Sosialisasikan Pemanfaatan Sabut Kelapa
Sering Ditertibkan, Walikota Akui Masih Ada Praktik Prostitusi di Jondul