Pilihan
Resmi, DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi
JAKARTA - DPR dan Pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly menyepakati RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas 2021. Hal itu diputuskan dalam rapat Baleg siang ini.
Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg Willy Aditya. Dengan dikeluarkan dari Prolegnas, maka RUU Pemilu yang semula didukung mayoritas parpol, batal direvisi.
Dalam pandangan mini fraksi hanya Fraksi PKS yang menolak RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas, selebihnya menyetujui. Nantinya, RUU Pemilu diganti dengan RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Daftar Prolegnas Tahun 2020-2024 bisa kita setujui?" tanya Supratman di ruang rapat Baleg, Selasa (9/3)
"Setuju," jawab anggota Baleg dan pemerintah.
Dengan dicabut dari Prolegnas 2020-2024, maka UU Pemilu yang mengatur Pileg dan Pilpres digelar serentak 2024 tetap berlaku. Begitu juga ketentuan UU Pilkada yang menghapus Pilkada 2022 dan 2023, diserentakkan ke 2024 tetap berlaku.
Dengan demikian jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2021 tetap berjumlah 33. RUU KUP merupakan usulan Fraksi Golkar.
"Jadi hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah dan DPD, Prolegnas kita tetap 33 jumlahnya hanya ada 2 perubahan, satu RUU Pemilu dikeluarkan dan digantikan dengan RUU KUP. Selain itu sama saja," papar Supratman.
Senada dengan Baleg, pemerintah menyambut baik usulan mengganti RUU Pemilu dengan RUU KUP.
"Saya baru dapat koordinasi dengan Pak Menko, memang sebagian isi dari KUP sudah masuk di Ciptaker, tapi pemerintah ingin karena persoalan pajak ini yang juga merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan jika fraksi fraksi setuju, karena ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita dorong saja, karena sudah kita bicarakan bahkan hampir dulu sempat dibahas kemudian karena kita masuk ke UU yang lain ini tertunda," beber Yasonna.
Selanjutnya prolegnas 2021 akan diketuk di Paripurna DPR, belum diketahui kapan paripurna untuk pengesahan prolegnas akan digelar.**
Sumber: Facebook
.png)

Berita Lainnya
Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online, Hari Ini Terakhir!
Abdul Wahid: Keran Ekspor Kelapa Bulat Akan Tetap Dibuka
Survei Cawapres 2024: Sandiaga Uno Tertinggi, Disusul Anies dan Ganjar
Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah
Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan
Presiden Jokowi : Hati-hati Indragiri Hilir
H Abdul Wahid Minta Kementerian Agraria Data dan Selesaikan Persoalan Status Tanah Ulayat di Kampar
Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Terkait Dugaan Monetisasi Ilegal
Airlangga Hartarto: HMI Cetak Insan Akademis, Pencipta, dan Pengabdi
DPR Curigai Formulasi THR Ala Menkeu, Diingatkan agar Sejalan dengan Presiden
Kapolri Ajak Semua Pihak Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana PEN Daerah