Ini Klarifikasi Pihak RSUD Arifin Achmad Terkait Anak Usia 6 Tahun Yang Meninggal

Komite Etik dan Hukum RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, dr Jhon Madi SPOG Subsp.KFM.

INDOVIZKA.COM - Kasus meninggalnya Agra, seorang anak berusia 6 tahun yang menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Riau, masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Berbagai spekulasi pun bermunculan mengenai penyebab kematian Agra.

Sementara itu, Komite Etik dan Hukum RSUD Arifin Achmad, Dr Jhon Madi SPOG Subsp.KFM 

mengatakan bahwa pelayanan rawat inap memiliki standar-standar yang harus dilaksanakan, dan hanya dokter yang bisa menetapkan apakah pasien bisa rawat jalan atau harus dirawat inap. 

Dalam kasus Agra, dokter yang menangani memutuskan bahwa Agra masih bisa dirawat jalan dan tidak memerlukan tindakan medis. RSUD hanya melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan jenis patologi dan solusi yang tepat bagi Agra.

Dr Jhon juga menjelaskan bahwa pengambilan sampel atau biopsi tidak memerlukan rawat inap, dan jika kondisi pasien masih memungkinkan untuk makan dan minum, maka rawat jalan. Pemeriksaan CT scan berulang juga dilakukan untuk mengetahui akar tumor dari beberapa bagian dan memastikan tindakan medis yang tepat.

Dikatakan, layanan IGD RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dilakukan secara simultan dengan menggunakan pelayanan emergency response cepat. RSUD memberikan 3 menit pertolongan kedaruratan atau pertolongan pertama pada tanda-tanda vital, seperti nadi, tensi, dan jantung. Mungkin keluarga tidak melihat anak ini diberikan tindakan. Dokter yang menangani korban merupakan dokter sub spesialis yang sudah berada di level tertinggi. 

Sementara itu, Wadir Yanmed dan Keperawatan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Zulkifli SKep MH menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat internal dan menyiapkan data-data yang diperlukan untuk menangani kasus ini. Mereka juga akan berupaya untuk musyawarah mufakat dengan pihak keluarga Agra.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar