Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Truk Masuk Kota Diluar Jam Operasional Akan di Tilang
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi jam operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru. Sosialisasi ini dilakukan untuk mengatur jadwal angkutan barang yang melintasi Kota Pekanbaru. Sosialisasi ini diikuti organda, aprindo, dan asosiasi truck.
Sosialisasi ini menindaklanjuti banyaknya kendaraan angkutan barang yang melintas dalam Kota Pekanbaru di luar jadwal yang telah ditetapkan. Padahal, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur dalam SK Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.
Dalam SK itu, kendaraan yang bertonase besar tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Dalam jam itu, mereka diperbolehkan melintas dengan syarat hanya melintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pada prinsipnya pemerintah kota mengatur jadwal dan rute kendaraan angkutan barang masuk Kota Pekanbaru. Untuk itu, pihaknya mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh stakeholder.
"Pada prinsipnya kita ingin mobil (angkutan barang) tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan. Seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore, itu kan terjadi macet yang luar biasa, kemudian juga terjadi juga kecelakaan. Itu dampaknya mereka (angkutan barang) jika memanfaatkan jalur-jalur dalam kota pada pukul dimana arus lalu lintas terjadi aktivitas yang sangat tinggi," ujar Yuliarso, Kamis (16/3).
Menurutnya, jika dilakukan penegakkan, pihaknya sudah siap. "Dari kita sendiri kalau kita lakukan penegakan sudah siap, forum lalu lintas kita ini kan ada atasan yaitu dari kota sendiri, kemudian provinsi maupun pusat," sebutnya.
Ia mengaku, rambu-rambu larangan angkutan barang masuk dalam kota ini sudah dipasang di beberapa jalur. Secara fisik, kata Yuliarso, mereka setuju. Hanya saja, untuk penerapan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sanksi bagi pelanggar. Mereka yang melanggar tentunya akan dilakukan penilangan. Untuk penegakkan sanksi itu, pihaknya juga merencanakan razia bersama-sama.
"Ini perlu disepakati lagi, tilangnya secara elektronik atau manual. Yang pasti sudah menyiapkan skenario untuk razia bersama secara berkala. Dalam konteks ini, kami memerlukan kepolisian untuk mendampingi bersama-sama melakukan razia secara berkala dan bersama," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Gunakan APBN, Pemprov Riau Minta Bantuan Kemenkes Untuk Bangun RSUD PH Tembilahan Yang Terbakar
Tim Satgas Kembali Temukan Titik Api di Taman Nasional Bukit Tigapuluh
Bantah Berikan Izin Pemkab Meranti Gadaikan Aset, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan
Warga Pekanbaru Diingatkan Tidak Buka Lahan dengan Cara Bakar
Duet Darmo - Yusuf Didi Diduga Kerap Salah Gunakan Wewenang, Termasuk Pakai Aset PLN Untuk Kegiatan Iluni FHUI
Hari Ini Riau Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir
Pemprov Riau Menang 2 Gugatan
Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut Proyek Jalan Sanglar, Ini Kata Kadis PUTR Inhil
PLN UIT KLT Komitmen Terus Percepat Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Masyarakat Diimbau Waspada dan Siaga Saat Terjadi Gerhana Bulan
Perbaikan Jalan Rengat - Tembilahan Terkendala Cuaca
PLN Tembilahan Himbau Masyarakat Tidak Main Layangan di Dekat Kabel Listrik