Pilihan
NIK akan Dipakai sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, nomor induk kependudukan (NIK) akan digunakan dalam layanan BPJS Kesehatan (BPJSKes). Khususnya terkait dengan kepesertaan. Hal itu merupakan cara untuk mengoptimalkan pemanfaatan data NIK.
"Sebab NIK ini penting sekali. Dukcapil terus mendorong seluruh penduduk 271 juta semuanya sudah punya NIK. Ini untuk memudahkan dalam semua pelayanan publik, termasuk BPJSKes," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1).
Zudan juga berpesan kepada para operator BPJSKes dan masyarakat agar sukses melakukan verifikasi kepesertaan. Tak kalah penting, dia juga meminta agar mereka jangan sampai salah menginput NIK yang terdiri 16 digit.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"NIK yang tidak ditemukan biasanya karena kurang input hanya 15 digit, atau salah ketik. Jadi saat memasukkan input NIK harus benar," ungkapnya.
Sementara itu, Dirut BPJSKes Ali Ghufron Mufti menilai, penggunaan NIK merupakan lompatan yang luar biasa bagi efektivitas layanan BPJSKes. Diharapkan setiap penduduk sudah teridentifikasi.
"Kalau setiap penduduk sudah teridentifikasi punya NIK, dan BPJSKes memanfaatkan data Dukcapil ini sesuatu yang luar biasa," kata Ali Ghufron.
Dia juga menjelaskan, saat ini pihaknya sedang meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sinergi itu dilakukan untuk menjadikan NIK sebagai nomor kepesertaan BPJSKes.
"Mudah-mudahan dengan kerja sama yang lebih intensif, NIK akan menggantikan nomor kepesertaan BPJSKes," kata Ali Ghufron.
.png)

Berita Lainnya
Menhub Pastikan Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Lamarnya
Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Warga Tidak Mudik, Pemerintah Disarankan Sediakan Internet Gratis untuk Silahturahim
Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Ubah Sistem Pemilu ke Proporsional Tertutup
Menko Airlangga Sebut Investor Asing Siap Guyur Rp133 Triliun ke LPI
Lolos Verifikasi Administrasi, PKB Partai Pertama Peserta Pemilu 2024
Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen Tahun Depan
Genjot Vaksinasi Massal, Presiden Minta Kepala Daerah Tidak Stok Vaksin
Ini Data Pelanggan Listrik di Riau yang Dapat Subsidi Efek Covid-19