Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
THM Hingga Panti Pijat di Tutup, Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Selama Ramadan
INDOVIZKA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan meningkatkan pengawasan selama bulan Ramadan. Itu dilakukan untuk memastikan Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru benar-benar dilaksanakan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, setelah dikeluarkannya edaran terkait dengan kegiatan bulan Ramadan tahun 2023 ini, pihaknya ingin memastikan bahwa intruksi dari edaran itu benar-benar dilaksanakan dengan baik.
"Tentu kita ingin memastikan intruksi ini benar-benar dilakukan dengan baik. Baik oleh masyarakat umum, maupun organisasi, instansi keagamaan, instansi pemerintah, BUMN BUMD dan pemilik-pemilik hiburan," ujar Zulfahmi, Kamis (23/3/2023).
Pihaknya memastikan pelaksanaan surat edaran itu betul-betul dipatuhi agar kenyamanan, keamanan ibadah bulan puasa bisa terlaksana dengan baik.
Ia menyebut, salah satu poin dari surat edaran itu yakni, seluruh tempat hiburan malam (THM) tutup selama Ramadan. Kecuali, tempat hiburan yang ada dalam fasilitas hotel dan diberikan batas waktu.
"Kemudian untuk restoran rumah makan kedai kopi tidak diperkenankan untuk dibuka kecuali dibawa pembeli pulang atau take away. Kemudian bagi rumah makan non muslim boleh buka tapi dengan membuat spanduk bahwa rumah makan ini untuk non muslim," jelasnya.
"Begitu juga dengan panti pijat dan refleksi itu tutup semua. Jadi ini kita pastikan pelaksanaan surat edaran ini betul-betul dilaksanakan di Kota Pekanbaru," sambungnya.
Pihaknya akan meningkatkan pengawasan selama Ramadan agar surat edaran itu benar-benar dipatuhi. Bahkan jika ada yang melanggar surat edaran tersebut, maka siap-siap akan dikenakan sanksi.
"Sanksi akan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila melanggar aturan ini bisa dikenakan perda 13 nomor 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Harimau Sumatera di Riau Diberi Nama Corina
40 Titik Hotspot Riau Terdeksi
Komunikasi Terputus, Kapal KM Lintang Timur Samudera Diduga Sudah Tenggelam
Bantah Berikan Izin Pemkab Meranti Gadaikan Aset, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan
Pemko Pekanbaru Sebut Sejak Awal Tahun Sudah Perbaiki 100 Ruas Jalan Rusak
BPBD Pekanbaru Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Pembakaran Lahan di Pujud Rohil
Titik Panas Terdeteksi di 8 Kabupaten/Kota di Riau
Tim Satgas Kembali Temukan Titik Api di Taman Nasional Bukit Tigapuluh
Disdik Pekanbaru Diminta Lakukan Pencegahan LGBT Masuk ke Sekolah
BEM Unri Kecam Pengesahan Perppu Ciptaker
Bantuan Pemasangan Listrik Gratis Sudah Tahap Verifikasi