Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Masih Punya Hutang Puasa Tapi Bingung Bayarnya, Ini Penjelasannya
INDOVIZKA.COM - Puasa Ramadhan merupakan ibadah puasa yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim.
Akan tetapi, pada umumnya terdapat kondisi di mana seseorang secara terpaksa tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Contohnya, perempuan yang sedang menstruasi, nifas, atau mereka yang sedang sakit.
Perihal itu, maka puasa yang tidak mereka lakukan ini akan menjadi utang puasa, yang wajib hukumnya untuk dibayar tau mengqodo puasa.
Baiknya, utang puasa ini dibayar tepat setelah puasa Ramadhan selesai, atau dilakukan pada bulan Syawal.
Namun, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa membayar utang puasa juga bisa dilakukan sebelum menjalankan puasa Ramadhan berikutnya, yaitu pada bulan Syaban.
Lalu bagimana caranya jika seseorang ingin membayar utang puasa yang sudah lama dan lupa jumlahnya?
Menurut Ustaz Syafiq Riza, jika seseorang menghadapi kondisi tersebut, hal pertama yang harus ia lakukan adalah bertobat dan meminta ampun kepada Allah SWT.
Hal ini dikarenakan orang tersebut telah melakukan dosa besar, yaitu dengan meninggalkan puasa yang hukumnya wajib.
Kemudian jika ia lupa jumlahnya, maka cukup diperkirakan jumlah utang puasa yang harus dibayarkan.
Sementara itu Ustaz Syafiq Riza menjelaskan bahwa utang puasa dapat dibayar dengan melakukan puasa sunnah namun dengan niat puasa Ramadhan.
Ustadz Syafiq juga menyarakan untuk melakukan Fidyah, jika utang puasa tersebut tidak dilakukan pada tahun yang sama.
.png)

Berita Lainnya
Sebanyak 325 petugas haji diberangkatkan ke Arab saudi
15 Jemaah Haji Sakit di Arab Saudi, 2 Orang Dirawat di RSAS Madinah
393 Calon Jemaah Haji Pelalawan BPIH, 1 Orang Meninggal
Berikut Rincian Biaya Haji Tahun Ini per Embarkasi, Paling Murah Rp35 Juta
Lepas Kloter I JCH Riau, Ini Pesan Gubri untuk 54 Jamaah
MUI Terbitkan Fatwa Tata Cara Pengurusan Jenazah di Tengah Wabah Virus Covid-19
302 Jama'ah Haji Inhil Dipastikan Berangkat Tahun ini
Tidak ada Batas Usia, Kuota Jemaah Haji Riau 2023 Sebanyak 5.060
Cegah Penyebaran Covid-19, 15 Ormas Islam Riau Sepakat Tarawih di Masjid dan Musala Ditiadakan
Meski Jadwal Tak Pasti, Pemprov Riau Terus Siapkan Penyelenggaraan Haji 2020
DPR RI Minta Kemenag Optimalkan Penambahan Kuota Haji
Jelang Puncak Haji 2022, Tenaga Kesehatan Haji Periksa Kondisi Kesehatan Jemaah Risiko Tinggi