Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Resmi, DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi
JAKARTA - DPR dan Pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly menyepakati RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas 2021. Hal itu diputuskan dalam rapat Baleg siang ini.
Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg Willy Aditya. Dengan dikeluarkan dari Prolegnas, maka RUU Pemilu yang semula didukung mayoritas parpol, batal direvisi.
Dalam pandangan mini fraksi hanya Fraksi PKS yang menolak RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas, selebihnya menyetujui. Nantinya, RUU Pemilu diganti dengan RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Daftar Prolegnas Tahun 2020-2024 bisa kita setujui?" tanya Supratman di ruang rapat Baleg, Selasa (9/3)
"Setuju," jawab anggota Baleg dan pemerintah.
Dengan dicabut dari Prolegnas 2020-2024, maka UU Pemilu yang mengatur Pileg dan Pilpres digelar serentak 2024 tetap berlaku. Begitu juga ketentuan UU Pilkada yang menghapus Pilkada 2022 dan 2023, diserentakkan ke 2024 tetap berlaku.
Dengan demikian jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2021 tetap berjumlah 33. RUU KUP merupakan usulan Fraksi Golkar.
"Jadi hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah dan DPD, Prolegnas kita tetap 33 jumlahnya hanya ada 2 perubahan, satu RUU Pemilu dikeluarkan dan digantikan dengan RUU KUP. Selain itu sama saja," papar Supratman.
Senada dengan Baleg, pemerintah menyambut baik usulan mengganti RUU Pemilu dengan RUU KUP.
"Saya baru dapat koordinasi dengan Pak Menko, memang sebagian isi dari KUP sudah masuk di Ciptaker, tapi pemerintah ingin karena persoalan pajak ini yang juga merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan jika fraksi fraksi setuju, karena ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita dorong saja, karena sudah kita bicarakan bahkan hampir dulu sempat dibahas kemudian karena kita masuk ke UU yang lain ini tertunda," beber Yasonna.
Selanjutnya prolegnas 2021 akan diketuk di Paripurna DPR, belum diketahui kapan paripurna untuk pengesahan prolegnas akan digelar.**
Sumber: Facebook
Berita Lainnya
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
Jangan Hanya Larang Mudik, Pemerintah Diminta Juga Tutup Tempat Wisata
Vaksinasi Upaya Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan
Satgas Gencarkan Tes Mutasi Covid Cegah Lonjakan Serupa India
Kemenperin Buka 786 Formasi CPNS, Simak Rinciannya
Rampung Uji Coba, GeNose Siap Dipakai di Bandara
Ini Jadwal Libur Bersama dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan, Kuota Lebih Banyak
Yellow Clinic akan Dibangun di Kantor Golkar se-Indonesia
Airlangga Hartarto Sebut Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dievaluasi Secara Harian
Kebakaran Tangki di Cilacap, Pertamina Pastikan Masyarakat Sekitar Aman
Besok, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Resmi Turun