Pilihan
Truk Masuk Kota Diluar Jam Operasional Akan di Tilang
INDOVIZKA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi jam operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru. Sosialisasi ini dilakukan untuk mengatur jadwal angkutan barang yang melintasi Kota Pekanbaru. Sosialisasi ini diikuti organda, aprindo, dan asosiasi truck.
Sosialisasi ini menindaklanjuti banyaknya kendaraan angkutan barang yang melintas dalam Kota Pekanbaru di luar jadwal yang telah ditetapkan. Padahal, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur dalam SK Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.
Dalam SK itu, kendaraan yang bertonase besar tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Dalam jam itu, mereka diperbolehkan melintas dengan syarat hanya melintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pada prinsipnya pemerintah kota mengatur jadwal dan rute kendaraan angkutan barang masuk Kota Pekanbaru. Untuk itu, pihaknya mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh stakeholder.
"Pada prinsipnya kita ingin mobil (angkutan barang) tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan. Seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore, itu kan terjadi macet yang luar biasa, kemudian juga terjadi juga kecelakaan. Itu dampaknya mereka (angkutan barang) jika memanfaatkan jalur-jalur dalam kota pada pukul dimana arus lalu lintas terjadi aktivitas yang sangat tinggi," ujar Yuliarso, Kamis (16/3).
Menurutnya, jika dilakukan penegakkan, pihaknya sudah siap. "Dari kita sendiri kalau kita lakukan penegakan sudah siap, forum lalu lintas kita ini kan ada atasan yaitu dari kota sendiri, kemudian provinsi maupun pusat," sebutnya.
Ia mengaku, rambu-rambu larangan angkutan barang masuk dalam kota ini sudah dipasang di beberapa jalur. Secara fisik, kata Yuliarso, mereka setuju. Hanya saja, untuk penerapan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sanksi bagi pelanggar. Mereka yang melanggar tentunya akan dilakukan penilangan. Untuk penegakkan sanksi itu, pihaknya juga merencanakan razia bersama-sama.
"Ini perlu disepakati lagi, tilangnya secara elektronik atau manual. Yang pasti sudah menyiapkan skenario untuk razia bersama secara berkala. Dalam konteks ini, kami memerlukan kepolisian untuk mendampingi bersama-sama melakukan razia secara berkala dan bersama," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Sebagai Bentuk Apresiasi, Gubri Pinta Bapenda Berikan Reward pada Masyarakat Taat Pajak
Bhabinkamtibmas Desa Sialang Panjang Ingatkan Warga Tidak Bakar Lahan
Sambu Group Raih Indonesia Green Company Award 2020
Peringati Hari Pohon Sedunia, Stop Penebangan Liar Guna Selamatkan Lingkungan
29 Pengendara dan Sepeda Motor Diamankan Polisi
Tercatat 3.034.677 Kendaraan Lintasi JTTS selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
BMKG: 35 Hotspot Terpantau di Sumatera, Suhu Udara Riau Terik hingga 34 Derajat Celcius
Temukan Bayi Beruang Madu Saat Buka Lahan Baru, Seorang Warga Inhil Serahkan ke PPS Riau
Gubri Himbau Masyarakat Dukung Sensus Pertanian 2023
Pemkab Inhil Bersama PT SAGM Laksanakan Rapat Kesepakatan Penanganan Banjir, Berikut Hasilnya
Sore ini Ada 20 Hotspot di Riau
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Riau, Daerah ini Bakal Diguyur Hujan Petir Disertai Angin