Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Truk Masuk Kota Diluar Jam Operasional Akan di Tilang
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi jam operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru. Sosialisasi ini dilakukan untuk mengatur jadwal angkutan barang yang melintasi Kota Pekanbaru. Sosialisasi ini diikuti organda, aprindo, dan asosiasi truck.
Sosialisasi ini menindaklanjuti banyaknya kendaraan angkutan barang yang melintas dalam Kota Pekanbaru di luar jadwal yang telah ditetapkan. Padahal, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur dalam SK Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.
Dalam SK itu, kendaraan yang bertonase besar tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Dalam jam itu, mereka diperbolehkan melintas dengan syarat hanya melintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pada prinsipnya pemerintah kota mengatur jadwal dan rute kendaraan angkutan barang masuk Kota Pekanbaru. Untuk itu, pihaknya mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh stakeholder.
"Pada prinsipnya kita ingin mobil (angkutan barang) tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan. Seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore, itu kan terjadi macet yang luar biasa, kemudian juga terjadi juga kecelakaan. Itu dampaknya mereka (angkutan barang) jika memanfaatkan jalur-jalur dalam kota pada pukul dimana arus lalu lintas terjadi aktivitas yang sangat tinggi," ujar Yuliarso, Kamis (16/3).
Menurutnya, jika dilakukan penegakkan, pihaknya sudah siap. "Dari kita sendiri kalau kita lakukan penegakan sudah siap, forum lalu lintas kita ini kan ada atasan yaitu dari kota sendiri, kemudian provinsi maupun pusat," sebutnya.
Ia mengaku, rambu-rambu larangan angkutan barang masuk dalam kota ini sudah dipasang di beberapa jalur. Secara fisik, kata Yuliarso, mereka setuju. Hanya saja, untuk penerapan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sanksi bagi pelanggar. Mereka yang melanggar tentunya akan dilakukan penilangan. Untuk penegakkan sanksi itu, pihaknya juga merencanakan razia bersama-sama.
"Ini perlu disepakati lagi, tilangnya secara elektronik atau manual. Yang pasti sudah menyiapkan skenario untuk razia bersama secara berkala. Dalam konteks ini, kami memerlukan kepolisian untuk mendampingi bersama-sama melakukan razia secara berkala dan bersama," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
188 Orang Warga Pekanbaru Terkena GHPR, Diskes Pekanbaru : Tidak Ada Warga Yang Positif Rabies
Sudah Ajukan Pinjaman, Ratusan UKMK Pekanbaru Kena Reject di BPR
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BPBD Segera Bagikan Masker ke Sekolah
Ketum Pusat PWI Berharap Ketua PWI Riau Zulmansyah Kelak Menggantikan Posisinya
40 Titik Hotspot Riau Terdeksi
Serentek Seluruh Indonesia, BNN Tes Urine Ratusan Petugas Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
Sore ini, Riau Naik Jadi 5 Titik Panas
Perbaikan Jalan Rengat - Tembilahan Terkendala Cuaca
IWO Kecam Teror Kepala Babi Ke Kantor Tempo, "Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers"
Progres Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Capai 75,13 Persen
Pemko Pekanbaru Prioritaskan Perbaiki Ruas Jalan di 2023
PLN UIT KLT Komitmen Terus Percepat Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan